Polisi Republik Indonesia Dukung Pemutusan Kontrak PT GTI

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia (Polri) mendukung penuh atas kebijakan yang diambil oleh Pemprov NTB memutus kontrak GTI atas kelola lahan di Gili Trawangan.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Pasalnya, pihak PT. Gili Trawangan Indah (GTI) belum optimal memanfaatkan lahan seluas 65 hektar di Gili Trawangan melalui perjanjian kontrak dengan Pemerintah Provinsi NTB hingga tahun 2026 mendatang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Pipit Rismanto, meminta kepada pihak Kejati NTB dan satgas investasi untuk menyiapkan tim dalam menghadapi gugatan maupun perlawanan yang dilakukan oleh GTI.

Polisi“Kami juga di Bareskrim Polri sudah siap dan mendukung atas keputusan yang diambil oleh pemprov NTB. Bersama satgas dan pihak terkait kami akan tetap membantu sampai proses ini selesai,” ungkapnya saat memimpin rapat tentang progres PT. GTI, secara virtual, di ruang rapat utama kantor gubernur, Jumat (3/9).

Rismanto menjelaskan bahwa dengan adanya keputusan yang disampaikan gubernur untuk memutus kontrak dengan pihak GTI dengan pertimbangan bahwa sebagian besar lahan itu telah dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik, maka otomatis pengelolaan lahan tersebut akan dikembalikan kepada pihak pemprov.

Ia berharap pihak Kejati dan pemprov segera membentuk tim untuk melakukan inventarisasi atas lahan-lahan milik pemerintah yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat Gili Trawangan untuk dibina sesuai aturan yang berlaku. Sehingga masyarakat yang mengelolah lahan itu dapat memberikan manfaat bagi pemerintah dan tentunya bagi masyarakat itu sendiri.

BACA JUGAKontrak PT GTI Diputus sebab Tidak Realisasikan Perjanjian

Sementara itu, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, menegaskan keputusan mengakhiri kontrak dengan GTI merupakan solusi terakhir setelah pemerintah melakukan berbagai upaya dan kebijakan dalam menjaga perjanjian sebagaimana mestinya. Tapi karena tidak ada respon baik dan dinilai GTI tidak memiliki keseriusan mengelolah lahan itu maka atas dukungan semua pihak, pemerintah memutuskan untuk mengakhiri kontrak GTI.

manikp@kominfo




Kontrak PT GTI Diputus sebab Tidak Realisasikan Perjanjian

Usai cuatan isu dan polemik, Pemerintah Provinsi NTB memilih untuk memutus kontrak pihak PT GTI terkait pemanfaatan dan pengelolaan lahan seluas 65 hektar di Gili Trawangan.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Keputusan ini berdasarkan dukungan semua pihak karena pihak GTI dinilai belum mampu merealisasikan perjanjiannya yang sudah ditetapkan.

Kontrak
Zulkieflimansyah

“Oleh karena itu, setelah melihat keadaan seperti ini, kami memutus kontrak pihak PT. GTI dan kami sendiri bisa mengelolah lahan tersebut dengan baik,” tegas Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, saat rapat progres dengan PT. GTI, secara virtual, di ruang rapat utama kantor gubernur, Jumat (3/9).

Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Pipit Rismanto, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Imam Soejoedi, Kepala Kejati NTB, Tomo Sitepu serta stakeholder lainnya.

Zulkieflimansyah, menjelaskan, di antara 65 hektar yang dialokasikan pengelolaannya oleh PT. Gili Trawangan Indah (GTI), ternyata 60 hektarnya telah dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan kegiatan ekonomi yang cukup bagus. Sehingga dari lahan itu yang tersisa hanya 5 hektar yang belum dimanfaatkan alias masih kosong.

“Untuk itu, secara kasat mata dengan logika sederhana karena investasi masyarakat juga sudah sangat bagus. Tidak mungkin kami mengusir masyarakat kita sendiri untuk salah satu investasi yang belum pasti,” tuturnya.

Zulkieflimansyah mengakui bahwa pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk membuka ruang dialog dengan pihak GTI namun tidak direspon dengan baik. Sehingga banyak acara yang dibatalkan karena menunggu kabar dari pihak GTI, dan ini sangat keterlaluan.

“Oleh karenanya, tanpa ragu-ragu merasa tidak perlu ada lagi addendum karena pihak GTI tidak menunjukkan itikad baik. Kami sepakat untuk memutus kontraknya,” tegasnya.

manikp@kominfo




Satgas Investasi Ikut Fasilitasi Penyelesaian Gili Trawangan

Satgas (Satuan Tugas) Percepatan Investasi dan Kementrerian Investasi/BKPM dilibatkan dalam memutuskan pemanfaatan lahan 65 hektar milik Pemprov NTB di Gili Trawangan.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Hal ini disampaikan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Zulkieflimansyah, pada rapat Fasilitasi Permasalahan Investasi antara Pemprov NTB dan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) terkait Tata Ruang, dan Tanah Terlantar di kabupaten Lombok Utara (KLU), digelar secara virtual, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Rabu (28/7).

Satgas Investasi
H. Zulkieflimansyah

Kehadiran Satgas Investasi dan Kementrerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini, untuk memusyawarahkan secara bersama dan mendengarkan semua informasi terkait masalah tersebut.

“Jangan sampai ada informasi yang tidak lengkap didengar oleh Satgas,” tegas Zulkieflimansyah.

Zulkieflimansyah kembali mengatakan bahwa kepentingan dan kesejahteraan masyarakat disana lebih utama, namun di sisi lain akan tetap memuliakan investasi. Jika PT. GTI tetap mengakomodir solusi demi kesejahteraan masyarakat lokal setempat, gubernur mempersilakan untuk melanjutkan investasi.

“Kalau (syarat-syarat) kesepakatan untuk adendum disepakati, kalau tidak ya putus kontrak,” ujar Zulkieflimansyah.

BACA JUGAAset Pemprov di Trawangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sementara itu, Direktur PT. GTI, Winoto, mengatakan, pada prinsipnya adendum untuk mengakomodir kepentingan demi kesejahteraan masyarakat setempat disambut dengan baik.

Winoto mengatakan bahwa sudah sejak awal berinvestasi, banyak gangguan sosial terjadi dari oknum yang tidak ingin kehadiran PT. GTI, sehingga pembangunan terbengkalai.

“Tetapi keinginan baik dari Gubernur NTB untuk memberikan kesempatan berinvestasi dengan catatan memperbaiki masterplan untuk tetap memperhatikan usaha masyarakat akan segera ditindak lanjutinya,” jelas Winoto.

BACA JUGAGili Trawangan Dimaksimalkan untuk Masyarakat Setempat, Ini Sikap Gubernur dan Bupati Lombok Utara

Menurut Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Imam Soejoedi, kehadiran pemerintah adalah untuk tetap melundungi kepentingan masyarakat, investor dan pemasukan bagi daerah.

“Aspek yang harus diperhatikan dalam investasi adalah hak dan kepentingan masyarakat di lokasi tersebut,” kata Imam.

Imam menegaskan kepada PT. GTI agar berkomitmen merealisasikan rencana investasinya, tentunya dengan mengedepankan kesepakatan dengan Pemprov NTB.

Maka konklusinya adalah poin pertama, agar pemprov bersama dengan pemerintah KLU segera melakukan verifikasi dan pendataan seluruh aset serta properti yang ada di lahan 65 Ha.

Poin ke-dua, hasil verifikasi akan dibahas kembali dengan PT. GTI terkait perubahan masterplan yang mengakomodir usulan pemprov sesuai dengan informasi dari hasil verifikasi.

Kemudian poin tiga, setelah rapat yang akan dilakukan oleh pemprov, Pokja III, Satgas dan PT.GTI, akan dipastikan apakah PT.GTI siap melanjutkan rencana investasi atau menyatakan ketidaksanggupannya melanjutkan investasi di Gili Trawangan.

Dan poin keempat, rencana pengembangan di Gili Trawangan harus memiliki dokumen kesesuaian tata ruang.

“Jadi kami berharap ada upaya juga segera merevisi tata ruang di area tersebut agar tidak menyalahi aturan ke depan,” tutupnya.

edy




Aset Pemprov di Trawangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ada di Gili Trawangan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah menegaskan hal tersebut dalam Rapat Evaluasi Proses Adendum antara Pemprov NTB dengan PT. GTI, di ruang kerjanya, Selasa (27/7).

Di hadapan Bupati Lombok Utara, Jaksa Pengacara Negara dan Tim Pokja, yang hadir pada rapat itu gubernur menjelaskan, segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah saat ini untuk memastikan pemanfaatan lahan yang seluas 65 Ha dapat benar-benar memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Gili Trawangan.

Aset Pemprov di Trawangan“Kami sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa aset Pemprov NTB di Gili Trawangan harus mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar,” ujar Zulkieflimansyah.

Hal itu terkait dengan polemik yang terjadi di tengah masyarakat tentang adanya kebijakan adendum yang diambil oleh Pemprov NTB dengan pihak GTI.

Pemprov NTB akan menempatkan masyarakat asli Gili Trawangan yang selama ini hidup dan menjalankan usaha untuk penghidupan adalah sebagai satu kesatuan dalam adendum.

BACA JUGAAddendum Pengelolaan Gili Trawangan Ditandatangani

Bahkan Pemprov NTB, wajib hukumnya dalam pasal adendum diakomodir dan apabila GTI tidak mau menerima syarat yang diberikan, maka pemprov akan mengambil langkah kebijakan memutuskan kontrak.

Begitu pun, terhadap pengusaha yang menguasai lahan dan menyalahgunakan untuk kepentingan kekayaan pribadi sampai milyaran, maka ini akan dilakukan proses dan diserahkan kepada kejaksaan.

Gili Trawangan merupakan aset pemprov dengan potensi yang mampu mendatangkan kesejahteraan. Maka yang utama adalah akan menjadikan Gili Trawangan sebesar-besarnya memiliki kemanfaatan bagi warga asli, sesuai sistem pengelolaan aset daerah yang dibenarkan.

manikp@kominfo