Kuliah Umum Ketua DPRD KLU di FISIP UMMAT

Ketua DPRD KLU menyampaikan kuliah umum terkait peran dan fungsi wakil rakyat dalam formulasi kebijakan publik

MATARAM.lombokjournal.com ~ Lembaga legislatif merupakan instrumen sendi-sendi demokrasi, sebagai legitimasi landasan filosofi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. 

Hal itu disampaikan Ketua DPRD KLU Artadi S.Sos saat memberikan kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Mataram (FISIP UMMAT) di Pagesangan Matatam, Senin (26/09/22).  

Kuliah Umum Ketua DPRD KLU terkait peran dan fungsi wakil rakyat dalam formulasi kebijakan publik
Artadi, S.Sos menyampaikan kuliah umum

Kegiatan bertajuk “Peran dan Fungsi DPRD dalam Formulasi Kebijakan Publik” tersebut diikuti para mahasiswa baru tahun 2022 dan jajaran civitas akademika FISIP UMMAT. 

BACA JUGA: Dugaan Catcalling di Trawangan, Pemprov NTB Respon Cepat

Lebih jauh, Artadi mengatakan, peran DPRD selain menampung aspirasi masyarakat dan multipihak, DPRD dapat menyambungkan kehendak partai politik. Melalui fraksi di parlemen serta tentu saja menyuarakan kepentingan publik. 

Ketua DPRD KLU yang baru sekitar sebulan dilantik itu, menguraikan pula fungsi DPRD secara konstitusional.

“Fungsi pokok DPRD menurut Undang-undang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014, khususnya pasal 96, terpola pada tiga hal. Yaitu Fungsi Legislasi yang membentuk Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Budgeting menyusun anggaran, serta Fungsi Pengawasan,” tuturnya.

Lanjutnya, menuju perumusan formulasi kebijakan publik dilakukan setidaknya lima langkah. Di antaranya, perumusan naskah akademis yang  bekerja sama dengan kaum akademisi.

Kemudian menjaring aspirasi dari elemen masyarakat, dalam bentuk kegiatan konsultasi publik. 

Rumusan pikiran para ahli mengenai Perda yang dikaji intensif, dalam bentuk diskusi terfokus. Selanjutnya dirampungkan menjadi rancangan naskah legal drafting Raperda oleh Tim Perumus Kesekretariatan. 

Muaranya dibahas oleh Panitia Kerja/Panitia Khusus yang dibentuk DPRD KLU. Melalui mekanisme mendengar saksama penjelasan serta jawaban Kepala Daerah yang kegiatannya paralel dengan pandangan umum serta pendapat akhir fraksi. 

Dikatakannya, pada langkah inilah formulasi kebijakan publik diterbitkan, produk dari DPRD dan Pemda. 

Lebih lanjut diuraikannya, Program Pembentukan Perda di DPRD KLU tahun 2022, menurut Keputusan DPRD KLU nomor 17/Kep/DPRD-KLU/2021 terdapat 14 usulan Raperda.

“Dari 14 Raperda yang diprogramkan, terdapat 12 Raperda usulan berasal dari Pemda KLU, sedangkan 2 Raperda merupakan usul inisiatif DPRD KLU. Raperda tersebut adalah Raperda Perlindungan Buruh Migran Indonesia Asal Daerah Lombok Utara dan Raperda Pencegahan Perkawinan Usia Anak di KLU,” imbuhnya.

Pada masa mendatang, jelasnya, produk legislatif di KLU diharapkan lebih produktif lagi. Dirinya memohon do’a dan support agar DPRD KLU bisa lebih baik lagi. 

Menurutnya, DPRD KLU terus berupaya menjadi corong aspirasi kerakyatan. 

“Bersinergi dengan multipihak, bekerja sama dengan mitra kelembagaan, serta partisipatif dalam proses perumusan formulasi kebijakan publik dengan Pemda,” ujarnya. 

Pengalaman empirik

Dekan FISIP UMMAT, Dr. H. Muhammad Ali M.Si dalam pengantarnya mengatakan, menyambut baik kuliah umum berkaitan dengan peran dan fungsi DPRD dalam formulasi kebijakan publik.

Penyampaian kuliah umum itu merupakan pengalaman empirik legislator. 

Ali mengaku mendengar aktifnya pimpinan DPRD KLU untuk menjalankan tupoksinya. Lanjutnya, government yang responsible adalah legislatif yang dapat menyerap aspirasi publik sesuai peraturan yang berlaku.

“Salut kepada ketua dewan yang responsif terhadap apa yang terjadi di sekitarnya. Baru terpilih, kemudian sidak kebakaran sekaligus menyerap masalah kelangkaan air di Gili Indah, sidak dini hari di pasar dan sebagainya. Itu menunjukkan keaktifan yang responsible,” jelas Ali.

Dekan yang kerap menganalisa kebijakan publik itu mengungkapkan, perlunya program aspirasi dewan yang bisa menerapkan solusi dari persoalan atau hambatan yg ada di masyarakat, bukan hanya normatif saja.

BACA JUGA: Sail to Indonesia-Lombok, Berakhir di Medana by Marina KLU

“FISIP UMMAT bersedia kolaborasi program yang bermanfaat bagi publik sesuai tupoksi dewan melalui Pusat Studi Politik Hukum dan Kebijakan Publik yang ada di kampus, sebagai pelaksanaan good governance,” kata Ali.

Acara yang diselenggarakan sebagai tradisi awal memulai perkuliahan di Aula FISIP UMMAT berlangsung lancar dan khidmat. Diselingi semangat memperoleh uraian pengetahuan dari legislator dan civitas akademikanya. ***