Tuntutan Warga Gili Dikonsultasikan ke KPK dan Kemen ATR BPN

Kepala UPT Gili Tramena menjelaskan, terkait tuntutan warga akan dilakukan kajian hukum bersama DPRD NTB

MATARAM.LombokJournal.com ~ Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah melalui surat tanggapan Nomor 180/353/Kum, menanggapi Tuntutan aksi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Gili (AMPG), Rabu (14/03/23).

AMPG yang mengaku mewakili masyarakat meminta pencabutan HPL tanah seluas 75 Hektare yang ada di Gili Trawangan.

Gubernur NTB menyampaikan, Hak Pengelolaan Lahan (HPL)  adalah hak menguasai dari  Negara yang kewenangan pelaksanaannya adalah Negara, yaitu kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.

BACA JUGA: Aset di Gili Trawangan Tidak Diperjual Belikan

Mawaedi Khairi menanggapi tuntutan penghapusan HPL tanah Gili Trawangan
Mawardi Khairi

“HPL sepenuhnya kewenangannya ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, selanjutnya akan dilakukan kajian Hukum bersama DRPD Provinsi NTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,  dan akan di koordinasikan kembali bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta,” jelas Kepala UPT Gili Tramena Dr. Mawardi Khairi saat ditemui hari Kamis (15/03/23).

Dikatakan, tuntutan masyarakat atas Tanah Aset Pemerintah Daerah NTB di Gili Trawangan seluas 75 Ha, pihak UPT Gili Tramena bersama Biro Hukum dan BPKAD akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPK RI, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, Kejati, Kepolisian dan Tim Satgas Nasional Percepatan Investasi. 

BACA JUGA: Gubernur NTB Tandatangani Kerja sama di Gili Trawangan

“Pemprov NTB sangat terbuka permasalahan aset yang ada di Gili Trawangan. Dan sejak awal didampingi KPK, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, Kejati, Kepolisian dan Tim Satgas Nasional percepatan Investasi. Dan mengawal pemulihan aset di Gili Trawangan, pun hasilnya akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat Gili,” kata Mawardi.

Masalah lain, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan membantah Isu penjualan aset dan kerjasama dengan Asing (WNA).

Menurut Rudy, Pemprov NTB melakukan kerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan WNA untuk menguasai lahan Gili Trawangan. 

BACA JUGA: Edukasi dan Advokasi Hukum Harus Kian Masif

“Sekali pun ada nama warga negara asing, tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak atas nama perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,” kata Rudy. ***

 

 

 




Aset di Gili Trawangan Tidak Diperjual Belikan

 Arahan dari KPK, Tim Satgas tidak bekerjasama dengan oknum masyarakat yang sudah menyewakan/memperjual belikan aset di Gili Trawangan

MATARAM.LombokJournal.com ~ Pemerintah Provinsi NTB menegaskan tidak ada aset Pemprov NTB di Gili Trawangan yang diperjual belikan, melainkan aset tersebut dikerjasamakan dengan pihak lain.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan, menjelaskan terkait aset Gili Trawangan. 

BACA JUGA: Pariwisata NTB ke Depan Makin Dikenal Dunia

Tidak benar Pemprov NTB bekerjasama dengan warga negara asing. Tapi Pemprov NTB melakukan kerjasama dengan perusahaan yang berbadan hukum indonesia, bukan warga negara asing. 

“Sekalipun ada nama warga negara asing, tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang berbadan hukum indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Selain itu, Pemprov NTB bekerjasama dengan Warga Negara Indonesia yang memiliki suami/istri warga negara asing,” jelasnya, Rabu (15/03/23).. 

Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu paling lama 30 Tahun, dapat diperpanjang dan diperbarui. 

Dalam proses kerjasama, Tim Satgas mendapatkan arahan dari KPK agar tidak bekerjasama dengan oknum masyarakat yang sudah menyewakan/memperjual belikan lahan di Gili Trawangan. Terkait hal ini pihak Kejaksaan Tinggi NTB telah melakukan penyidikan. 

BACA JUGA: Sukseskan Eco-Marathon 2023 di Mandalika

“Oleh karena itu, Tim Satgas mengikuti arahan dari KPK dan Kejaksaan Tinggi NTB, sehingga perjanjian kerjasama dilakukan langsung dengan pengusaha atau orang yang menyewa dari oknum masyarakat,” tuturnya.

Khusus untuk Investor yang sebelumnya sudah ada atau pernah melakukan perjanjian kerjasama, akan dicarikan bentuk atau formula kerjasama yang tepat yang tidak melanggar ketentuan hukum.

Sehingga Investor dengan masyarakat lokal dapat tetap bekerjasama mengelola usaha secara bersama, yang tentunya tetap berada di bawah pengawasan Pemprov NTB.

BACA JUGA: Strategi Pemprov NTB agar Event Internasional Meriah 

Dalam waktu dekat ini Ka. UPT Gili Tramena bersama dengan Biro Hukum dan BPKAD akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK. ***

 

 

 




Masalah Lahan di Mandalika dan Gili Trawangan Segera Tuntas

Untuk menyelesaikan masalah lahan di aMandalika dan Gili Trawangan, Bang Zul mengingatkan, jangan ada pihak yang main-main

JAKARTA.LombokJournal.com ~  Komunikasi dan koordinasi yang telah dibangun dengan pihak Kementerian dan Lembaga dilakukan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, memberi angin segar untuk penyelesaian masalah lahan yang dihadapi masyarakat Mandalika, Lombok Tengah dan Gili Trawangan, Lombok Utara.

Gubernur NTB yang akrab disapa Bang Zul merentangkan jalan  dan meretas harapan masyarakat di kawasan Mandalika dan Gili Trawangan.

Bang Zul meyakini, persoalan lahan masyarakat di Mandalika perlu kesabaran  untuk menyelesaikannya. 

Karena masyarakat menginginkan transparansi pihak ITDC terkait data-data penyelesaian lahan masyarakat di kawasan Mandalika.

BACA JUGA: Kepatuhan Pelayanan Publik di NTB, Harus Tetap di Zona Hijau

Kata Gubernur NTB, ITDC akan membuka data kepada masyarakat, agar masalah ini tidak liar kemana-mana
Gubernur Zulkieflimansyah

“Alhamdulillah kementerian BUMN bisa memahami dan sedang mempersiapkan teknisnya. Sehingga ITDC bisa secara transparan memberikan informasi yang lengkap sesuai keinginan masyarakat,” terang Bang Zul.

Ia mengatakan itu saat bertemu Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury, di Kementerian BUMN Jakarta, Senin (30/01/23). 

Pada kesempatan yang berbeda, Doktor ekonomi itu juga bertemu dengan Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi Kementerian BUMN, Rini Widyastuti dan Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN, Endra Gunawan. 

Keduanya merupakan yang menggawangi persolan hukum di Kementerian BUMN untuk memberikan izin kepada ITDC untuk membuka data secara terbuka kepada masyarakat. Sehingga masalah ini tidak liar kemana-mana.

“Alhamdulillah minggu depan Insya Allah mbak Rini dan Mas Hendra akan datang ke Lombok, mendampingi ITDC untuk mebuka data kepada masyarakat yang masih merasa ada ganjalan. Sehingga mudah-mudahan nanti akan bagus untuk ITDC dan kita juga legowo di NTB. Sehingga daerah kita benar-benar aman dan nyaman untuk investasi dan berbagai kegiatan ekonomi dan kemasyarakatan,” ungkap Bang Zul.

Persoalan Gili Trawangan juga sama, Bang Zul mengatakan masih ada tersisa masalah. Hal itu juga bisa diselesaikan dengan komunikasi dan dialog yang baik antara masyarakat dan investor yang ada di kawasan Gili Trawangan. 

BACA JUGA: Bahas Transparansi Data Lahan ITDC

“Intinya luruskan niat dan jangan tergoda untuk main-main. Kalau ada staf kami yg masuk angin atau tergoda untuk main,.kami akan tegur, kami beri sangsi bahkan bisa kami berhentikan dari posisi nya. Simple saja,” tegas Bang Zul.

Menurutnya, persoalan tanah dan lahan ini memang tidak sederhana dan butuh kesabaran luar biasa. 

BACA JUGA: Tempat Wisata Harus Bebas Kekerasan Seksual

Asalkan tidak ada yang mencoba bermain-main untuk kepentingan personal atau kelompok, karena kepentingan masyarakat yang paling utama. ***

 




Gubernur NTB bersama Menteri LHK Gelar Rapat Terbatas

Rapat terbatas (Ratas) yang digelar Gubernur NTB bersama Menteri KLH, antara lain membahas status konservasi Gili Trawangan 

JAKARTA.lombokjournal.com ~ Rapat Terbatas (Ratas) digelar Gubernur NTB, Zulkieflimansyah bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya, Sc dan jajaran pada Jumat, (13/01/23) di Jakarta. 

Dalam ratas itu untuk membahas dan mencari solusi mengenai berbagai persoalan yang menyangkut masalah kehutanan dan lingkungan hidup di Provinsi NTB. 

BACA JUGA: Pemprov NTB Menata Ulang, Bukan Penggusuran di Trawangan

Presentasi Gubernur NTB dalam ratas yang membahas persoalan lingkungan hidup, mendaoat sambutan baik dari Menteri KLH

Beberapa yang menjadi pembahasan di antaranya status konservasi Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena) di KLU telah resmi dicabut. 

Begitu pula dengan presentasi rencana Gili Petagan sebagai pulau untuk wisata konservasi keluarga, mendapat sambutan baik dr MenLHK mengingat rencana ini termasuk baru di Indonesia. 

Bahkan MenLHK menawarkan juga dibuat di sekitar Bendungan Jati Luhur Jawa Barat, dengan konsep menyatukan konservasi flora fauna dengan wisata keluarga.

Selain itu, usulan beberapa Perijinan Berusaha Pengelolaan Hutan di KLHK juga disetujui MenKLHK, termasuk ide pemanfaatan potensi kawasan hutan dan gili. 

Pada ratas tersebut juga turut mendiskusikan mengenai akselerasi terkait TPST Incenarator LB3 Fasyankes Lemer dan SK Bupati Lotim terkait Pencabutan IUPJLWA PT. ESL Sekaroh Lotim

“Alhamdulillah, semuanya tuntas dengan baik. Terima kasih Bu Menteri atas waktu dan perhatiannya untuk provinsi kami,” kata Bang Zul.

Sebagai informasi, Ratas yang digelar bersama Menteri LHK tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja Gubernur ke Prov. DKI Jakarta.

Turut hadir pada ratas tersebut, yaitu  Sekjen LHK Dr. Ir. Bambang Hendroyono, Dirjen LB3 Rosa Vivin, Drjen PKTL Dr. Ir. Rwanda, Sekditjen PHKA, Direktur Konservasi, Dir BRPH Ditjen PHL, Kepala Dinas LHK Provinsi NTB. 

BACA JUGA: Pembangunan Teluk Santong Dibiayai Anggaran Rp1,4 Triliun

Selain itu, salah satu aktor ternama Indonesia, Baim Wong juga turut hadir pada ratas tersebut dalam rangka membantu mempromosikan NTB. ***

 

 




Pemprov NTB Menata Ulang, Bukan Penggusuran di Trawangan

Di lahan ex kerjasama dengan PT. GTI, Pemprov NTB melakukan penataan dan pemasangan papan kepemilikan

MATARAM.lombokjournal.com ~ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB tengah melakukan penataan dan penertiban lahan aset lahan milik Pemerintah Provinsi NTB seluas 75 hektar di Gili Trawangan. 

Lahan yang ditertibkan itu merupakan lahan ex kerjasama dengan PT. GTI yang telah putus kontrak dengan Pemprov NTB. 

BACA JUGA: Pembangunan Pelabuhan Teluk Santong, Selesai dalam 10 Bulan

Yusron Hadi mengatakan, yang dilakukan Pemprov NTB hanya pasang tanda kepemilikan aset
Yusron Hadi

Langkah penertiban ini untuk memberikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas tata kelola aset, sebagaimana yang diamanatkan oleh KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kasat Pol PP, .Yusron Hadi menegaskan, kegiatan yang telah dilakukan di Gili Trawangan bukanlah penggusuran, melainkan penataan dan pemasangan Papan nama kepemilikan lahan tersebut. 

“Tidak ada maksud maupun upaya yang dilakukan dalam rangka menggusur tanah milik masyarakat. Hanya melakukan pemasangan papan nama kepemilikan,” jelas Yusron Hadi di Kantor Sat Pol PP NTB, Rabu (11/01/23).

Pemanfaatan dan pengelolaan lahan dapat dilakukan oleh individu atau pun kelompok usaha  dengan cara melakukan kerjasama dengan Pemprov NTB.

“Bila ada masyarakat yang berkeinginan memanfaatkan lahan tersebut, maupun kelompok usaha, silahkan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi NTB,” jelasnya. 

Ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi para wisatawan yang mengunjungi ke Gili Trawangan.

BACA JUGA: Gubernur NTB Serius Benahi Destinasi Trawangan

“Mari bersama-sama kita ciptakan situasi yang kondusif bagi pengembangan pariwisata kita, sehingga kita dapat memberikan situasi yang aman dan kondusif bagi semua pihak,” ujar Yusron. ***

 

 

 




Gubernur NTB dan Menteri PPN/Bappenas Kunjungi Trawangan

Dalam kunjungan ke Gili Trawangan, Gubernur NTB memantau abrasi karena perairan yang memiliki gelombang dan arus yang besar

TRAWANGAN.lombokjournal ~ Abrasi atau penyusutan garis pantai di kawasan wisata tiga Gili Trawangan, Meno dan Air  membutuhkan kebijakan segera. 

“Sudah lama menjadi keluhan masyarakat karena datanya, abrasi terjadi empat meter setiap tahunnya. Kita sedang mengupayakan kebijakan penanganan”, jelas Gubernur di Gili Terawangan, Senin (09/01/23). 

BACA JUGA: Gubernur NTB Serius Benahi Destinasi Trawangan

Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah ke Gili Terawangan mendampingi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan (PPN/ Bappenas) Republik Indonesia. Titik terdekat utara dermaga menjadi lokasi kunjungan. 

Fenomena abrasi di Tiga Gili utamanya karena kondisi perairan di sana yang memiliki karakteristik gelombang dan arus yang cukup besar. 

Gubernur NTB BERSAMA mENTERI ppb/Bappenas memantau abrasi di Trawangan

Ditambah lagi dengan ekosistem perairan bawah laut yang mulai tergerus, sehingga kecepatan arus yang menghantam pulau itu tidak lagi mampu difilter oleh ekosistem yang ada.

Opsi penanaman mangrove di Tiga Gili untuk menahan laju abrasi bisa saja dilakukan, namun hal itu tergantung dari area topografi. 

Di sana memang terlihat beberapa titik yang tidak bisa ditanami mangrove karena menjadi snorkling atau pemandian.

Staf Khusus Menteri Bappenas, Erfan Maksum mengatakan, yang terpenting adalah menata tata ruang pantai agar beradaptasi dengan dinamika gelombang laut. 

“Walau ada program korektif seperti pemecah gelombang atau penanaman mangrove tapi tata ruang seperti bangunan di bibir pantai yang terlalu menonjol juga menjadi penyebab dan harus ditata,” kata Erfan. 

Dari data Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, setiap tahunnya terjadi pengikisan bibir pantai akibat gelombang pasang di ketiga pulau. 

Abrasi cukup ekstrem terjadi di bagian Timur Gili Air, kemudian bagian Utara Gili Trawangan, serta di bagian selatan atau depan Pelabuhan Gili Meno.

BACA JUGA: Gubernur NTB Tandatangani Kerjasama di Gili Trawangan

“Kami juga pernah melakukan pengukuran dari bibir pantai ke daratan. Sejak 2002 itu sudah berkurang 60 meter,” tambahnya. 

Oleh karena itu pihaknya meminta pemerintah segera mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi ancaman abrasi di destinasi wisata  kelas dunia tersebut. ***

 

 




Gubernur NTB Serius Benahi Destinasi Trawangan

Dengan kunjungan wisatawan ke tiga gili 1500 orang per hari, menurut Gubernur NTB  pola one gate system ini sangat rasional

TRAWANGAN.lombokjournal ~ Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah serius membenahi kawasan wisata tiga gili Tramena (Terawangan, Meno, Air), khususmya persoalan abrasi pantai dan pengelolaan sampah.

BACA JUGA: TVRI NTB Diminta Siarkan Program Pemprov ala Masa Kini

Gubernur NTB serius membenahi destinasi tiga giliGILI

“Kita sedang mematangkan rencana one gate system (sistem satu pintu) agar daerah sekitar tiga gili bisa mendapatkan manfaat dari datangnya wisatawan,” ujar Bang Zul sapaan Gubernur NTB di Gili Terawangan, Senin (09/01/23). 

Mwnurut Bang Zul, pola one gate system ini sangat rasional mengingat kedatangan wisatawan saat ini ke tiga gili mencapai 1500 orang per hari. 

Dukungan perbaikan infrastruktur di gili seperti jalan dan fasilitas umum lainnya akan terus disempurnakan selain mematangkan polanya dengan berkonsultasi ke Kementerian Pariwisata selain dukungan regulasi. 

Sementara itu, Bupati Lombok Utara, H Johan Samsu mengatakan, perbaikan infrastruktur dan fasilitas umum di gili termasuk pula merencanakan mengganti cidomo dengan kendaraan listrik. 

“Kami Pemkab Lombok Utara berharap dukungan  Kementerian PPN/ Bappenas RI soal pengelolaan sampah juga segera terealisasi,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pola one gate system yang nanti akan diusulkan ke Kementerian Pariwisata diyakini akan ikut menggerakkan roda ekonomi di Tanjung, Pemenang dan sekitarnya.

Terkait pengelolaan sampah, Staf Khusus Menteri Bappenas RI, Erfan Maksum mengatakan, sebagai destinasi wisata kelas dunia, fasilitas pengelolaan sampah menjadi syarat utama.

“Terawangan menghasilkan 15 – 20 ton sampah sehari. Maka harus dikelola lebih baik lagi”,sebutnya.

BACA JUGA: Guru Bukan Sekedar Profesi, Jadikan Sebagai Passion

Dikatakannya, pengelolaan sampah TPA Trawangan sekarang akan diupgrade menjadi pengelolaan sampah berbasis RDF (refuse derived fuel) atau pendekatan pemilahan sampah agar lebih maksimal.***

 

 




Gili Trawangan Tuan Rumah Perkemahan Pemuda 2022

400 putra-putri ahli dalam riset akan melakukan Perkemahan Pemuda Inovasi Riset Nasional (PIRN) 2022 akan berlangsung di  di Gili Trawangan

MATARAM.lombokjournal.com ~ Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Pemerintah Provinsi NTB akan menggelar program pembinaan ilmiah Perkemahan Pemuda Inovasi Riset Nasional (PIRN) 2022 di Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada awal Juni.

Acara tersebut akan dihadiri sekurangnya 400 (empat ratus) putra-putri yang ahli dalam riset dan inovasi dari seluruh Indonesia. 

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, menyambut baik rencana tersebut, dan berharap para peserta dapat menikmati keindahan alam Gili Trawangan saat PIRN digelar.

Gili Trawangan jadi Tuan Rumah perkemahan pemuda
Gili Trawangan

“Bisa sambil melihat bintang-bintang dan air laut,” tutur Gubernur Zul.

Ia menyampaikan itu setelah menerima kunjungan Deputi Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Tekonlogi BRIN beserta rombongan di Ruang Kerja Pendopo Gubernur, Mataram, Kamis (07/04/22).

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi BRIN, Edy Giri Rachman Putra  menjelaskan, kegiatan ini akan mendatangkan putra-putri yang ahli dalam riset dan inovasi dari berbagai daerah di Indonesia. 

BACA JUGA: Penting, Kesepakan One Gate System ke Gili Matra

Target Peserta PIRN ini adalah Pelajar SMP-SMA, Guru SMP-SMA, Mahasiswa, dan Periset. 

Sedangkan Keluaran dari Kegiatan PIRN ini adalah berupa Gagasan Penelitian, Kajian dan Laporan Riset Inovasi, Idea Concept Paper dan Peningkatan Budaya Riset Inovasi.

BACA JUGA: Arsitektur Rumah Tradisi di Karang Bajo, Bayan, KLU

“Kita harapkan acara ini bisa menghasilkan potensi permasalahan yang ada. Kita lihat teknologi apa yang bisa dipakai untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” harap Edy Giri Rachman Putra.***

 

 




Gubernur NTB Tandatangani Kerjasama di Gili Trawangan

Ini bukti keseriusan Pemerintah Daerah pada aspirasi dan masyarakat Gili Trawangan, Gubernur NTB tandatangani kerjasama pemanfaatan lahan

MATARAM.lombokjournal.com ~ Tanah seluas 65 hektar milik Pemprov NTB di Gili Trawangan dikerjasamakan kepada masyarakat untuk dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Penandatanganan kerjasama pemanfaatan tanah antara Pemprov NTB dengan masyarakat pengusaha itu dilakukan Gubernur H Zulkieflimansyah di Gili Trawangan, Selasa (11/01/22).

Gubernur bersalaman dengan masyarakat Gili Trawanan

Gubernur NTB yang akrab disapa Bang Zul menjelaskan, peristiwa ini menjadi sejarah baru yang disaksikan oleh pemerintah Provinsi NTB dengan masyarakat Gili Trawangan.

Sekaligus membuktikan bahwa keseriusan dan keberpihakan Pemerintah Daerah kepada aspirasi dan kesejahteraan masyarakat di Gili Trawangan sangat diprioritaskan.

“Apa yang kita lakukan hari ini demi kesejahteraan masyarakat. Kita berharap dengan kerjasama ini, selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga akan mampu meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pariwisata di masa mendatang,” tegas Bang Zul.

Bang Zul minta kepada Satgas Gili Trawangan agar ke depan tidak boleh ada pungutan-pungutan yang memberatkan masyarakat. Apalagi kepada masyarakat yang kurang mampu, tidak boleh ada pungutan-pungutan, bahkan sebaliknya mereka yang harus dibantu oleh pemerintah.

BACA JUGA: Masyarakat Gili Trawanngan Lega, Kerjasama Pemanfaatan Tanah Ditandatangani

“Bismillah hari ini kita tandatangani kesepakatan ini, sebagai proses perbaikan kita di masa depan, semoga Allah SWT menghadirkan keberkahan bagi kita semua,” harap Gubernur dihadapan pejabat dan ratusan masyarakat Gili Trawangan yang hadir.

Meski demikian, Gubernur Zul mengakui, kehadiran para investor merupakan salah satu faktor penting untuk menunjang pembangunan dan kejahteraan masyarakat di NTB. Karenanya, Pemerintah Provinsi NTB selalu memuliakan dan menggelar karpet merah bagi para investor yang berinvestasi di NTB.

Tapi sisi lain, para investor juga memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi sesuai undang-undang yang berlaku.Terutama terkait masyarakat sekitar harus benar-benar merasakan manfaat dari investasi itu.

“Kalau pengolahan aset/tanah dibiarkan terlantar oleh investor dan sudah diajak berkomunikasi dengan baik tapi juga dihiraukan maka putus kontrak terpaksa dilakukan demi kebaikan bagi pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini mengakhiri persoalan yang sebelumnya dihadapi oleh Pemerintah Provinsi NTB bersama PT Gili Trawangan Indah (GTI). Kontrak pengelolaan lahan tersebut yang dinilai belum maksimal direalisasikan dan dimanfaatkan oleh pihak GTI selama puluhan tahun.

Dengan melalui berbagai pertimbangan, akhirnya Pemerintah Provinsi NTB memutuskan kontrak dengan pihak GTI pada September 2021 lalu. Dan menyerahkan pengelolaan lahan seluas 65 hektar tersebut untuk dimanfaatkan masyarakat Gili Trawangan.

“Tentu keputusan ini tidak mungkin menyenangkan semua orang. Kalau ada yang belum puas dan merasa dirugikan maka tugas kami sebagai pemimpin adalah mendengar supaya keadilan bisa dirasakan oleh semua pihak,” tegas gubernur.

Sementara itu, Ketua Satgas Gili Trawangan, Ahsanul Khalik menjelaskan, persoalan Gili Trawangan mulai ada kebaikan yang dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat Gili Trawangan.

BACA JUGA: Pemuliaan Investasi di Gili Trawangan, Ini Harapan Gubernur

Melalui kebijakan ini Pemerintah Provinsi NTB melimpahkan pemanfaatan aset dengan bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat untuk dikelola dengan sebaik-baiknya, agar pemerintah dan masyarakat sama-sama saling menguntungkan.

“Yang pasti kita ingin masyarakat menjadikan tanah itu sebagaj aset kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” ungkap Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB.

Untuk sewa tanah yang dikelolah oleh masyarakat masih akan dilakukan dengan komunikasi dan negosiasi yang baik.

Hal itu juga didasarkan pada klasifikasi masyarakat biasa dan masyarakat pengusaha, sehingga sewanya akan ditentukan berdasarkan hasil dari pendapat masyarakat.

Pengusaha pun akan dilihat jenis usahanya baru akan ditentukan jumlah iurannya.

“Besaran yang dikenakan pun masih ada komunikasi dan negosiasi antara pemerintah dan masyarakat sampai terjadinya penandatangan perjanjian ini. Kita akan pilah mana masyarakat pengusaha dan masyarakat biasa,” ungkapnya

Proyeksi dari perjanjian kerja sama ini belum dipastikan tapi yang jelas ada kontribusi masyarakat untuk pemerintah NTB dan akan kembali kepada masyarakat. Sehingga skema ini juga akan diserahkan kepada badan pendapatan daerah.

Penandatanganan ini dilakukan oleh lima orang perwakilan masyarakat pengusaha Gili Trawangan yang turut juga disaksikan oleh Bupati Lombok Utara, Kepala BPN Wilayah NTB, Danlanal, Kepala OPD lingkup Provinsi NTB, Kepala OPD lingkup pertanian kabupaten.***

 




Pemuliaan Investasi di Gili Trawangan, Ini Harapan Gubernur

Sebagai salah satu tempat investasi menarik, diharapkan ada pemuliaan investasi di Gili Trawangan

KLU.lombokjournal.com ~ Kehadiran investasi yang tenang, aman dan nyaman di daerah kita, itu yang diinginkan, khususnya di Gili Trawangan ini.

Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah mengungkapkan itu dalam pertemuan dengan masyarakat Gili Trawangan, Selasa (11/02/22).

Gubernur menyapa masyarakat Gili Trawangan

Mengutip pernyataan Presiden Jokowi, Gubernur Zulkieflimansyah mengatakan, Indonesia tidak mungkin maju ekonominya tanpa investor.

“Salah satu tempat investasi menarik itu adalah Gili Trawangan. Oleh karena itu tugas kami memuliakan berjalannya investasi, memuliakan kontrak dan harus dihargai. Tidak mungkin ada investasi menarik bagi investor kalau kita itu sedikit-dikit putus kontrak. Tak ada investor yang mau datang ke daerah kita kalau sedikit-dikit kita putus kontrak. Kita harus memuliakan pelaku-pelaku usaha dengan baik,” kata Gubernur Zul  di hadapan masyarakat Gili Trawangan, Selasa (11/01).

BACA JUGA: Masyarakat Gili Trawangan Lega, Kerjasama Pemanfaatan Tanah Ditandatangani

Sebelumnya Gubernur Zul mengatakan, pertemuannya dengan masyarakat Gili Trawangan merupakan berkah sekaligus buah pentingnya tetap merajut silaturrahmi.

Setiap persoalan akan tuntas dengan baik dengan cara-cara baik, dan pemimpin harus benar-benar serius untuk mengatasinya.

Pada penandatanganan  perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Masyarakat dan Pengusaha Gili Trawangan, Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB menegaskan, Pemprov NTB telah menghidangkan karpet merah pada GTI untuk membangun Gili Trawangan menjadi lebih  baik.

“Dalam berinvestasi arahnya masyarakat tidak boleh menderita, tercekam dalam ketakutan. Jika perusahaan sudah berkali-kali kita peringati, kasi tau baik-baik, tapi tak pernah mengindahkan, maka putus kontrak harus dilaksanakan. Namun perlu diketahui memutuskan kontrakpun tidak gampang, Namun tujuan akhirnya bagaimana menyelamatkan masyarakat agar bisa menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri,” ujar Bang Zul.

Gubernur menambahkan, penandatanganan ini dilakukan agar ada kepastian hukum, tidak lagi ditakut-takuti apalagi diteror. Tentu keputusan ini tidak menyenangkan semua orang.

“Jika ada yang masih merasa belum puas atau dirugikan silahkan kami sebagai pemimpin harus jadi penenangah untuk mencarikan solusi terbaik agar keadilan berpihak untuk semua,” tandas orang nomor satu di Bumi Gora ini.

Bang Zul juga menyatakan, penadatanganan Ini dilakukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah serius menangani Gili Trawangan ini sebaik-baiknya.

BACA JUGA: Makanan untuk Tingkatkan Kesehatan Mental Anak

Dengan penandatanganan ini hemat Gubernur, merupakan bukti konkrit dengan alas hukum yang sudah jelas.

“Kita sama-sama tanda tangani perjanjian ini sebagai langkah awal menuai kebaikan  di kemudian hari. Kalau ada hal-hal yang tidak memuaskan kami terbuka bagi warga masyarakat Trawangan untuk mendiskusikan hal ini untuk kebaikan bersama,” ujar Bang Zul. ***