Perekonomian Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 berdampak ke tekanan berat perekonomian dunia, termasuk ekonomi Indonesia yang pada tahun 2020 tumbuh negatif, dan angka pengangguran dan kemiskinan pun meningkat
lombokjournal.com ~ Dampak terjangkitnya pandemi Covid-19 tidak hanya mempengaruhi kesehatan masyarakat, tetapi juga mempengaruhi perekonomian di berbagai Negara. Bahkan saat ini perekonomian dunia mengalami tekanan berat sebagai dampak pandemi Covid-19.
Perekonomian dunia pada negara-negara tertentu seperti Indonesia, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Hongkong, Uni Eropa, Singapura, dan beberapa Negara lain mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada pada triwulan I dan II di tahun 2020. Pandemi Covid-19 menimbulkan efek negatif dari kesehatan ke masalah sosial dan berlanjut ke ekonomi Negara.
Data perekonomian di Indonesia Tahun 2020
Indonesia dihadapkan dengan banyak masalah terkait aspek ekonomi akibat dari Covid-19. Ekonomi di Indonesia pada tahun 2020 diperkirakan tumbuh negatif, angka pengangguran dan kemiskinan meningkat.
Berdasarkan perhitungan Year on Year pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama tahun 2020 menunjukkan adanya pelemahan dengan hanya mencapai 2,97 persen dibandingkan capaian triwulan pertama tahun 2019 yang sebesar 5.07 persen.
Data pada triwulan kedua juga kurang bersahabat dengan menunjukkan kemunduran yang dalam sebesar -5,32 persen, terburuk sejak tahun 1999.
BACA JUGA: Gubernur NTB Tinjau KesIapan Arena MXGP Samota
Data pada triwulan ketiga mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 3,49 persen, sedangkan pada triwulan keempat mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,19 persen. Dampak dari menurunnya persentase ekonomi di Indonesia, salah satunya adalah peningkatan angka pengangguran dan penduduk miskin yang disebabkan karena PHK selama masa pandemi Covid-19.
Kebijakan Penanganan Pandemi dan Kondisi Perekonomian
Keputusan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah sejak April 2020 berdampak luas dalam proses produksi, distribusi, dan kegiatan operasional lainnya yang pada akhirnya mengganggu kinerja perekonomian. Triwulan II merupakan puncak dari semua kelesuan ekonomi karena hampir seluruh sektor usaha ditutup untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
PSBB sebagai langkah penanganan pandemi Covid-19 yang diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia merupakan faktor yang menyebabkan kontraksi pertumbuhan ekonomi pada pada triwulan II 2020.
Kebijakan PSBB untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 menyebabkan terbatasnya mobilitas dan aktivitas masyarakat yang berdampak pada penurunan permintaan domestik. Penghasilan masyarakat yang menurun karena pandemi menyebabkan sebagian besar sektor usaha mengurangi aktivitasnya atau tutup total.
Angka pengangguran pun meningkat. Badan Pusat Statistik dalam Survei Angkatan Kerja Nasional Agustus 2020 menunjukkan, Covid-19 berimbas pada sektor ketenagakerjaan.
Kebijakan Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi di Indonesia
Sebagai penanggulangan dampak dari pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan – kebijakan guna mengupayakan pemulihan ekonomi. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintanh Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomer 1 Tahun 2000 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perppu tersebut mengatur tentang kebijakan keuangan negara meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.
Sedangkan, kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Seiring penurunan kinerja ekonomi karena terganggunya belanja pemulihan kesehatan dan ekonomi, pemerintah mulai melakukan upaya pemulihan ekonomi nasional melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
BACA JUGA: SDN 3 Bukit Tinggi, Rusak Akibar Gempa Belum Diperbaiki
Tujuannya untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19.
Strategi Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia mempunyai peran strategis dalam mendorong percepatan dan efektivitas pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah membentuk 3 (tiga) kebijakan yang akan dilakukan di antaranya peningkatan konsumsi dalam negeri, peningkatan aktivitas dunia usaha serta menjaga stabilitasi ekonomi dan ekpansi moneter. Salah satu penggerak ekonomi nasional adalah konsumsi dalam negeri, semakin banyak konsumsi maka ekonomi akan mengalami kenaikan.
Konsumsi memiliki peran penting terkait dengan daya beli masyarakat. Oleh sebab itu, Pemerintah telah mengalokasi anggaran sebesar Rp172,1 triliun untuk mendorong konsumsi/kemampuan daya beli masyarakat.
Dana tersebut disalurkan melalui Bantuan Langsung Tunai, Kartu Pra Kerja, pembebasan listrik dan batuan – bantuan lainnya. Pemerintah Daerah berusaha menggerakkan dunia usaha melalui pemberian insentif/stimulus kepada UMKM dan korporasi.
Pemerintah memberikan bantuan penundaaan angsuran dan subsidi bunga kredit perbankan, subsidi bunga melalui Kredit Usaha Rakyat dan Ultra Mikro, penjaminan modal kerja sampai Rp10 miliar dan pemberian insentif pajak misalnya Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Ditanggung Pemerintah.
Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, menurunkan suku bunga, melakukan pembelian Surat Berharga Negara, dan stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan. Penurunan suku bunga guna meningkatkan likuiditas keuangan untuk mendorong aktivitas dunia usaha.***