Ini Taushiyah MUI, Cara Rayakan Idul Fitri

lombokjournal.com

Menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan taushiyah hal-hal berikut:

  1. Mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M kepada seluruh umat Islam di Indonesia dengan diiringi doa taqabbalallahu minna wa minkum kullu ‘aam wa antum bi khair, semoga amal ibadah selama Ramadhan diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
  2. Mengajak kepada seluruh umat Islam agar setelah menjalani serangkaian ibadah selama bulan Ramadhan dapat lebih meningkatkan kepatuhannya terhadap ajaran Islam dan kepeduliannya terhadap sesama, terutama kepada kaum dhuafa, fakir-miskin dan anak yatim-piatu terdampak Covid-19, dengan mengeluarkan zakat fitrah, zakat harta, Infaq, sedekah dan wakaf. MUI menghimbau agar dalam pembagian zakat, infak, sedekah dilakukan dengan menyalurkannya melalui lembaga yang resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat lainnya. Namun apabila hal itu tidak dapat dilakukan dapat disampaikan langsung kepada para mustahiq, dengan perencanaan yang baik dan benar, dikoordinasikan dengan aparat keamanan terkait, supaya tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan.
  3. Merujuk pada serangkaian kejadian melonjak dan tidak terkendalinya kasus penularan dan positif Covid-19 di berbagai wilayah dan belahan dunia secara luas, maka bersama ini MUI menyerukan seluruh umat Islam pada khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya untuk:                                                                                                    —  Tetap dan terus meningkatkan kewaspadaan diri terhadap ancaman pandemi Covid-19 dengan cara patuh memakai masker saat di luar rumah, rajin mencuci tangan, dan semaksimal mungkin menjauhi kerumunan, meskipun sudah menjalani vaksinasi.        – – Menjalani seluruh rangkaian ibadah Ramadhan dan hari raya Idul Fitri serta syi’ar Islam seperti takbir malam Idul Fitri dengan protokol kesehatan ketat.                        – – Tidak melakukan kegiatan mudik lebaran demi menjaga keselamatan jiwa diri sendiri, keluarga dan warga sekeliling.                                                                      d) –  —- – Melakukan pembatasan dan pengaturan yang ketat terhadap pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid atau di lapangan, khususnya di daerah yang memiliki potensi resiko tinggi penyebaran virus Covid-19 dan daerah rawan yang belum terkendali lainnya, sebagaimana telah ditetapkan oleh satgas Covid-19 setempat, dianjurkan untuk shalat Idul Fitri di rumah.                                                                                                  — Hanya melakukan silaturrahim lebaran melalui sarana virtual, mulai dari phone call hingga video call bagi warga area yang tingkat potensi resiko penyebaran virus Covid-19 telah ditetapkan oleh satgas Covid-19 setempat sebagai zona merah.
  4. Menghimbau kepada Pemerintah agar tidak ragu mengambil langkah tegas dan bijaksana untuk melindungi keselamatan seluruh warga melalui pembatasan mobilitas warga masyarakat.
  5. Menghimbau kepada umat Islam di Indonesia agar merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan senantiasa berdoa untuk keselamatan umat dan bangsa, mengedepankan perilaku terpuji, keamanan dan kenyamanan, menahan diri untuk tidak berperilaku tabdzir, tidak berkumpul dengan banyak orang dan bersilaturrahim yang tidak wajib, serta menjauhi sikap kurang terpuji.

Taushiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menyambut Idul Fitri 1442 H, dengan Nomor: Kep-880/DP-MUI/V/2021, yang ditandatangani oleh Ketua Umum MU KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal H. Amirsyah Tambunan tertanggal 3 Mei 2021 atau 21 Ramadhan 1442 H

Rr

BACA JUGA:




Jaga Jarak dan Pakai Masker, Salatnya Sah!

lombokjournal.com

Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H.

Ada beberapa panduan di dalam fatwa tersebut, salah satunya adalah panduan pelaksanaan protokol kesehatan dalam ibadah Ramadhan.

Komisi Fatwa menekankan, pelaksanaan ibadah di dalam bulan Ramadhan ini, tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

BACA JUGA: KLU Harus Malu Jadi Daerah Tertinggal  

Dalam konsisi darurat pandemi seperti sekarang ini, menjaga jarak saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah.

Demikian juga, menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah.

BACA JUGA:

Fatwa ini juga menyatakan bahwa setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpaparnya penyakit, karena itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.

Cc

 




Peniadaan Mudik Berlaku Menyeluruh

Transportasi di Wilayah Aglomerasi Tetap Beroperasi untuk Kebutuhan Esensial

lombokjournal.com

Pemerintah memastikan, peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi merupakan bagian dari upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19, dan menjamin protokol kesehatan dijalankan dengan baik.

Dalam siaran pers bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan menjelaskan, sejak awal kebijakan pemerintah, adalah peniadaan mudik yang berlaku pada 6 – 17 Mei 2021.

Pengecualian di wilayah aglomerasi berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya.

Tapi aktivitas mudik tetap dilarang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari.

Ketentuan yang ada sekarang, baik Surat Edaran Satgas No. 13/2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021 juga sudah sejalan dan tidak ada perubahan.

BACA JUGA: Gubernur Kunjungi Posko Pengamanan Lebaran

“Kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobillitas masyarakat pemicu kerumunan. Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Jumat (07/05/21).

Ditegaskan, pelarangan atas semua bentuk mudik baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi), tidak akan menghilangkan esensi mudik yaitu silaturahmi.

Silaturahmi termasuk aktivitas bermaaf-maafan yang merupakan salah satu ibadah bagi umat muslim tidak dilarang, tapi diberikan alternatif dengan memanfaatkan teknologi informasi secara virtual.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, mudik dilarang di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang, dan untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan.

Dikatakan, Pemerintah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang. Yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini, tapi dengan pembatasan.

BACA JUGA:  Fatwa MUI: Jaga Jarak dan Pakai Masker, Salatnya Sah!

“Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol Kesehatan,” tutur Adita.

Mengenai aktivitas esensial, antara lain sektor logistik, pendidikan, tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah mengingat mayoritas sasaran tempat yang dituju oleh para pemudik ialah rumah orang tua atau kerabat yang lebih tua.

Sedangkan data pemerintah menunjukkan bahwa angka kematian COVID-19 didominasi oleh lansia. Semakin lanjut usia seseorang, semakin kecil pemulihan dari sakit.

Terkait dengan operasional pada beberapa sektor tetap dalam kondisi yang terkendali yaitu pada sektor-sektor esensial, Wiku menjelaskan hal ini telah diatur di bawah pemantauan Pemerintah Daerah baik melalui PPKM Kab/Kota dan PPKM Mikro terhadap 30 Provinsi yang masuk ke dalam Inmendagri No.10 Tahun 2021.

Sesuai Inmendagri untuk semua daerah yang PPKM Mikro (saat ini 30 Provinsi) fasilitas umum boleh buka dengan kapasitas 50 persen dengan pengaturan lebih lanjut dalam Perda atau Perkada.

Dalam hal pengendalian transportasi, Adita meminta Pemerintah Daerah tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas, dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Cc

 




Gubernur Kunjungi Pos Pengamanan Lebaran

MATARAM.lombokjournal.com

Gubernur NTB, DR Zulkieflimansyah didampingi Forkopimda mengunjungi pos pengamanan Idul Fitri di simpang Karang Jangkong, Epicentrum Mal dan simpang Kebon Roek Ampenan, Sabtu (08/05/21).

Kunjungan ke Posko Pengamanan Lebaran itu untuk memastikan NTB dalam keadaan aman, tidak ada kerumunan berlebih, kemacetan dan kriminalitas.

BACA JUGA:

“Mudah mudahan kita semua tetap disiplin agar Idul Fitri menyenangkan bagi kita semua”, ujar Gubernur di Epicentrum Mal.

Di simpang Kebon Roek Ampenan

Dikatakan Gubernur, euforia menjelang Lebaran adalah hal yang alamiah. Tugas pos penjagaan adalah sigap memastikan dan memberikan penjelasan maupun membubarkan jika ada hal yang melanggar protokol kesehatan maupun pencegahan tindak kejahatan.

Terkait mudik, Gubernur mengatakan aturan pusat sudah jelas melarang sampai di dalam daerah. Masyarakat harus bersikap bijak demi keselamatan bersama.

Ditambahkan Kapolda, Muhammad Ikbal, prosedur dan aturan di tempat umum sudah jelas. Yakni mengurangi kapasitas hingga 50 persen.

Selain itu, Satgas Covid 19 dari masing masing institusi termasuk pengelola tempat umum terus menerus berpatroli mulai dari memberikan himbauan sampai dengan membagikan masker dan melakukan tindakan tegas yang diperlukan.

“Intinya protokol kesehatan dan keselamatan masyarakat itu nomor satu”, tegasnya.

Dalam kunjungan keliling menggunakan sepeda listrik tersebut, Gubernur dan Forkopimda berdialog dengan petugas di pos pengamanan dan memberikan bingkisan.

Diingatkan untuk tetap melakukan persiapan dan mengkondisikan situasi agar antisipasi lebih dikedepankan namun juga menjaga kesehatan diri sendiri.

jm




THR Dibayar, PNS Diminta Bersyukur

lombokjournal.com

PNS diminta bersyukur, meski Tunjangan Hari Raya (THR) tak dibayar penuh.

Tahun ini, Pemerintah membayarkan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat seperti tahun lalu.

Namun ribuan aparatur sipil negara meneken petisi agar Menteri Keuangan Sri Mulyani memenuhi janji membayarkan THR PNS secara penuh atau mencakup tunjangan kinerja.

“PNS di pusat dan rekan di daerah harus bersyukur. Di tengah kontraksi keuangan yang berat, pemerintah masih memberi THR di luar tunjangan kinerja,” ujar  Tito dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (04/05/21) lalu.

Tito membandingkannya dengan pembayaran THR pegawai swasta,  yang saat ini banyak perusahaan masih kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Ia juga membandingkan dengan kondisi masyarakat yang menganggur lantaran terdampak pandemi Covid-19.

“Mereka tidak dapat apa-apa, siapa yang mau kasih THR? Jadi tolonglah beri pengertiannya, syukuri apa yang sudah ada,” katanya.

Pemerintah tetap membayarkan THR PNS meski keuangan negara sangat tertekan saat ini. Alokasi anggaran untuk membayar tunjangan tersebut mencapai Rp 30,8 triliun. PNS juga tetap mendapatkan gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada Juni.

Diketahui, 19 ribu orang lebih meneken petisi yang meminta agar pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2021 dibayarkan secara penuh seperti tahun 2019 di laman change.org.

Petisi berjudul “THR dan Gaji ke-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019” ini  dimulai oleh Romansyah H. Petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Ketua dan Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Kebijakan THR tahun ini berbeda dengan penyataan dan janji Sri Mulyani pada Agustus 2020.

Sri Mulyani pernah menjelaskan, THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2021 akan dibayar penuh dengan tunjangan kinerja  sebagaimana tahun 2019.

Pemberian THR PNS tanpa tunjangan kinerja tahun ini karena pemerintah masih dalam penanganan Covid-19.

BACA JUGA:

Anggaran tahun 2021 banyak dialokasikan kepada beberapa pos yang kebutuhan anggarannya meningkat seperti Program Kartu Pra Kerja dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun, hingga subsidi kuota internet.

Cc

Katadata.co.id

 




Pembatasan Pergerakan Orang untuk Tekan Penyebaran Covid-19

MATARAM.lombokjoutnal.com  —

Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor : 550/05/KUM/Tahun 2021 dan mencermati penyebaran COVID19 global dan nasional, sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi NTB menggelar rapat bersama Fotkopimda serta Bupati/Walikota se-NTB.

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Dr Najamuddin Amy, S.Sos., MM, mengungkapkan, rapat bersama Kapolda NTB, Danrem 162/Wb, pada Selasa (04/05/21) di Mataram, melahirkan tiga point.

Pertama, Pemerintah Provinsi minta masyarakat mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kedua, bagi masyarakat dengan alasan tertentu dapat melakukan perjalanan dengan moda transportasi laut dari Pelabuhan Kayangan – Poto Tano maupun sebaliknya, dapat diberikan waktu sampai dengan tanggal 8 Mei 2021 pukul 00.00 Wita.

“Nah, (point) yang ketiga itu larangan bepergian dengan moda transportasi laut akan berakhir pada tanggal 17 Mei 2021 pukul 00.00 Wita,” kata Doktor Najam yang juga mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB.

Surat Pembatasan Pergerakan Orag

Untuk mempertegas kebijakan ini, Pemerintah Provinsi juga telah membuat surat untuk disikapi bersama dan ditujukan kepada Bupati/Walikota se-NTB.

BACA JUGA:

“Insya Allah, suratnya sudah (ada), dan akan ditujukan kepada seluruh kepala daerah dalam hal ini Bupati/Walikota se-NTB. Surat terkait pembatasan pergerakan orang ini sudah ditandatangi langsung oleh Sekda NTB,” ujar Bang Najam.

Sebelumnya, ia juga menyikapi soal simpang siurnya informasi yang beredar terkait mudik lokal.

Dikatakan, demi kebaikan bersama masyarakat diminta bersabar dan menahan rindu untuk mudik untuk bersama-sama menekan laju COVID19.

“Pemimpin itu memberi harapan sekaligus memberi peringatan. Tapi yang jelas pemimpin itu mengambil keputusan. Beberapa waktu yang lalu memang Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan edaran terkait mudik lebaran. Dasar rujukannya adalah edaran dari Menteri Perhubungan dan adanya Instruksi Presiden. Tentu setiap provinsi memiliki kondisi yang berbeda,” kata Doktor Najam.

Pemprov NTB mencoba memberikan harapan sambil diusulkan kepada Pusat bahwa NTB ini terdiri dari dua pulau dengan jarak yang sangat berdekatan.

“Bahkan pada saat kunker Mendagri, kondisi ini ditanyakan oleh media dan sangat dipahami bahwa memang kondisi dan tipikal mudik antara kabupaten/kota di NTB berbeda jauh dengan Jawa dan tempat lainnya,” imbuhnya.

Dikatakan, munculnya edaran mudik lokal dengan ketentuan prokes dan pembatasan sampai 70 persen kapasitas moda angkutan adalah kegelisahan Gubernur NTB menjemput perasaan rakyatnya yang rindu berlebaran bersama keluarga.

“Karena Kota Mataram dan Lombok Barat saja hampir tiada berjarak begitu juga kabupaten/kota lainnya seperti Lotim dan KSB yang berjarak hanya 1,5 jam penyebrangan,” jelas Doktor Najam.

“Tapi kondisi dari hari ke pandemi ini terus meningkat. Instruksi Presiden agar corona tidak mewabah seperti di India dan beberapa negara lainnya. Pun menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan terkini. Negara kita adalah negara kepulauan. Konektifitas pelabuhan dan bandara pun harus kembali diperketat. Prokes yang dikawal aparat TNI Polri dan Gugus Tugas pun seolah tak diindahkan warga yang mudik. Lihatlah kerumunan di pusat perbelanjaan dan lainnya yang susah sekali dihindarkan,” paparnya.

Gubernur bersama Kapolda, Danrem dan Gugus Tugas COVID19 Provinsi NTB pun menambahkan addendum dan memperbaharui edaran sebelumnya.

Warga NTB yang berkeinginan mudik dalam provinsi diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 8 Mei 2021.

“Setelahnya sampai tanggal 17 Mei 2021 Pelabuhan dan Bandara ditutup kecuali untuk urusan2 tertentu sesuai dengan edaran Menteri Perhubungan,” tegasnya lagi.

Sekedar informasi, surat terbaru yang ditandatangani oleh Sekda NTB itu, juga ditembuskan kepada Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah, Kapolda NTB, Irjen Pol M Iqbal, S.I.K., MH, dan Danrem 162/WB, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos., SH., M.Han.

Rr




Cegah Ledakan Covid-19, Gubernur NTB Anjurkan Tidak Mudik

MATARAM.lombokjournal.com

Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc., menganjurkan masyarakat NTB sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 M, tanpa mudik lebaran.

Menurutnya, hal ini semata-mata mencegah terjadinya ledakan Covid-19, sebagaimana terjadi di  India.

Keputusan itu atas pertimbangan instruksi Pemerintah Pusat dan kondisi terkini penyebaran Covid-19.

Berdasarkan hasil rapat dengan Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Iqbal, Danrem 162/Wb, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dengan para Bupati dan Wali Kota se-NTB, Selasa (04/05/21).

“Kalaupun harus mudik karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari, maka pelabuhan Kayangan-Tano akan dibuka sampai dengan tanggal 8 Mei Jam 00.00 Wita. Diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 8 Mei bukan tanggal 6 Mei, karena sebelumnya Mudik diperbolehkan selama di dalam provinsi,”ungkap Gubernur.

Ia mengakui ini sesuatu yang berat bagi masyarakat. Sebelumnya Gubernur yang akrab disapa Bang Zul memahami budaya silaturrahmi dan kerinduan yang terungkap lewat budaya mudik ini begitu lekat di masyarakat NTB, khususnya jelang Idul Fitri.

“Tapi melihat perkembangan penyebaran Covid terkini yang makin membahayakan, tidak ada pilihan lain kecuali menutup penyeberangan sebagaimana dianjurkan oleh Pemerintah Pusat yang dimulai dari tanggal 8 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei,” jelas Bang Zul minta pengertian masyarakat.

Pemerintah Provinsi NTB minta masyarakat mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan perjalanan mudik lebaran idul fitri 1442 Hijriyah.

Surat Edaran Gubernur Nomor 550/05/KUM/Tahun 2021 mengatur tentang penyelenggaraan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Di antaranya masih membolehkan mobilitas penyebrangan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik/barang dengan tidak membawa penumpang. Kendaraan dinas operasional dengan TNKB dinas TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, ambulans, mobil jenazah serta kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka urusan penanganan Covid-19 dan atau dalam rangka penanganan kedaruratan lainnya.

BACA JUGA:

Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI terlantar, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketetntuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, pergerakan penyebrangan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan tidak mudik, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga,dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

IKP

DiskominfotikNTB




Satgas Covid-19; Perjalanan Orang Diperketat H-14, dan Larangan Mudik Lebaran H+7

lombokjournal.com

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melakukan mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran

Pengaturan PPDN itu tertuang Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, DI.

Bunyi SE Satgas itu, larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.

“Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021,” demikian bunyi petikan Addendum SE Satgas itu.

“Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021,” bunyi petikan addendum itu lagi.

Dalam addendum disebutkan, kebijakan ini ditempuh karena berdasarkan survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI menemukan, masih ada masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 masa larangan mudik.

Karena itu, dilakukan pengetatan perjalanan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Pengetatan dilakukan dengan mewajibkan pelaku perjalanan transportasi udara, laut, dan penyeberangan laut menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen, yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Aatau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, tanpa diwajibkan mengisi e-HAC.

Apabila diperlukan, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 terhadap pelaku perjalanan transportasi umum darat.

Sementara itu, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area.

BACA JUGA:

Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

“Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan,” demikian bunyi penutup Addendum SE.

Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.

Rr

 




Masyarakat Diminta Halalbihalal Secara Virtual

lombokjournal.com

Menyusul kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat melakukan mudik pada perayaan Idul Fitri 1442 H kali ini, masyarakat diminta kembali menggalakkan gerakan silaturahmi dan halalbihalal virtual.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo dalam keterangan tertulis, Kamis (22/04/21).

“Mari kita budayakan kembali gerakan silaturahim dan halalbihalal virtual,” sebut Doni

Doni menjelaskan, jika gerakan tereralisasi, bisa jadi salah satu solusi pengendalian pandemi Covid-19 di hari raya. Agar gerakan tersebut dapat berjalan, Doni berharap ada kerja sama antar masyatakat dan pemerintah sampai level paling dasar.

“Rakyatnya bergotong-royong, Pemerintah Daerah sampai ke struktur RT/RW memfasilitasi. Ini akan jadi solusi bagi bangsa kita dalam upaya mengendalikan pandemi di hari raya,” imbuh dia.

Tenaga Ahli BNPB Egy Masaddiah menyebutkan, masyarakat dapat saling membantu agar program ini terwujud. Pada implementasinya, masyarakat bisa saling membantu untuk membelikan kuota pada masyarakat lain yang membutuhkan.

“Yang punya smartphone lebih canggih bisa meminjamkan ke tetangganya yang tidak punya, agar sang tetangga bisa berkomunikasi visual dengan keluarganya di tempat lain yang tidak mudik,” kata Egy.

Egy juga menurutkan dalam skala yang lebih besar program ini bisa didukung oleh perusahaan penyedia jasa provider sebagai ajang promosi dan CSR.

Gagasan silaturahmi dan halalbihalal virtual sudah pernah dicetuskan pada momen Lebaran tahun lalu. Maka Egy berharap tahun ini program itu bisa kembali berjalan kembali. “Pak Doni mengingatkan kembali pada kita semua, terkait silaturahim virtual ini, sebagai salah satu solusi silaturahim di era pandemi,” pungkas dia.

Sebagai informasi, larangan mudik akan berlangsung pada 6 hingga 17 Mei 2021. Pemerintah dari berbagai sektor telah melakukan persiapan untuk menjaga agar masyatakat tidak pulang kampung halaman.

BACA JUGA:

Diketahui sejak Senin (12/4/2021) Polri telah melakukan pencegahan aktivitas mudik lebaran di 333 titik tertentu. Kegiatan itu dilakukan dengan Operasi Keselamatan yang akan digelar hingga Minggu (25/4/2021) pekan ini.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan mengungkapkan setiap warga atau kendaraan yang melewati pos penyekatan akan diperiksa petugas dan harus menunjukan hasil tes swab, rapid antigen, maupun hasil tes GeNose.

TtG

 




Vaksinasi Covid-19 Untuk Lansia di NTB, Target Tuntas Sebelum Lebaran

MATARAM.lombokjournal.com

Kegiatan vaksinasi Covid-19 di Provinsi NTB akan lebih difokuskan kepada masyarakat lansia. Untuk itu, pemerintah Provinsi NTB meminta semua kabupaten kota untuk menggandeng semua pihak terutama TNI/Polri guna mempercepat kegiatan vaksinasi kepada lansia agar target yang ditetapkan bisa tercapai.

“Jadi vaksinnya jangan dipakai buat yang lain, sekarang kita fokus buat lansia dulu. Kalau vaksinasi lansia sudah mencapai target baru bisa beralih ke yang lain,” ungkap Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah yang didampingi Kapolda NTB, Irjen Pol Muhammad Iqbal bersama Danrem 162/WB, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani pada rapat penanganan covid-19 dan perkembangan vaksinasi di Tenda Putih Polda NTB, Kamis (22/04)

Data Dinas Kesehatan NTB menyebutkan, jumlah sasaran lansia di Provinsi NTB berdasarkan droping dari pusat sebanyak 50.751 orang. Dari target itu, lansia yang sudah divaksin pada dosis pertama mencapai 30,2 persen atau sekitar 15.340 orang. Sedangkan yang telah divaksin pada dosis ke-2 mencapai 6.080 lansia atau sekitar 12,0 persen.

Ummi Rohmi – sapaan akrab beliau – menjelaskan, kegiatan vaksinasi lansia di NTB ditargetkan sebelum Idul Fitri semua sudah divaksin Covid-19. Sehingga strategi pelayanan, terutama pada kegiatan menjemput atau mendatangi warga lansia dari desa hingga ke dusun-dusun harus diperkuat dengan edukasi dari hati ke hati. Jangan sampai mereka merasa diri dipaksa untuk divaksin.

“Tentu kita harus menjemput bola agar kegiatannya dapat terukur dan cepat. Kita harus memberikan edukasi yang baik kepada warga lansia, agar vaksin Covid-19 berjalan dengan baik,” tutur Ummi Rohmi.

BACA JUGA:

Senada dengan itu, Kapolda NTB, Irjen Pol Muhammad Iqbal menegaskan, pihaknya akan perkuat pendampingan guna mempercepat kegiatan vaksinasi pada lansia. Sebab, lansia yang paling rentan terhadap penyebaran Covid-19 yang mengharuskan kegiatan vaksinasi harus benar-benar tepat sasaran.

“Jika masih banyak yang menolak, tentu kita akan mengedepankan edukasi yang masif. Sehingga kesehatan saat pandemi ini merupakan hal paling penting untuk dijaga,” ungkapnya.

Kapolda juga mengingatkan kepada jajarannya untuk bekerja lebih keras lagi. Bagi semua kapolres kabupaten/kota se-NTB yang tidak mampu menunjukkan kerja dengan progres yang baik pada kegiatan vaksinasi lansia. Maka ia tak segan-segan untuk mencopot jabatannya, tapi kalau mereka menunjukan hasil yang memuaskan demi kesehatan masyarakat, maka mereka juga mendapatkan penghargaan yang setimpal.

Hal yang sama juga disampaikan Danrem 162/WB, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani bahwa pihaknya mulai dari Korem hingga Babinsa akan terus mendukung dan mengawal kegiatan vaksinasi lansia. Sehingga program vaksinasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan target yang sudah ditetapkan.

“Saya juga sudah kasi warning, bagi Danramil hingga Babinsa yang memiliki nilai bagus pada kegiatan vaksinasi di wilayahnya pasti saya akan promosikan. Tapi kalau hasilnya jelek tidak sesuai target, mohon maaf terpaksa saya istirahatkan,” tegasnya.

Pada rapat tersebut, turut dihadiri oleh bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmi, para kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, jajaran Kapolres serta Danramil yang masing-masing menyampaikan progres penanganan dan vaksinasi melalui virtual meeting.

Manikp@kominfo