Keterbukaan Informasi NTB Modal Raih Kepercayaan Publik

Keterbukaan informasi untuk mencegah korupsi kolusi dan nepotisme, seharusnya  mendorong partisipasi publik dalam pembangunan

MATARAM.LombokJournal.com ~ Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hassanudin mengapresiasi keterbukaan  sebagai modal meraih kepercayaan publik.

BACA JUGA : Badan Publik Informatif di NTB meningkat

Badan publik yang telah dan belum mendapatkan predikat informatif agar berkomitmen mengimplementasikan keterbukaan informasi pelayanan masyarakat
Ketua Komisi Informasi NTB

Dikatakannya, transparansi dalam tata kelola pemerintahan adalah kewajiban pelayanan kepada masyarakat. 

“Keterbukaan tidak hanya tentang penghargaan tapi komitmen untuk terbuka dalam pengelolaan pemerintahan. Namun demikian, transparan tidak identik dengan telanjang,” ujar Pj Gubernur NTB.

Ia menyampaikan itu dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Lombok Raya Mataram, Kamis (24/10/24).

BACA JUGA : Sheraton Senggigi Beach Resort Adfakan Lari Santai

Ditambahkannya, keterbukaan untuk mencegah korupsi kolusi dan nepotisme seharusnya  dapat mendorong partisipasi publik dalam pembangunan karena sesuai Undang Undang KI saat ini akses informasi bagi publik merupakan hak yang dijamin konstitusi. 

Oleh karena itu ia berharap seluruh badan publik yang telah dan belum mendapatkan predikat informatif agar berkomitmen dalam mengimplementasikan keterbukaan pelayanan masyarakat dalam pemerintahan yang demokratis. 

Gubernur juga menambahkan agar hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh KI NTB ini dapat bertahan dengan capaian sebagai Pemerintah Provinsi Informatif selama lima tahun berturut turut nasional. 

BACA JUGA : Anggota DPDR Jangan Lakukan Reses di Masa Kampanye Pilkada

Hadir dalam kegiatan pemberian anugerah para Bupati dan Walikota, Kepala Desa, Kepala OPD Setprov NTB dan Kadis Kominfo se NTB.jm/her

 




Indeks Keterbukaan Iinformasi Publik NTB Kategori BAIK 

Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) NTB berada pada peringkat 7 hasil IKIP 2024 dengan score 81,71

JAKARTA.LombokJournal.com ~ Komisi Informasi Pusat (KIP) melaunching Indeks  Keterbukan Informasi Publik (IKIP) 2024, diikuti oleh 34 Badan Publik dari 34 Provinsi se Indonesia, Kementerian, Lembaga, BUMN dan Badan Publik pusat lainnya, Kamis (17/10/24). 

BACA JUGA : Kejuaraan Paralayang Tingkat Nasional di Sky Lancing, Lombok Tengah 

Launching ini dibuka Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro dan dihadiri seluruh Komisioner KI Pusat dan Sekretariat KI Pusat.

Melalui kanal Youtube milik Komisi Informasi, Sekretariat PPID Utama Provinsi NTB melaporkan, Wakil Ketua KI Pusat Gde Narayana dalam pemaparan sekaligus mengumumuman pemeringkatan IKIP 2024. 

Provinsi NTB berada pada peringkat 7 hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024 dengan score 81,71. Dengan score ini NTB kini berada di atas atau berhasil mengungguli Provinsi Aceh yang tahun sebelumnya Aceh berada pada peringkat I Nasional. 

Pemeringkatan NTB berada dibawah provinsi Jabar, Jatim, Kaltim, Sulteng, Sumut dan Kalbar. 

Berikutnya dibawah NTB ada provinsi Aceh di peringkat 8, Riau peringkat 9 dan Kalsel puas pada peringkat 10. 

Berikut urutan hasil lengkap perolehan score dan pemeringkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik  2024:

  1.   Provinsi Jawa Barat:  85.22
  2.   Jatim: 83,83
  3.   Kaltim: 82,25
  4.   Sulteng: 82,16
  5.   Sumut: 82,07
  6.   Kalbar: 81,97
  7.   NTB: 81,71 
  8.   Aceh: 81,33
  9.   Riau: 81,25
  10. Kalsel: 81,22

Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menjelaskan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024 berada pada situasi sedang dengan skor 75,65 meningkat dari tahun sebelumnya. Hal ini menjadi momentum untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik. 

Meski peningkatannya tidak signifikan, namun menunjukkan progres yang baik. 

BACA JUGA : DPRD Harus Punya Orientasi Kesejahteraan Masyarakat

“IKIP 2024 berada pada situasi sedang dengan skor 75,65. Hasil ini meningkat apabila dibandingkan pelaksanaan IKIP 2023 dengan skor 75,4,” ujarnya saat peluncuran IKIP 2024 dimaksud.

Menurutnya, awal digelarnya IKIP pada 2021, terjadi peningkatan skor yang konsisten selama empat tahun berturut-turut. Pada 2021, skor nasional IKIP berada pada angka 71,37, naik menjadi 74,43 pada 2022 dan terus naik hingga 2024.

“Peningkatan juga diikuti dengan kenaikan skor di sejumlah provinsi yang menunjukkan sudah ada upaya hadirnya keterbukaan informasi publik dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat,” terangnya.

KI Pusat disebut Dony, bahwa sejatinya dengan pelaksanaan IKIP 2024, ingin memotret tiga kewajiban generik negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga negara dalam mendapatkan informasi publik.

Ia menambahkan, bahwa penyusunan IKIP oleh Komisi Informasi dilakukan untuk mendapatkan gambaran indeks keterbukaan informasi di tingkat provinsi dan Nasional.

BACA JUGA : Jilbab Ijo Rohmi-Firin, akan Kembangkan Perikanan dan Kelautan

Donny menjelaskan, IKIP disusun berdasarkan 20 indikator dari tiga lingkungan yang diukur, yaitu lingkungan fisik/politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum dengan melibatkan 340 informan ahli daerah yang berasal dari 10 informasi di setiap provinsi dan 17 informan ahli tingkat nasional.

Ia mengingatkan, pelaksanaan Indeks KIeterbukaan Informasi Publik (iKIP) 2024 menjadi sarana bagi KIP untuk mendorong komitmen pemerintah dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik, baik melalui ketersediaan regulasi maupun melalui kebijakan anggaran yang memadai. her

 




Penghargaan Provinsi Terbaik KIP 2022 untuk NTB

Gubernur NTB terima penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP), salah satu provinsi terbaik keterbukaan informasi publik 

JAKARTA.lombokjournal.com ~ Provinsi NTB menerima penghargaan sebagai salah satu Provinsi terbaik, dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), sebagai salah satu di antara 3 provinsi yang masuk dalam kategori baik.

BACA JUGA: Keterbukaan Informasi Kini Jadi Kebutuhan

Gubernur NTBmenyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP)

“Alhamdulillah pagi ini NTB menerima penghargaan sebagai salah satu Provinsi Terbaik, dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat (KIP),” kata Bang Zul, Kamis (22/09/22) di Jakarta.

Ia menerima langsung penghargaan sebagai Provinsi yang memperoleh skor tertinggi dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022 dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoegiantoro, pada acara Launcing Buku I, II, III Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022, di Jakarta.

Inovatif keterbukaan informasi

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB Suaeb Qury, S.HI, menyampaikan, komitemen Gubernur  NTB atas keterbukaan informasi adalah dengan hadir dan menerima langsung penghargaan 3 Nasional IKIP.

Data IKIP 2021 Provinsi NTB berada di urutan ke 6 dalam IKIP. Namun pada tahun 2022, Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi dengan nilai IKIP tertinggi dengan skor mencapai 81,93, disusul Bali dengan skor 80,99, dan  posisi ke 3 adalah provinsi NTB dengan skor nilai 80,49.

Diakui mantan Ketua LTNU NTB ini, Gubernur Zulkieflimansyah selama memimpin telah dan selalu membuka ruang aksesibilitas bagi seluruh warga NTB mendapat informasi dan merespon informasi masyarakat.

BACA JUGA: Masyarakat Harus Stop Dikriminasi Disabilitas, Ini Kata Wagub

Menurutnya, Doktor Zul juga  merupakan  salah satu dari 3 gubernur di NTB yang inovatif dalam keterbukaan informasi.

Ia berharap, sinergi dan kerjasama semua pihak, untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di semua lembaga pemerintah dan atau badan publik lainnya.

“Ini bagian dari kerja KI NTB mewujudkan keterbukaan informasi di NTB, ke depan KI NTB harus diberikan anggaran yang adil untuk IKIP,” harapnya. 

BACA JUGA: Dewan Kolonel Dibentuk Para Loyalis Puan Maharani 

Ia juga menyatakan, akan mendorong keterbukaan informasi publik melalui penguatan masyarakat informasi atau masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap keterbukaan informasi publik, serta pemerintahan yang terbuka (open government).

“Sesuai amanat undang-undang,  Komisi Informasi NTB tetap hadir untuk menjaga komitmen terhadap keterbukaan informasi publik yang sudah ada di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tuturnya. ***