Anggota DPRD Jangan Lakukan Reses di Masa Kampanye

Anggota DPRD yang reses di masa kampanye ditengarai rentan melakukan kampanye terselubung, yang melanggar aturan yang telah ditetapkan KPU

LOBAR.LombokJournal.com ~ Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah memasuki masa kampanye, dimulai 25 September sampai 23 November 2024. Dalam kurun masa kampanye itu, beberapa pihak salah satunya anggota DPRD Kabupaten/Kota rentan melakukan kampanye terselubung dan melanggar peraturan yang sudah ditetapkan KPU. 

BACA JUGA : Silaturahmi Kapolda NTB ke Pendopo Gubernur

Kegiatan reses anggota DPRD yang dilakukan di masa kampanye sangat rentan disusupi kampanye terselubung. 

Hal ini dimungkinkan karena anggota DPRD berafiliasi langsung dengan masing-masing Pasangan Calon (Paslon) melalui partai pendukung. 

Untuk menghindari kampanye terselubung itu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lingsar melalui ketuanya Ihromil Islam meminta anggota dewan tidak melakukan kegiatan reses di masa kampanye khususnya di wilayah Kecamatan Lingsar. 

Kegiatan reses yang jadi atensi Ihromil dilakukan oknum dewan Lombok Barat Daerah Pemilihan (Dapil) lima, Narmada-Lingsar. 

Reses yang diawasi langsung oleh Panwascam beserta jajaran itu sempat menuai kritik dari oknum dewan tersebut lantaran reses dianggapnya tidak menjadi bagian dari kampanye Paslon melainkan menjalankan tugas seorang legislator daerah. 

BACA JUGA : Kesehatan Mental Pondasi Kesejahteraan Individu dan Masyarakat

Menurut Ihromil, memang yang bersangkutan tidak menyinggung dukungannya ke salah satu Paslon tetapi kemungkinan untuk melakukan kampanye tetap ada bila Panwascam tak lakukan pengawasan langsung. 

“Memang tidak ada bahasan kampanye karena diawasi. Bagaimana kalau kami tidak awasi? Tidak ada yang tahu,” ujjar Ihromil di Lingsar, Sabtu (19/10/34).

 Untuk diketahui Reses sendiri merupakan kegiatan anggota DPRD untuk menyerap aspirasi langsung dari Konstituennya. 

Reses DPRD adalah masa di mana anggota DPRD tidak melakukan kegiatan di dalam gedung legislatif, melainkan kembali ke Dapil masing-masing untuk bertemu dengan konstituen. 

Tujuan utama reses adalah menyerap aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah di daerah, serta menyampaikan program kerja DPRD kepada masyarakat.

Pada masa reses, anggota DPRD biasanya mengadakan pertemuan, diskusi, atau kunjungan kerja di daerah-daerah mereka untuk mendengarkan langsung keluhan, usulan, dan masukan dari masyarakat. 

BACA JUGA : Jilbab Ijo Rohmi-Firin akan Kembangkan Perikanan dan Kelautan 

Hasil dari kegiatan reses ini kemudian dilaporkan dan dibahas dalam sidang-sidang DPRD untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan atau penyusunan peraturan daerah. ast