Tuntutan Warga Gili Dikonsultasikan ke KPK dan Kemen ATR BPN
Kepala UPT Gili Tramena menjelaskan, terkait tuntutan warga akan dilakukan kajian hukum bersama DPRD NTB
MATARAM.LombokJournal.com ~ Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah melalui surat tanggapan Nomor 180/353/Kum, menanggapi Tuntutan aksi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Gili (AMPG), Rabu (14/03/23).
AMPG yang mengaku mewakili masyarakat meminta pencabutan HPL tanah seluas 75 Hektare yang ada di Gili Trawangan.
Gubernur NTB menyampaikan, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya adalah Negara, yaitu kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.
BACA JUGA: Aset di Gili Trawangan Tidak Diperjual Belikan
“HPL sepenuhnya kewenangannya ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, selanjutnya akan dilakukan kajian Hukum bersama DRPD Provinsi NTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan akan di koordinasikan kembali bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta,” jelas Kepala UPT Gili Tramena Dr. Mawardi Khairi saat ditemui hari Kamis (15/03/23).
Dikatakan, tuntutan masyarakat atas Tanah Aset Pemerintah Daerah NTB di Gili Trawangan seluas 75 Ha, pihak UPT Gili Tramena bersama Biro Hukum dan BPKAD akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPK RI, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, Kejati, Kepolisian dan Tim Satgas Nasional Percepatan Investasi.
BACA JUGA: Gubernur NTB Tandatangani Kerja sama di Gili Trawangan
“Pemprov NTB sangat terbuka permasalahan aset yang ada di Gili Trawangan. Dan sejak awal didampingi KPK, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, Kejati, Kepolisian dan Tim Satgas Nasional percepatan Investasi. Dan mengawal pemulihan aset di Gili Trawangan, pun hasilnya akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat Gili,” kata Mawardi.
Masalah lain, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan membantah Isu penjualan aset dan kerjasama dengan Asing (WNA).
Menurut Rudy, Pemprov NTB melakukan kerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan WNA untuk menguasai lahan Gili Trawangan.
BACA JUGA: Edukasi dan Advokasi Hukum Harus Kian Masif
“Sekali pun ada nama warga negara asing, tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak atas nama perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,” kata Rudy. ***