Ini Taushiyah MUI, Cara Rayakan Idul Fitri
Menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan taushiyah hal-hal berikut:
- Mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M kepada seluruh umat Islam di Indonesia dengan diiringi doa taqabbalallahu minna wa minkum kullu ‘aam wa antum bi khair, semoga amal ibadah selama Ramadhan diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
- Mengajak kepada seluruh umat Islam agar setelah menjalani serangkaian ibadah selama bulan Ramadhan dapat lebih meningkatkan kepatuhannya terhadap ajaran Islam dan kepeduliannya terhadap sesama, terutama kepada kaum dhuafa, fakir-miskin dan anak yatim-piatu terdampak Covid-19, dengan mengeluarkan zakat fitrah, zakat harta, Infaq, sedekah dan wakaf. MUI menghimbau agar dalam pembagian zakat, infak, sedekah dilakukan dengan menyalurkannya melalui lembaga yang resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat lainnya. Namun apabila hal itu tidak dapat dilakukan dapat disampaikan langsung kepada para mustahiq, dengan perencanaan yang baik dan benar, dikoordinasikan dengan aparat keamanan terkait, supaya tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan.
- Merujuk pada serangkaian kejadian melonjak dan tidak terkendalinya kasus penularan dan positif Covid-19 di berbagai wilayah dan belahan dunia secara luas, maka bersama ini MUI menyerukan seluruh umat Islam pada khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya untuk: — Tetap dan terus meningkatkan kewaspadaan diri terhadap ancaman pandemi Covid-19 dengan cara patuh memakai masker saat di luar rumah, rajin mencuci tangan, dan semaksimal mungkin menjauhi kerumunan, meskipun sudah menjalani vaksinasi. – – Menjalani seluruh rangkaian ibadah Ramadhan dan hari raya Idul Fitri serta syi’ar Islam seperti takbir malam Idul Fitri dengan protokol kesehatan ketat. – – Tidak melakukan kegiatan mudik lebaran demi menjaga keselamatan jiwa diri sendiri, keluarga dan warga sekeliling. d) – —- – Melakukan pembatasan dan pengaturan yang ketat terhadap pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid atau di lapangan, khususnya di daerah yang memiliki potensi resiko tinggi penyebaran virus Covid-19 dan daerah rawan yang belum terkendali lainnya, sebagaimana telah ditetapkan oleh satgas Covid-19 setempat, dianjurkan untuk shalat Idul Fitri di rumah. — Hanya melakukan silaturrahim lebaran melalui sarana virtual, mulai dari phone call hingga video call bagi warga area yang tingkat potensi resiko penyebaran virus Covid-19 telah ditetapkan oleh satgas Covid-19 setempat sebagai zona merah.
- Menghimbau kepada Pemerintah agar tidak ragu mengambil langkah tegas dan bijaksana untuk melindungi keselamatan seluruh warga melalui pembatasan mobilitas warga masyarakat.
- Menghimbau kepada umat Islam di Indonesia agar merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan senantiasa berdoa untuk keselamatan umat dan bangsa, mengedepankan perilaku terpuji, keamanan dan kenyamanan, menahan diri untuk tidak berperilaku tabdzir, tidak berkumpul dengan banyak orang dan bersilaturrahim yang tidak wajib, serta menjauhi sikap kurang terpuji.
Taushiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menyambut Idul Fitri 1442 H, dengan Nomor: Kep-880/DP-MUI/V/2021, yang ditandatangani oleh Ketua Umum MU KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal H. Amirsyah Tambunan tertanggal 3 Mei 2021 atau 21 Ramadhan 1442 H
Rr
BACA JUGA: