KPK dan Pemprov NTB Lakukan Penilaian Desa Anti Korupsi 

Penilaian Desa Antikorupsi yang dilakukan KPK dan Pemprov NTB di  8 Kabupaten se – Nusa Tenggara Barat, dilakukan sejak  tanggal 14 – 25 Oktober 2024

KSB.LombokJournal.com ~ Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama dengan Pemerintah Provinsi NTB membentuk Desa Anti Korupsi dengan mengedepankan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA : Meningkat Nilai Ekspor NTB, Nilai Impor Menurun

5 komponen penilaian Desa Anti korupsi yang dilakukan KPK dan Pemprov NTB, yaitu yaitu Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Loka

Penilaian Desa Antikorupsi yang dilakukan KPK dan Pemprov NTB di  8 Kabupaten se – Nusa Tenggara Barat, dilakukan pada tanggal 14 – 25 Oktober 2024. 

Besarnya anggaran yang dikelola oleh desa, seperi Dana Desa, Pendapatan Desa, Alokasi Dana Pusat atau Daerah dan bantuan keuangan untuk masyarakat mengakibatkan rentannya terjadi tindakan korupsi.

Modus korupsi dana desa beragam, seperti pengelembungan anggaran (mark up), kegiatan atau prooyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan dan penyalahgunaan anggaran. 

Sebelumnya telah dilakukan observasi lapangan untuk menentukan satu nama desa dari masing – masing Kabupaten dan akan dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim Penilai yang terdiri dari Inspektorat, DPMPD Dukcapil dan Diskominfotik Provinsi NTB.

BACA JUGA : Pariwisata Lombok, Ummi Rohmi; Harus Berdayakan Masyarakat

Kabupaten Sumbawa Barat diwakili oleh Desa Sermong, Kecamatan Taliwang. Kabupaten Sumbawa diwakili Desa Pamanto, Kecamatan Empang. Kabupaten Dompu diwakili Desa Kadindi, Kecamatan Pekat. 

Kabupaten Bima diwakili Kecamatan Sape, Desa Naru Barat, Kabupaten Lombok Timur diwakili Kecamatan Lenek Desa Lenek Daye, Kabupaten Lombok Barat diwakili Kecamatan Gerung, Desa Beleke dan Kabupaten Lombok Utara diwakil Kecamatan Gangga, Desa Bentek.

Tahapan pemilihan Percontohan Desa Antikorupsi (DAK) dilaksanakan dalam 10 tahap, yaitu:

(1).  Provinsi menyusun renaksi dan koordinasi ke Pemkab, 

(2).  Pemkab melakukan pemetaan calon percontohan DAK, 

(3).  Kabupaten mengusulkan calon percontohan DAK kepada Provinsi, 

(4).  Provinsi menetapkan desa yang akan diobervasi 

(5).  Observasi desa, 

(6).  Pemilihan Desa, 

(7).  Kick Off, 

(8).  Bimbingan teknis,

(9).  Penilaian dan 

(10) Pencanangan. 

Terdapat 5 komponen penilaian Desa Anti korupsi yang dilakukan KPK dan Pemprov NTB, yaitu yaitu Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal.

“Kegiatan pemilihan desa anti korupsi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan semangat dan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi,” jelas Muhariyadi Kurniawan, S.SOS.,ME. selaku Ketua Tim Penilai.  

Ini merupakan pelaksanaan tahun kedua. Pada tahun pertama tim KPK turun langsung melakukan penilaian. 

BACA JUGA : HUT Lombok Tengah ke 79, “Dalam Visi Bersatu Jaya”

Pada tahun kedua yakni tahun ini, pola kegiatan diubah dengan membentuk tim penilai tingkat provinsi dari unsur Inspektorat, DPMPD Dukcapil dan Diskominfotik. 

Hasil penilaian ini akan diputuskan 3 desa terbaik untuk dinilai langsung oleh tim KPK”. ***

 

 

 




KPK Lakukan Monev Tematik Terintegrasi di KLU

Cegah Potensi Korupsi di Daerah, KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pencegahan korupsi

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Tematik Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2022 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lombok Utara, dibuka Bupati H. Djohan Sjamsu, SH, di aula Kantor Bupati, Jumat (01/07/22). 

Kegiatan monev itu merupakan upaya pencegahan sejak dini atau prevensi pengurangan risiko dan potensi korupsi di daerah.

BACA JUGA: Wapres Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di NTB

KPK memiliki tugas pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi

Selain itu untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lombok Utara (KLU), 

Bupati Djohan mengatakan,capaian nasional Indeks MCP tahun 2021 sebesar 71 persen, Indeks MCP Provinsi Nusa Tenggara Barat 84 persen, dan Indeks MCP KLU sebesar 48 persen. 

Jika dikomparasikan dengan capaian tahun 2020, nilai Indeks MCP KLU tahun ini turun 64 persen. 

“Penurunan ini disebabkan oleh beberapa hal termasuk peningkatan standar penilaian dari tiap-tiap area intervensi yang ditetapkan oleh KPK,” kata bupati.

Tahun 2022 penilaian pencegahan korupsi terintegrasi oleh KPK semakin spesifik dan tajam. Sehingga indikator yang dihasilkan dalam pencegahan korupsi lebih transparan. 

Penilaian ini memotivasi jajaran Pemda KLU lebih ekstra dalam memenuhi dokumen penilaian agar target sebesar 75 persen dapat tercapai.

“Capaian MCP Pemerintah Daerah menjadi salah satu indikator pemberian Dana Insentif Daerah (DID) oleh pemerintah pusat,” jelas bupati.

Kata Bupati Djohan, demi kelancaran pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2022, pihaknya mengharapkan seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan kerja sama serta sinergi bersama.

Maksudnya, agar mampu menjadi daerah yang berAKHLAK (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif serta kolaboratif).

“Bagi seluruh kepala PD dan staf tolong pahami dan pedomani aturan yang berlaku, di mana titik-titik yang dianggap rawan sehingga kita dapat terhindar dari tindak pidana korupsi ini,” tandas Djohan.

Pemda KLU, menurutnya, ada beberapa titik rawan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. 

Misalnya, pada sektor pengeluaran dan penerimaan daerah, sektor pengadaan barang dan jasa, proses pemberian izin dan rekomendasi, tata kelola pemerintah daerah, dan aset pemerintah daerah serta pengelolaan dana desa.

“Kami menyambut baik monev ini, kita harapkan mampu mendorong Pemerintah Daerah menyelenggarakan tata kelola pemerintahan lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Tugas pencegahan 

Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah V, Budi Waluyo menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019, KPK memiliki tugas pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi.

Selain itu juga melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pencegahan korupsi, monitoring, dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pencegahan korupsi, serta melakukan penindakan atas tindak pidana korupsi.

Berdasarkan kelima tugas KPK tersebut, pihaknya melakukan kegiatan yang menghadirkan seluruh pimpinan perangkat daerah di KLU.

BACA JUGA: Bantuan Mesin dan Alat Pancing Nelayan di Sembaro

“Salah satu program KPK yang sedang berjalan pada Pemerintah Daerah terkait delapan area intervensi meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa,” tutup Budi. 

Kegiatan monev itu dihadiri langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Budi Waluya, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Abdul Haris, para PIC Kordinator KPK, para Kepala PD serta stakeholders yang terkait.***

 




Capaian MCP NTB Meningkat, Ke depan Harus 100 Persen

Selama 3 tahun terakhir, capaian program Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang menjadi tolok ukur KPK untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, terus meningkat.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Sitti Rohmi Djalilah, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber pada Program Dialog Eksklusif, bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, di Studio RRI Mataram, Selasa (29/6) .

Capaian MCP NTBSitti Rohmi menjelaskan bahwa tahun 2018 yang lalu, awalnya hanya 47 persen, kemudian pada tahun 2019 naik menjadi 84 persen dan tahun 2020, MCP naik 86,66 persen.

Hal itu menunjukan bahwa beberapa item yang menjadi kontrol dalam penyelenggaraan pemerintahan sudah berjalan dengan baik.

“Dari waktu ke waktu itu meningkat terus, tentu targetnya ke depan harus 100 persen,” tegas Sitti Rohmi.

BACA JUGAKunci Utama Pemberantasannya adalah Pendidikan Anti Korupsi

Sementara itu, Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Lili Pintauli Siregar, mengatakan capian MCP NTB menunjukan keseriusan NTB dalam menjaga komitmen bersama mewujudkan daerah yang bersih dari tindakan pidana korupsi.

“Ini harus terus dijaga bahkan ditingkatkan,” sarannya pada dialog yang bertema, Efektifitas Pencegahan Korupsi Dalam Mengawal Pembangunan Di NTB.

Lili Pintauli mendorong daerah untuk selalu merencanakan dengan baik APBD, mulai dari tahapan awal, perencanaan, realisasi hingga pelaporan, harus jelas.

edy




Kunci Utama Pemberantasan Korupsi adalah Pendidikan Anti Korupsi

Salah satu kunci utama keberhasilan pemberantasan korupsi adalah pendidikan anti korupsi sejak dini. Caranya, memperkenalkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan generasi muda tentang korupsi.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Demikian pesan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar saat menjadi narasumber bersama Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Program Dialog Ekslusif, di Studio RRI Mataram, Selasa (29/6).

Kunci Utama“Jadi, betapa pentingnya pendidikan, karena langsung menyasar ke pribadi orang secara personal, sehingga ia tahu apa itu korupsi,” ujar Lili Pintauli.

Dalam pendidikan penting memasukkan nilai-nilai integritas sebagai upaya membangun karakter dan penguatan nilai-nilai luhur masyarakat dan generasi muda, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi.

“Supaya tertanam dalam jiwa generasi muda maupun masyarakat untuk menolak praktek-praktek korupsi,” tegasnya.

Setelah pendidikan itu di laksanakan, maka peran serta semua pihak, baik di tingkat masyatakat (usia dini hingga usia lanjut), ASN, lembaga negara, maupun badan usaha swasta, turut melakukan tindakan pencegahan ini.

Ini penting, sebab ketika orang sudah tumbuh nilai integritas dan tidak melakukan korupsi, maka upaya selanjutnya adalah memperbaiki sistem.

Pendidikan tidak semudah membalik telapak tangan, butuh waktu dan beberapa generasi, untuk membangun Indonesia jangka panjang.

BACA JUGALayanan Pengaduan Masyarakat Dioptimalkan Pemprov NTB

Senada dengan hal tersebut, Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah, juga mendorong kabupaten-kota segera membuat regulasi di daerah, sehingga pendidikan anti korupsi dapat segera diimplementasikan.

“Pendidikan ini tidak hanya menyasar sekolah maupun perguruan tinggi, namun elemen masyarakat hingga di RT, dusun maupun desa, dapat belajar tentang korupsi,” terang Sitti Rohmi.

edy




KPK Membantu Sukseskan Proses Pembangunan NTB

Pemerintah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengapresiasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang proaktif memberikan saran dan pengawasan terhadap proses pembangunan yang ada di NTB, sehingga tindak pidana korupsi dapat dicegah semaksimal mungkin.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Hal ini diungkapkan Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah, saat memimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di NTB dalam rangka Kunjungan Kerja Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar, di Hotel Golden Palace, Senin (28/06).

Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh bupati, walikota, serta seluruh pimpinan Forkompinda, pimpinan BUMN dan BUMD, itu, Gubernur mengharapkan pendampingan secara terus menerus oleh jajaran KPK dalam mengawal dan mensukseskan proses pembangunan yang ada di NTB.

“Mudah-mudahan NTB ke depan dijauhkan dari segala tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan bangsa tersebut,” ujar Zulkieflimansyah.

BACA JUGAZona Hijau Untuk Destinasi Wisata Akan Segera Ditetapkan

Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar, mengungkapkan, kunjungan KPK di NTB merupakan upaya melakukan pencegahan, koordinasi dan supervisi yang intens. Upaya ini sebagai langkah KPK untuk mendorong semua daerah dapat mencegah terjadi tindakan pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan bangsa.

“Sejauh ini Pemerintah Provinsi NTB dapat menunjukan komitmen dalam mencegah terjadinya tindakan korupsi, sehingga kasus pidana korupsi di NTB dapat diminimalisir dengan baik,” ungkapnya.

diskominfotikntb




Bendung Korupsi Melalui Aplikasi BELA

MATARAM.lombokjournal.com

Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Barat, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd., didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., menghadiri rapat virtual Koordinasi Perluasan Pemanfaatan Aplikasi Belanja langsung (Aplikasi Bela) Pengadaan bersama KPK RI, di Ruang Anggrek pada Jumat (07/05/21).

Hadir sebagai narasumber Ketua KPK, Firli Bahuri, Kepala LKPP, Dr. Ir. Roni Dwi Susanto, dan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dan diikuti oleh seluruh Kepala Daerah se-Indonesia.

Rapat tersebut digelar dalam rangka melaksanakan Aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022 pada Program Pengadaan Barang dan Jasa melalui Aplikasi Bela.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan, telah terjadi 1146 kasus perkara korupsi sejak tahun 2014 hingga 2021.

Firli menjelaskan, begitu besar anggaran belanja negara untuk pembangunan di daerah. Ada 425 triliun yang dikucurkan di tahun 2021 dari 40 persen APBD untuk pengadaan barang dan jasa.

Disebutkan Firli, banyak Kepala Daerah yang terlibat dalam hal itu dan seringkali terjadi karena sistem yang buruk dalam birokrasi.

Karena itu dengan pemanfaatan teknologi melalui Aplikasi Bela dapat membantu membendung tindak pidana korupsi.

“Korupsi terjadi karena gagal, buruk, dan lemahnya sistem. Karena itu kami menyambut baik adanya sistem pengadaan barang dan jasa, Aplikasi Bela,” jelas Firli.

Ia optimis, bahwa sistem yang dibangun dengan mengedepankan teknologi informasi transaksi ini, dapat membantu pemerintah untuk terhindar dari praktek-praktek korupsi.

Sementara itu, Roni Dwi Susanto., Kepala LKPP, menjelaskan, Aplikasi Bela merupakan program untuk mendukung Program UKM GoDigital melalui proses belanja langsung yang bernilai paling tinggi 50 juta rupiah kepada UKM yang tergabung dalam Marketplace.

Bela Pengadaan merupakan aplikasi belanja online yang dibuat oleh LKPP bekerjasama dengan mitra marketplace antara lain Bukalapak, Shopee, Bhinneka, Blibli, Grab dan Gojek.⁣

“Melalui aplikasi ini pemerintah bisa lebih mudah dan lebih cepat dalam pengadaan barang/jasa. Lebih menghemat Sumber Daya termasuk efisiensi anggaran, serta lebih transparan dan akuntabel,” tandasnya.

BACA JUGA:

“Gratis  Pelayanan Otopsi dan Visum”, Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di RSUD NTB

Dari sisi Pemprov NTB, Wagub Ummi Rohmi bersama Sekda NTB yang terlihat berdiskusi membahas pengaplikasiannya di Pemprov NTB.

Dimaklumi, saat ini Pemprov NTB sedang berusaha mewujudkan program industrialisasi berbasis UKM.

Sedangkan di sisi lain sebagaimana yang terus didorong oleh Gubernur NTB, bahwa cost of learning dari upaya menumbuhkan industrialisasi harus masuk menjadi perhitungan dalam sistem administrasi dan akuntabilitas belanja pemerintah.

novita

@diskominfotikntb




Gubernur: Cegah Korupsi, OPD Pemprov NTB Maksimalkan Koordinasi dengan KPK

Hendaknya terus memperoleh pendampingan dan pengawalan KPK dalam berkolaborasi dan bekerjasama untuk mencegah tindak korupsi

MATARAM.lombokjournal.com

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Zulkieflimansyah berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB untuk memaksimalkan koordinasi dengan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang bisa menimbulkan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kita tentu berterima kasih atas kehadiran KPK yang terus-menerus melakukan rapat koordinasi dan pendampingan kepada sejumlah Kepala OPD Pemrov NTB sebagai upaya pencegahan terjadinya korupsi,” kata Gubernur saat menerima Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI dalam rangka Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di wilayah NTB, Rabu (21/4) di Ruang Rapat Utama (RRU) Kantor Gubernur NTB.

Bang Zul, sapaan akrab Gubernur, menilai Rakor dapat memberi manfaat pada pimpinan serta aparat daerah. Harapannya, sosialisasi dan rakor ini memberi pemahaman kepada para kepala daerah di NTB dan para ASN agar bisa memilah yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, ASN mampu melakukan pencegahan korupsi sejak dini.

“Bagi kami di NTB koordinasi yang dilakukan KPK seperti ini, hendaknya perlu terus memperoleh pendampingan dan pengawalannya dalam berkolaborasi dan bekerjasama demi satu tujuan bagaimana mencegah tindak korupsi. Diharapkan kepada jajaran pemprov NTB jika mengalami kesulitan ataupun keragu-raguan dalam pelaksanaan program hendaknya tidak segan berkoordinasi dengan KPK,” tutur Bang Zul.

Sekda NTB, Drs. HL. Gita Ariadi, M.Si juga berharap agar OPD di lingkup Pemprov NTB bisa melakukan koordinasi secara intens dengan KPK terkait dengan pendampingan agar di kemudian hari tidak sampai berhadapan dengan penegak hukum.

Dengan demikian Pemda NTB bisa menjalankan fungsi pemerintahan yang bersih dan melayani.

“Kehadiran KPK bisa mendorong progress target capaian pencegahan korupsi lebih dioptimalkan dengan komitmen yang lebih kuat. Koordinasi yang terjalin baik akan menghasilkan harapan yang lebih baik pula,” demikian ujar Gita.

BACA JUGA:

Capaian pencegahan korupsi di NTB

Plh Direktur Korsup Wilayah V KPK, Abdul Haris, mengingatkan agar setiap pemerintah daerah memiliki komitmen penuh dalam melayani masyarakat. KPK tetap berkomitmen memberikan tata kelola dan itikad melayani di daerah masing-masing dengan segala tantangannya dalam mencegah tindak pidana korupsi.

Meski capaian kinerja pencegahan korupsi di NTB sebelumnya dinilai baik dengan nilai rata-rata secara keseluruhan mencapai 76, namun diharapkan tahun 2021 ini bisa lebih ditingkatkan dan dimaksimalkan.

Hal ini penting sebab masih banyak persoalan-persoalan yang lebih serius harus ditangani lagi agar kemajuan penanganan dan pencegahan korupsi di NTB terus meningkat. Masalah penanganan aset Pemprov agar lebih dimaksimalkan lagi dan diharapkan bisa seluruhnya disertifikasi.

“Soal yang satu ini KPK tetap membuka diri jika Pemprov NTB menemukan kendala dalam penanganannya. Komitmen dari jajaran pemprov NTB untuk mencegah tindak pidana korupsi juga sangat diharapkan,” kata Haris.

Haris juga menggaribawahi agar para OPD lingkup Pemprov NTB bisa memahami tugas dan fungsi serta bisa menyelesaikan setiap program yang sudah dijabarkan dalam Renstra dan Renja masing-masing.

“Khususnya bidang-bidang yang krusial seperti aset PT GTI, optimalisasi pendapatan daerah, bidang-bidang yang bersentuhan dengan pengadaan barang dan jasa, bansos, agar pedoman dan aturan tersebut benar-benar diperhatikan,” ujar Haris.

Sementara itu, Kasatgas Pencegahan VI KPK Sugeng Basuki menambahkan, ditengah terjadinya Covid-19 saat ini dimana refocusing anggaran pembangunan untuk penanggulangan dan pencegahan Covid-19 sangat memberatkan pemda. Berbagai bantuan seperti Bansos, BLT dan lainnya sangat rawan dalam pendistribusian, apalagi tak tepat sasaran.

BACA JUGA:

“Saya berharap Inspektorat betul-betul bisa mengawasi mulai dari proses perencanaan, hingga pelaksanaan dan pembayarannya. Peran Inspektorat sangat vital karena itu SDM nya diharapkan lebih ditingkatkan lagi. Ke depannya, para auditor harus ditingkatkan SDM nya dan memiliki sertifikasi investigasi yang berkompeten dalam bidangnya,” pungkas Sugeng.

Diskominfotik