PNS Diminta Daftar Ulang BPJS Kesehatan, Mulai 1 November

Peserta segmen PPU PN dan BP yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara 

MATARAM.lombokjournal.com

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, per 1 November 2020 pemerintah melakukan program registrasi ulang (Gilang) bagi  peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Inndonesia Sehat (JKN-KIS).

“Khususnya dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP), karena datanya belum terisi dengan NIK,” jelas Iqbal, dalam keterangan resmi yang diterima media, Jumat (30/10/20).

M Iqbal Anas Ma’ruf

BPJS Kesehatan meminta peserta segmen PPU PN dan BP melakukan registrasi ulang mulai 1 November 2020, terutama yang belum mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Untuk diketahui, peserta PPU-PN meliputi pejabat negara, PNS pusat/daerah, PNS pusat/daerah diperbantukan, prajurit, Polri, PNS prajurit, dan PNS Polri.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, sebelum melakukan registrasi ulang, peserta segmen PPU PN dan BP dapat mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan informasi melalui whatsapp di nomor 08118750400.

Peserta juga bisa mengecek status kepesertaannya melalui BPJS Kesehatan care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit atau aplikasi JAGA KPK.

Iqbal menuturkan, program registrasi ulang trsebut menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga (k/l).

Ia mengatakan, peserta segmen PPU PN dan BP yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.

“Saat cek status kepesertaannya mulai 1 November mendatang akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” katanya.

Pembaruan data NIK dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kantor Cabang melalui layanan administrasi dengan WA menu pengaktifan kembali kartu.

Selain itu , bisa dilakukan melalui petugas BPJS SATU! di RS, maupun BPJS Kesehatan care center 1500 400.

Peserta diimbau menyiapkan sejumlah persyaratan yakni foto KTP, foto Kartu Keluarga (KK), dan kartu peserta (KIS). Jika sudah melaporkan pembaruan data, status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam.

Keterlibatan Instansi

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, untuk program regristasi ulang pihakBPJS Kesehatan membutuhkan keterlibatan dari masing-masing instansi pemerintah.

Eterlibatan isntansi yang dimaksud, seperti Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero), untuk mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.

BACA JUGA;

Cara Registrasi Ulang Akun BPJS Kesehatan, Agar Kepesertaan JKS-KIS Tak Dibekukan 

“Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui program Gilang dari BPJS Kesehatan,”  kata Iqbal.

Rr/CNN.com




Melalui Layanan CHIKA, BPJS Kesehatan Prioritaskan Jaga Jarak

Layanan Chika ini bisa diakses melalui link atau official phone number yang mewakili setiap aplikasi yang ditentukan seperti Facebook Messenger, Telegram, dan WhatsApp (08118750400)

lombokjournal.com

MATARAM;

Menjaga jarak merupakan bagian dari pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memprioritas menjaga jarak, dengan menyediakan layanan CHIKA (Chat Assistant JKN).

CHIKA merupakan sebuah pelayanan Informasi dan pengaduan melalui chatting yang direspons oleh sistem Facebook Messenger, Telegram, dan WhatsApp.

Penerapan layanan ini juga sudah dilakukan oleh semua Kantor Cabang BPJS Kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mataram.

Seluruh Kantor BPJS Kesehatan Kepala BPJS Kesehatan selalu memberikan informasi kepada para peserta dan calon peserta untuk memanfaatkan pelayanan daring seperti CHIKA, mengingat pelayanan di kantor bersifat terbatas selama Pandemi Covid-19.

Biasanya, untuk menghindari berkumpulnya peserta dan menjaga jarak serta kontak langsung setiap orang, dalam memberi layanan pada peserta tiap Kantor Cabang memberikan jarak tempat duduk peserta, sebagai area yang harus dikosongkan untuk duduk menunggu antrean layanan.

Langkah yang diambil BPJS Kesehatan ini merupakan suatu antisipasi untuk mengurangi jumlah antrean.

Hal ini dilakukan guna memastikan peserta program JKN tetap dapat terhindar dari penularan penyakit Covid-19.

Untuk pelayanan yang diberikan secara langsung adalah pelayanan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meliputi perubahan data peserta seperti identitas, FKTP dan pendaftaran bayi baru lahir, serta pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera.

Sedang layanan melalui CHIKA bisa jadi solusi bagi peserta ketika harus menjalankan kebiasaan baru dengan menjaga jarak di masa pandemic virus Corona.

Di masa pandemi seperti sekarang, penggunaan layanan CHIKA sangat bagus di tengah keadaan sekitar yang sedang berjuang melawan Covid-19. Melalui layanan CHIKA yang bisa dimanfaatkan para peserta, namun tetap disiplin menjalankan social distancing.

Penggunaan CHIKA pun sangat mudah, hanya mengakses WhatsApp, Telegram, dan Facebook Messenger. Para peserta bisa cek status peserta, cek tagihan, cek lokasi fasilitas kesehatan, cek lokasi Kantor Cabang BPJS Kesehatan, meregistrasi peserta, hingga ubah data peserta.

Lebih lanjut, layanan Chika ini bisa diakses melalui link atau official phone number yang mewakili setiap aplikasi yang ditentukan seperti Facebook Messenger, Telegram, dan WhatsApp (08118750400).

Nantinya, sistem akan merespons apa saja yang sudah menjadi kebutuhan peserta. Dengan tambahan media baru ini, tentu menambah pilihan peserta selain bisa mengakses aplikasi Mobile JKN dan Care Center 1500-400 yang lebih dulu ada.

Rr




Sesuai Aturan BPJS Kesehatan, Faskes Harus Tetap Jaga Kontak dengan Peserta

FKTP juga harus memberikan edukasi kepada peserta tentang langkah pencegahan Covid-19 sebagai dukungan terhadap Gerakan Nasional Disiplin Protokol Kesehatan

MATARAM.lombokjournal.com

Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, seusai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 tahun 2019, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus tetap menjaga angka kontak dengan peserta, meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Melalui siaran pers yang diterima media, di Jakarta, Sabtu (19/09/20), Iqbal mengungkapkan, hal tersebut dilakukan agar FKTP memperoleh pembayaran 100 persen.

“Agar FKTP memperoleh pembayaran 100 persen, maka target angka kontak tersebut harus terpenuhi. Namun, karena situasi saat ini tengah pandemi, aturan main harus disesuaikan,” tuturnya.

Iqbal mengatakan, Peraturan BPJS Nomor 7 tahun 2019 mengatur salah satu indikator penilaian kinerja FKTP adalah angka kontak lebih dari sampai dengan 150 permil per bulan.

BPJS Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan teknis pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) bagi FKTP pada masa pandemi Covid-19, yaitu melalui kontak tidak langsung.

Kebijakan pembayaran KBK pada FKTP berdasarkan perhitungan angka pelayanan kontak tidak langsung, akan berlaku mulai pembayaran September 2020.

Menurut Iqbal, kebijakan tersebut dikeluarkan agar FKTP tetap bisa melaksanakan fungsi secara optimal dalam pelayanan kesehatan dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap mendapatkan hak-haknya.

Dalam pelayanan kontak tidak langsung, FKTP dapat mengontak peserta melalui aplikasi Mobile JKN dan aplikasi Mobile JKN Faskes, serta melalui media komunikasi lain yang dimiliki dokter dan peserta seperti pesan singkat atau perpesanan sekejap seperti WhatsApp atau Telegram.

“Penyampaian pesannya harus individual, bukan masif melalui pesan siaran. Komunikasinya harus dua arah, untuk memastikan kondisi setiap peserta yang terdaftar di FKTP betul-betul terpantau,” tutur Iqbal.

FKTP juga harus memberikan edukasi kepada peserta tentang langkah pencegahan Covid-19 sebagai dukungan terhadap Gerakan Nasional Disiplin Protokol Kesehatan, seperti rajin mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menjaga pola hidup sehat.

Iqbal mengatakan terdapat dua jenis pelayanan kontak tidak langsung, yaitu kontak terhadap peserta sehat dan kontak terhadap peserta sakit.

“Kontak terhadap peserta sehat dilakukan dengan memberikan informasi dan konsultasi mengenai upaya promotfi dan preventif,” ucapnya.

Sedangkan kontak terhadap peserta sakit, dilakukan dengan FKTP menyediakan layanan konsultasi medihs sesuai kondisi dan keluhan sakit peserta.

Layanan konsuktasi medis tanpa tatap muka dapat dilakukan melalui Mobile JKN bagi peserta dan Mobile JKN Faskes bagi dokter.

“Kami berharap ada komunikasi yang lebih intensif antar dokter dengan pasien JKN-KIS melalui layanan kontak tidak langsung,” kata Iqbal.

Dia juga mengatakan bahwa FKTP pasti memiliki daftar pasien JKN-KIS yang berisiko tinggi, seperti peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), peserta dengan penyakit penyerta, atau peserta lanjut usia.

“Para peserta dengan risiko tinggi hendaknya diperhatikan secara khusus, dengan edukasi yang maksimal diharapkan angka fatalitas Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin,” tutur Iqbal.

Sementara itu, angka pelayanan kontak tidak langsung oleh FKTP kepada peserta JKN-KIS terus mengalami peningkatan selama pandemi Covid-19.

Pada Maret 2020, terdapat 3.207 kontak tidak langsung, kemudian pada April 2020 melonjak tajam menjadi 174.782, pada Mei 2020 sebanyak 393.072, pada Juni 2020 sebanyak 462.339, dan pada Juli 2020 sebanyak 494.548.

Rr

 




Mulai Awal 2021, Peserta BPJS Kesehatan Kelas Standar Diberlakukan

Kelas standar diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan

lombokjournal.com —

JAKARTA ;  Awal 2021, kebijakan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan mulai diberlakukan. Pemeberakuannya akan diterapkan bertahap sampai akhir 2022.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan, kelas standar akan enggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).

Hal itu berarti seluruh peserta akan tergabung menjadi hanya satu kelas.

Saat rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (17/09/20), Oscar Primadi mengatakan, pada awal 2021 hingga 2022, paket manfaat jaminan kesehatan nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) .

“Dan rawat inap kelas standar bisa kami terapkan bertahap,” ujar Oscar.

Menurutnya, mengenai perumusan aturan kelas standar ini di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

DJSN pun melibatkan sejumlah pihak yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit.

“Perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN,” ujar Oscar.

Pada Januari-Septmber 2020, seluruh pihak diharapkan bisa menyelesaikan rancangan paket manfaat JKN berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.

Selanjutnya pada Oktober-Desember 2020, seluruh pihak diharapkan bisa mematangkan proses legal dari aturan tersebut. Meliputi, pembahasan rancangan revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh internal Kemenkes.

Selanjutnya, harmonisasi revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 hingga penetapannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dan yang terakhir, implementasi bertahap mulai awal 2021 hingga akhir 2022.

Persiapan teknis

Sejalan dengan aspek legal, sejumlah persiapan teknis lainnya juga dilakukan pihak terkait.

Misalnya, ketersediaan tempat tidur di RS, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar oleh RS, sumber daya manusia medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di RS

Ketentuan mengenai kelas standar tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Pada Pasal 54 A berbunyi untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar, paling lambat Desember 2020.

Kelas standar diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Termasuk juga antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution menyatakan, berdasarkan pantauan Dewas BPJS Kesehatan, kualitas ruang rawat inap kelas 1, 2, dan 3 di berbagai daerah pun masih belum setara di setiap kelasnya.

Chairul pun mempertanyakan konsep kelas standar yang kemudian akan diimplementasikan. Dia pun menilai masih banyak pihak fasilitas kesehatan dan masyarakat umum yang belum memahami konsep kelas standar.

Hal tersebut perlu menjadi perhatian jika penerapannya akan dilakukan mulai tahun depan.

“Di lapangan, kelas 1, 2, 3 juga enggak standar. Implementasi di lapangan perlu dilakukan satu evaluasi yang jelas,” ujar Chairul.

Menurutnya, Dewan Pengawas melihat perlu ada salah satu informasi yang jelas.

“Karenanya, [penjelasan] kelas standar harus melalui satu pintu, jangan semua orang berbicara KDK. KDK itu biar Kemenkes [yang berbicara], kelas standar itu DJSN,” lanjutnya.

Rr

(sumber; CNBC Indonesia)