Tingkat Kepuasan Peserta JKN-KIS Meningkat dari Tahun ke Tahun, Itu Hasil Survei

Kepuasan peserta pun sejalan dengan kebijakan penyesuaian iuran Program JKN-KIS yang diiringi dengan berbagai upaya peningkatan pelayanan

MATARAM.lombokjournal.com

Angka kepuasan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada tahun2016 angka kepuasan peserta JKN sebesar 81 persen, kemudian naik  86,1 persen pada 2017. Angka ini naik lagi menjadi 86,2 persen pada 2018, kemudian tahu 2019 hasilnya 89,7 persen.

Penjelasan itu disampaikan Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan Arief Syaefuddin melalui keterangan persya yang diterima media, Jumat (4/12/20).

“Indeks kepuasan peserta ini mengacu pada top two boxes, di mana hasil survei diambil dari jumlah peserta yang menyatakan puas dan sangat puas terhadap pelayanan BPJS Kesehatan,” ujar Arief.

BPJS Kesehatan melakukan survei kepuasan peserta JKN-KIS, yang dilakukan dilakukan pihak ketiga pada 2019 dan dirilis tahun 2020. Jumlah responden yang dilibatkan dalam survei tersebut sebanyak 5.094 responden yang tersebar di 13 Kedeputian wilayah BPJS Kesehatan.

Hasil dari Survei ini, indeks kepuasan peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mengalami peningkatan dari 86,9 persen pada 2018 menjadi 93,2 persen pada 2019. Di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) meningkat dari 86,8 persen tahun 2018 menjadi 90,4 persen pada 2019.

Arief menyebut, baik dari aspek rawat jalan maupun rawat inap, kepuasan peserta di rumah sakit mengalami peningkatan yang signifikan.

Artinya, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan membuktikan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan layanan kepada peserta JKN-KIS.

BPJS Kesehatan juga melakukan survei oleh tim internal, melibatkan Kantor Cabang dan petugas BPJS SATU! di rumah sakit untuk mengetahui customer feedback terhadap pelayanan rumah sakit,” imbuhnya.

Hal itu dilakukan untuk memetakan dimensi apa saja yang sudah baik dan perlu dipertahankan, serta apa saja yang perlu ditingkatkan. Survei ini dilakukan di semua rumah sakit di Indonesia.

Arief menyebut, meningkatnya kepuasan pesertapun sejalan dengan kebijakan penyesuaian iuran Program JKN-KIS yang diiringi dengan berbagai upaya peningkatan pelayanan.

Peningkatan layanan selama pandemi Covid-19, pemanfaatan layanan administratif, permintaan informasi, dan pengaduan melalui kanal digital mengalami kenaikan. Kini, alih-alih mendatangi Kantor Cabang, peserta JKN-KIS lebih memilih menggunakan layanan digital seperti aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (Vika), hingga Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).

“Kunjungan ke kantor cabang berkurang dengan adanya layanan digital. Animo masyarakat terhadap layanan digital BPJS Kesehatan luar biasa,” sebutnya.

Diterangkan, angka tersebut mengalami peningkatan dengan pesat karena aksesnya lebih mudah, cepat, dan dapat dilakukan di mana saja.

“Ke depan, pascapandemi Covid-19, layanan digital ini akan tetap berjalan dan dikembangkan lagi mengikuti kebutuhan masyarakat,” kata Arief.

Titik Krusialnya di Faskes

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, titik krusial pelayanan BPJS Kesehatan berada di fasilitas kesehatan (Faskes).

Karena itu, dibutuhkan dukungan dari faskes mitra BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan terbaiknya.

“Dalam hal ini, saya ingin menyorot pelayanan publik dan hak-hak konsumen, mulai dari product knowledge yang perlu ditingkatkan agar masyarakat sebagai peserta JKN-KIS paham fungsi dan manfaat program tersebut,” jelasnya.

Setelah itu, baru dilakukan peningkatan infrastruktur, sumber daya manusia seperti ketersediaan dan ketersebaran dokter spesialis, serta implementasi proses bisnis yang memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan.

 Inang JS/Kps.com

 




Layanan online PANDAWA, Banyak Urusan Dengan BPJS Kesehatan Selesai dari Rumah  

Sekarang semua urusan dengan BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui whatsapp dari rumah

MATARAM.lombokjournal.com  –

Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) merupakan inovasi dalam pelayanan online yang diluncurkan BPJS Kesehatan, salah satu tujuannya merupakan upaya penncegahan penularan Covid-19.

Seperti diketahui, sejauh ini BPJS Kesehatan mengurangi pelayanan tatap muka mengingat pandemi Covid-19 yang belum reda. Jadi dengan meluncurkan kanal PANDAWA berarti BPJS Kesehatan turut berkontribusi dalam pencegahan penularan Covid-19.

Sebelummnya sudah ada kanal pelayanan online antara lain Mobile JKN, Care Center 1500400, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) yang memudahkan peserta JKN-KIS dalam mengurus kepesertaan tanpa tatap muka.

Inovasi tersebut menambah kanal layanan online, karena itu dengan diuncurkannnya PANDAWA sudah seharusya dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat luas. Karena dengan menguragi tatap muka, setidakya meminimalkan atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Hal itu juga mempermudah urusan administrasi terkait BPJS Kesehatan, yang sebelumnya mengharuskan peserta program JKN-KIS mendatangi kantor cabang. Sekarang semua urusan dengan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dari rumah.

Maksudnya tentu untuk mendukung upaya Pemerintah dalam disiplin penegakkan protokol kesehatan guna pencegahan penularan Covid-19.

Seperti Roni Sugondo (62), peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas tiga,  mengaku banyak terbantu dan memanfaatkan PANDAWA.

“Sebelumnya saya berterima kasih pada BPJS Kesehatan, karena dengan dengan inovasi  layanan online dari BPJS Kesehtaan, telah menjamin akses pelayanan kesehatan tanpa saya mendatangi pelayanan di kantor cabang,” kata Roni.

Bagi pensiunan karyawan perusahaan swasta itu, pelayanan berbasis Whatsapp ini bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan kepuasan peserta. Cukup dengan kita mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp, lalu mengikuti alur pelayanan yang ditetapkan, sebagai peserta akan memperoleh layanan sesuai kebutuhannya.

Melalui PANDAWA peserta JKN-KIS dapat mengakses layanan berupa pendaftaran peserta JKN-KIS baru, menambah anggota keluarga, daftar bayi baru lahir, ubah jenis kepesertaan, ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji.

Selain itu juga bisa mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), melakukan penonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda, serta pengaktifan kembali JKN-KIS.

Peserta JKN-KIS dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten atau kota sesuai domisili, salah satuya melalui media sosial BPJS Kesehatan, seperti twitter (@BPJSKesehatanRI), Instagram (@bpjskesehatan_ri), Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (https://t.me/BPJSKes_bot).

ma/vo

 




Mobile JKN, Membantu Dina Di Era Pandemi Covid-19

Mobile JKN ini pun mempunyai banyak kelebihan atau fitur – fitur yang sangat bermanfaat seperti konsultasi dengan dokter, mengecek ketersediaan tempat tidur di rumah sakit , jadwal tindakan opreasi dan masih banyak lagi fitur yang menarik

MATARAM.lombokjournal.com

Aplikasi Mobile JKN yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan telah menorehkan dampak positif bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat khususnya.

Selain dapat mempermudah segala aktivitas dan dapat menghindari kontak langsung, karna mengingat saat ini Indonesia terdampak wabah Covid-19. Mobile JKN pilihan yang sangat tepat untuk mengurus Jaminan Kesehatan.

Seperti salah satu wanita muda yang satu ini yang bernama Dina Maulidia (20) memilih Mobile JKN untuk segala aktivitas Jaminan Kesehatannya, Mobile JKN tentunya sangat membantu Dina saat konsultasi dokter dan menyelesaikan segala urusan administrasi.

“Awalnya saya mengenal mobile JKN ini dari seorang teman yang kerap menggunakan Mobile JKN tersebut dan ia sedikit memeberikan penjelasan mengenai Mobile JKN dan pada saat itu juga saya langsung mendowload Mobile JKN ini di App Store dan langsung mencobanya”. Ungkap dina saat di temui tim Jamkesnews di kediamannya.

Pada saat itu iya pun kerap menggunakan Mobile JKN ini untuk melakukan segala urusan administrasi.

Tak hanya itu, Mobile JKN ini pun mempunyai banyak kelebihan atau fitur – fitur yang sangat bermanfaat seperti konsultasi dengan dokter, mengecek ketersediaan tempat tidur di rumah sakit , jadwal tindakan opreasi dan masih banyak lagi fitur yang menarik dalam Mobile JKN tersebut.

“Mobil JKN ini tentunya sangat-sangat membantu saya, apalagi dengan kondisi saat ini dimana kita semua sedang mengalami masa pandemic dan membuat saya sedikit trauma untuk pergi ketempat kerumunan, apalagi untuk pergi ke Rumah sakit. Untungnya ada Aplikasi Mobile JKN ini yang dapat mempermudah saya dan keluarga untuk berkonsultasi dengan dokter di saat kami sedang sakit,” Ungkap dina.

Dina pun sangat bangga dengan BPJS Keshatan yang telah mengerti akan keadaan pesertanya, tentunya disaat masa pandemi seperti ini membuat BPJS Keshatan trus berkembang untuk mengikuti kemajuannya jaman.

“Saya pun sanggat bangga dengan BPJS Kesehatan ini yang trus berkembang dengan mengikuti kemajuan di era seperti ini. Sehingga peserta JKN-KIS merasa nyaman dan tenang.” tutur Dina

dh/yn/Jamkesnews




Ungkapan ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Bukan Jamannya Lagi, Sekarang Ada Program JKN-KIS

Dengan kepesertaan JKN-KIS, masyarakat bisa lebih tenang dalam menyongsong masa depan karena telah memiliki proteksi kesehatan

MATARAM.lombokjournal.com

Dulu ada ungkapan ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’. Pasalnya, kalau orang sakit itu butuh pengobatan yang mahal biayanya, dan tak terjangkau orang miskin.

Bukan saja tidak murah, biaya  pengobatan bahkan naik dari waktu ke waktu.

Jangan heran kalau banyak masyarakat kalangan ekonomi lemah tak mengacuhkan kesehatannya, alias kalau sakit dipendam saja dan tak berani pergi berobat.

Berdasarkan data Tracking Universal Health Coverage: 2017 Global Monitoring Report yang dipublikasikan Badan Kesehatan Dunia (WHO), biaya kesehatan menyebabkan 100 juta peduduk di seluruh dunia masuk ke jurang kemiskinan.

Di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) 2019 mencatat, eskalasi biaya kesehatan mencapai 0,59 persen. Angka ini lebih tinggi bila dibandingkan dengan kebutuhan esensial lain, seperti bahan makanan yang hanya 0,19 persen.

Sebagai lembaga internasional yang bertugas mengurangi kemiskinan di dunia, Bank Dunia menegaskan agar setiap negara menyediakan jaminan kesehatan universal untuk memudahkan masyarakatnya memiliki akses ke perawatan kesehatan tanpa mengalami kesulitan keuangan.

Berkaca dari fakta di atas, seyogianya masyarakat mulai sadar akan pentingnya menjaga kesehatan.

Selanjutnya, tinggal menambah proteksi tambahan dalam bentuk asuransi kesehatan. Jaminan tersebut berguna untuk melindungi keuangan pribadi maupun keluarga. Ini mengingat, sebaik-baiknya orang menjaga kesehatan, potensi terserang penyakit masih tetap ada.

Asuransi kesehatan tak melulu harus berbiaya mahal. Ada yang terjangkau, bahkan gratis seperti yang disediakan pemerintah, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS).

Selain murah meriah, asuransi yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tersebut juga menanggung hampir semua penyakit dan berlaku untuk semua umur.

Amaq Sidiq (67), Warga Lingkungan Nurul Yakin, Kelurahan Kebon Sari, Ampenan, salah satu peserta JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI), mengaku telah merasakan manfaat jaminan kesehatan tersebut.

Ia pernah mengalami patah kaki, dan ia pun bertutur  mulai dari Tindakan medis berupa operasi pemasangan pen, kontrol yang dilakukan secara berkala, hingga terapi tulang dilakukan tanpa biaya.

Ia yang sehari-hari dikenal sebagai pemasang istalasi listrik yang berpegalaman meski belajar otodidak, menjadi peserta JKN-KIS benar-benar membantu dirinya dan keluarga.

“Saya mendapat kartu BPJS Kesehatan (JKN-KIS) dan dibayari pemerintah (segmen PBI, red). Saya pernah mengalami patah kaki, dan ibu (istrinya, red) menderita gula darah, kalau berobt tidak pernah bayar alias gratis,” cerita Amaq Sidiq, yang sejak pandei Covid-19 jrang dapat order kerja.

Karena itu ia selalu menanyakan para tetanggaya, apa mereka sudah punya kartu BPJS.

Ia selalu mengingatkan, sakit itu bisa datang kapan saja. Orang yang mampu membiayai pengobatan yang biayanya mahal,mungkin tidak bingung.

Sebaliknya, orang-orang di kampungnya yang tidak sanggup membiayai pengobatan, pasti putus asa kalau sakit kalau tidak pakai BPJS.

Banyak cerita orang sakit yang tertolong karena terdaftar sebagai peserta program JKN-KIS.

“Contohnya saya sendiri, kalau tidak ada program JKN-KIS, saya pasti sudah hutang sana sinni, atau jual apa yang bisa dijual di rumah waktu saya dioperasi patah kaki. Apalagi ibu di rumh yang harus berobat berulang kali karena penyakit gula darah,” kata Amaq Sidiq.

Kendati semua peserta JKN-KIS tersebut menjalani pengobatan secara gratis, mereka tetap mendapatkan pelayanan yang baik, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sampai dengan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Ma’ruf mengatakan, program JKN-KIS merupakan bentuk kehadiran negara terhadap perlindungan sehatan ke masyarakat.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengaku optimistis akan kehadiran program JKN-KIS.

“Kami yakin bahwa JKN-KIS memberikan jaminan sepenuhnya untuk kebutuhan dasar hidup yang layak bagi peserta. Jadi, misalnya terjadi hal-hal yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena sakit, negara hadir untuk memberikan kebutuhan dasar hidup yang layak,” kata Muttaqien.

Registrasi kepesertaan

Bila belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen PBI maupun PPU, masyarakat bisa melakukan registrasi kepesertaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Proses pendaftaran kepesertaan ini sudah dipermudah oleh BPJS Kesehatan.

Masyarakat bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Care Center 1500-400. Jadi, tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Sebelum mendaftar, siapkan terlebih dahulu dokumen sebagai persyaratan. Dokumen tersebut antara lain Kartu Keluarga, FKTP yang dipilih, serta email dan nomor ponsel aktif.

Bila mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN, calon peserta perlu mengunduh aplikasi di Play Store atau App Store. Setelah terpasang, calon peserta bisa memilih menu “Pendaftaran Peserta Baru” kemudian isi formulir sesuai dokumen yang telah disiapkan, termasuk kelas fasilitas kesehatan. Usai mengisi, calon peserta harus mendaftar sistem pembayaran autodebit.

Lalu, memberikan nomor rekening bank dan atau akun financial technology yang telah bekerja sama dengan BPJS. Calon peserta wajib menyetujui untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku selama menjadi anggota peserta JKN-KIS.

Sistem pembayaran autodebit paling cepat 14 hari setelah pendaftaran berhasil. Bila sudah aktif, peserta akan memperoleh notifikasi dan KIS digital di aplikasi Mobile JKN.

Selain lewat Mobile JKN, calon peserta bisa pula mendaftar melalui sambungan telepon. Caranya cukup menelepon BPJS Care Center ke nomor 1500-400 melalui ponsel atau telepon rumah dan ikuti petunjuk dari agen care BPJS Kesehatan.

Dengan kepesertaan JKN-KIS, masyarakat bisa lebih tenang dalam menyongsong masa depan karena telah memiliki proteksi kesehatan.

Hotria M/kmp.com

 




Banyak Upaya Dilakukan BPJS Kesehatan, Untuk Dukung Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19

Melalui Gerakan Gotong Royong Bantu Tenaga Kesehatan Cegah Corona (GEBAH Corona), BPJS Kesehatan bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Republika menginisiasi dana kemanusiaan, membantu tenaga dan fasilitas Kesehatan

MATARAM.Lombokjournal.com

BPJS Kesehatan melakukan banyak peran tugas untuk mendukung pemerintah menangani pandemi Covid-19.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Direktur Utaam BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, pandemi Covid-19 mendorong seluruh pihak bersatu dan bergerak bersama.

“Pandemi ini menciptakan suatu kohesi sosial sehingga muncul kesadaran akan peran dan tanggung jawab penanganan pandemi Covid-19. Ini adalah sebuah aksi gotong royong massal,” kata Fachmi Ieis dalam keterangannya.

Hal tersebut dikatakannya saat memimpin pertemuan Internasional Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance secara daring, Rabu (25/11/20).

Dalam event itu Fachmi menjadi Chairperson of Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance of International Social Security Association (ISSA).

Fachmi mengatakan, melalui Gerakan Gotong Royong Bantu Tenaga Kesehatan Cegah Corona (GEBAH Corona), BPJS Kesehatan bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Republika menginisiasi dana kemanusiaan untuk membantu tenaga dan fasilitas kesehatan.

BPJS Kesehatan juga mendukung pemerintah melakukan tugas verifikasi klaim Covid-19 rumah sakit.

BIla verifikasi lolos, klaim akan dibayar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga hari Jumat (23/10/2020), terhitung sudah 209.386 jumlah klaim kasus Covid-19 yang diverifikasi BPJS Kesehatan dengan biaya mencapai Rp 13,4 triliun.

Meski begitu, Fachmi mengatakan, pelayanan kesehatan selama pandemi Covid-19 mengalami penurunan.

Hal tersebut disebabkan kekhawatiran masyarakat akan paparan Covid-19. Diketahui, kunjungan ke rumah selama pandemi hanya didominasi para penyandang penyakit katastropik.

Kunjungan dari pasien kronis yang berada dalam kondisi stabil juga menurun. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya telah meluncurkan layanan konsultasi online.

“Untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap dapat mengakses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi Mobile JKN untuk menjaga kontak atau komunikasi antara dokter dengan pasien,” kata Fachmi.

Cukup Hubungi Chika Konsultasi online tersebut terdiri dari tiga jenis yaitu konsultasi online antara dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dengan dokter spesialis.

Konsultasi online itu meliputi konsultasi hasil ultrasonografi (USG), elektrokardiogram (EKG), radiologi, dan konsultasi kondisi spesifik lainnya.

Kemudian, konsultasi online antara pasien dengan dokter FKTP, dan konsultasi online antara pasien dengan dokter spesialis (khusus untuk pasien kronis, pasien lansia dengan risiko kesehatan tinggi, dan pasien diabetes mellitus).

Tak hanya Mobile JKN, BPJS Kesehatan juga membantu pemerintah menangani Covid-19 melalui layanan digital lain, seperti Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa), Chat Assistant JKN (Chika), Voice Interactive JKN (Vika), BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, dan melalui media sosial.

Kemudian, sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, BPJS Kesehatan menerapkan Program Relaksasi Tunggakan Iuran JKN-KIS, yang salah satu kebijakannya mengenai pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Peserta Peserta JKN-KIS dapat mengajukan relaksasi pembayaran tunggakan iuran dengan membayar tunggakan 6 bulan, sedangkan sisanya dapat dicicil dan dilunasi paling lambat akhir tahun 2021.

Hal itu menjadi wujud kehadiran negara untuk memastikan warga memiliki akses pelayanan kesehatan.

Rr/Kps.com

 




Menkes Terawan Jelaskan, Negara Tanggung Iuran 96,6 Juta Peserta BPJS Kesehatan

Pemerintah menetapkan kuota PBI sebanyak 98,6 juta orang atau terdapat sisa kuota yang disiapkan untuk bayi yang lahir dari keluarga miskin

lombokjournal.com —

JAKARTA ;  

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sebanyak 96,63 juta ditetapkan masuk ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya akan dibayarkan oleh negara.

Hal itu dikataka Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, saat rapat Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (24/10/20).

Dijelaskan oleh Menkes, pemerintah melakukan pemadanan data peserta PBI dalam sepuluh bulan terakhir.

Pemadanan itu dilakukan dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) yang menjadi acuan penentuan peserta PBI.

Pada bulan Januari 2020, berdasarkan SK Menteri Sosial 1/HUK/2020 terdapat 96,64 juta peserta yang tercatat di segmen PBI. S

etiap bulannya jumlah tersebut diperbaharui karena jumlah penduduk miskin terus bergerak dinamis, terlebih di masa pandemi Covid-19 yang menekan kondisi ekonomi.

Terawan menjabarkan, jumlah peserta PBI paling sedikit terjadi pada Mei 2020 sebanyak 95,89 juta orang berdasarkan SK Menteri Sosial 66/HUK/2020.

Namun, pemadanan DTKS yang terus dijalankan setiap bulan membuat jumlah itu terus berubah hingga pada Oktober 2020 menjadi 96,63 juta orang.

“Januari sampai Oktober telah dilakukan sembilan kali pemutakhiran data PBI. Pemutakhiran melalui evolusi dipercepat dengan melakukan [pemadanan data] peserta PBI yang belum masuk ke dalam DTKS,” ujar Menkes di depan peserta Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Terawan menjabarkan, berdasarkan pemadanan data pada Februari, April, dan Oktober 2020, terdapat tambahan 5,8 juta peserta PBI yang sebelumnya tidak masuk ke dalam DTKS. Pemerintah menetapkan kuota PBI sebanyak 98,6 juta orang atau terdapat sisa kuota yang disiapkan untuk bayi yang lahir dari keluarga miskin.

“Diharapkan dengan penggantian ini dapat memastikan bahwa iuran peserta [PBI] yang dibayarkan pemerintah pusat sesuai dengan data terpadu,” ujar Terawan.

Proses pemadanan itu menyeleksi penduduk di DTKS yang sudah tidak memenuhi ketentuan sebagai peserta PBI, baik karena status ekonomi, isu administratif, atau sudah meninggal dunia. Peserta PBI yang sudah tidak memenuhi ketentuan akan digantikan oleh peserta yang memenuhi ketentuan sesuai DTKS.

Rr/Tempo.co




Begini Cara BPJS Kesehatan Kumpulkan Iiuran Peserta

MATARAM.lombokjournal.com

Meski peserta program Jaminan Kesehatan Nasional sering diingatkan agar membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulan, namun tunggakan iuran peserta jumlahnya masih cukup banyak.

Tentu berbagai alasan yang menyebabkan peserta belum membayar iuran itu tepat waktu. Bagaimana cara untuk mengumpulkan tunggakan iuran itu?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tentu saja mempunyai cara untuk mengatasiya. Pihak BPJS Kesehata membeberkan lima strategi jitu mengumpulkan iuran dari peserta Jaminan JKN-KIS.

Strategi atau cara itu dibeberkan Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi melalui keterangan persnya kepada media.

“Kelima strategi khusus BPJS Kesehatan dalam mengumpulkan iuran, yaitu pertama, melalui fasilitas autodebit yang diwajibkan untuk seluruh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri,” kata.Bayu Wahyudi, seperti dikutip ANTARA, Jakarta, Jumat. (20/11/20).

Strategi berikutnya atau kedua dengan mengirim SMS Blast untuk mengingatkan tanggal jatuh tempo pembayaran iuran. Kemudian cara ketiga, melalui tele-collection, yaitu mengingatkan peserta JKN-KIS PBPU/mandiri melalui telepon.

Keempata, dengan cara penagihan iuran oleh kader JKN, yang melibatkan masyarakat, kepada peserta JKNKIS PBPU/mandiri. Dan tang terakhir atau kelima,  dengan crowd founding yang menggunakan dana tanggung jawab social perusahaan (CSR) dari perusahaan besar untuk mendaftarkan masyarakat sekitar ke JKN-KIS dan membiayai iurannya.

“Selama Januari hingga September 2020, pendapatan dari telecollection sebesar Rp295,54 miliar.  Sementara, dari 2.426 Kader JKN yang bermitra dengan BPJS Kesehatan tercatat berhasil mengumpulkan iuran sebesar Rp106,168 miliar sepanjang Januari hingga Oktober 2020,” katanya.

Bayu mengatakan, penerimaan iuran Program JKN-KIS didominasi oleh segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu sebesar 37 persen.

Hal tersebut menunjukkan perhatian pemerintah yang sangat besar kepada masyarakat tidak mampu dengan memastikan mereka dapat mengakses layanan kesehatan.

Namun, jika dibandingkan dengan penerimaan iuran berdasarkan kategori peserta PBI dan peserta non-PBI, maka iuran dari Program JKN-KIS didominasi oleh kontribusi peserta Non PBI sebesar 51 persen dari total pendapatan.

“Berdasarkan data per Oktober 2020, realisasi pengumpulan iuran untuk semua segmen peserta adalah 92,31 persen, sedikit di bawah target Tahun 2020 sebesar 94,74 persen. Alasan utama rendahnya pencapaian tersebut adalah belum optimalnya tingkat pemungutan dari Pemerintah Daerah.

“Mengingat saat ini anggarannya dialokasikan untuk mengatasi pandemi COVID-19,” kata Bayu.

Rr/Ant




JNK-KIS Andalan Sang Calon Bapak  Muda

Anam pun sangat berterima kasih kepada BPJS Kesehatan dan  pemerintah,  dengan adanya program JKN- KIS ini tentunya sangat membantu ia dan keluarganya

MATARAM.lombokjournal.com

Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) adalah salah satu program yang sangat membantu untuk masyarakat Indonesia pada saat masa pandemi.

BPJS Kesehatan sebagai pengelola program jaminan kesehatan adalah salah satu sarana yang tepat untuk menjamin kesehatan masyarakat.

Seperti salah satu calon bapak muda yang satu ini bernama Khaerul Anam (26) pada saat masa pandemi seperti ini JKN – KIS andalan sang calon bapak muda ini.

Menurutnya perlindungan kesehatan itu sangatlah penting, ibarat pepatah mengatakan “sedia payung sebelum hujan”.

“Dimasa pendemi ini kartu Jaminan kesehatan sangatlah penting karena sekarang biaya pengobatan sudah serba mahal dan menurut saya ini adalah pilihan yang tepat untuk saya dan keluarga disaat istri sedang mengandung anak pertama”. ujar Anam saat ditemui tim jamkesnews di rumahnya.

Tak hanya menjaga dirinya beserta istri tetapi juga menjaga sang calon buah hati lahir kedunia dengan sehat, tentunya memiliki kartu JKN-KIS sangatlah penting untuk persalinan sang istri.

Tentunya tidak kalah penting dengan menjaga kondisi sang istri dan si calon buah hati untuk lahir kedunia.

“Dengan adanya kartu JKN – KIS ini saya dan istri tidak khawatir lg dengan biaya pengobatan apabila sakit, apalagi biaya persalinan untuk kelahiran sang buah hati nantinya karna terkadang kita tidak tahu apa yang akan terjadi, maka dari itu JKN-KIS ini sangatlah penting untuk saya,istri dan sang buah hati,” ungkap Anam

Anam pun sadar akan pentingnya Jaminan Kesehatan maka dari itu ia pun tidak mau luput untuk memperhatikan jaminan kesehatannya untuk dirinya dan keluarga.

Anam pun sangat berterima kasih kepada BPJS Kesehatan dan  pemerintah,  dengan adanya program JKN- KIS ini tentunya sangat membantu ia dan keluarganya.

“Saya pun sangat berterima kasih dengan pemerintah dan BPJS kesehatan ini, karena dengan adanya program JKN – KIS, saya dan keluarga dapat terbantu jaminan kesehatnnya sehingga saya tidak perlu lagi memikirkan biaya berobat kami dikala kami jatuh sakit atau pun biaya persalinan istri saya,” kata Anam tersenyum lega.

dh/yn/Jamkesnews




Aplikasi Mobile JKN Sebagai Platform Utama BPJS Kesehatan

  Melalui Aplikasi JKN, peserta memperoleh kemudahan layanan, kecepatan, dan kepastian proses tentang JKN-KIS

MATARAM.lombokjournal.com

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghadirkan aplikasi Mobile JKN sebagai platform utama bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kenapa platform utama? Karena di aplikasi mobile ini peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh manfaat kemudahan, kecepatan, dan kepastian proses tentang JKN-KIS.

Penjelasan itu disampaikan Deputi Direksi i Bidang Pelayanan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Arief Syaefudin, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Aplikasi Mobile JKN merupakan Platform yang dirilis BPJS Kesehatan tahun2016, yang terus meng-upgrade fitur-fitur di dalamnya. Ini dilakukan agar para peserta dapat memenuhi kebutuhannya tanpa harus datang ke kantor cabang terdekat, terutama pada masa pandemi Covid-19 ini.

Beberapa fitur yang belum lama ini ditambahkan pada Mobile JKN adalah screening mandiri Covid-19, fasilitas konsultasi kesehatan online dengan dokter, cek jadwal operasi, dan informasi ketersediaan tempat tidur kosong atau ruang Intensive Care Unit (ICU) untuk pasien.

Ada pula fitur informasi tentang jumlah tagihan iuran untuk peserta mandiri, riwayat pendaftaran, fitur lokasi, screening riwayat kesehatan, artikel kesehatan, fitur pengaduan keluhan, pendaftaran autodebet, catatan pembayaran, pembayaran, riwayat pelayanan yang dapat dilihat pada fitur riwayat pendaftaran, dan cek virtual account .

Dari semua fitur tersebut, Arief sendiri paling mengunggulkan fitur kartu peserta berupa KIS Digital.

Ini karena dapat menjadi pengganti kartu fisik, sehingga peserta tidak perlu lagi pegang kartu JKN-KIS.

Arief menuturkan, dari semua fitur tersebut, informasi ketersediaan tempat tidur kosong paling banyak digunakan peserta. Sementara itu, fitur lain yang sering dibutuhkan peserta adalah informasi mengenai obat yang ditanggung JKN-KIS, serta ubah data.

“Khusus screening mandiri Covid-19 itu baru ya. Jadi misal kita pilih fitur tersebut, nanti akan dapat beberapa pertanyaan untuk dijawab. Setelah selesai menjawab maka akan muncul kesimpulannya. Kalau ternyata punya gejala atau keluhan, ya harus segera ke dokter,” ujar Arief.

Fitur itu, lanjut Arief, mengajak peserta untuk menjaga diri dan lebih berhati-hati kalau ternyata punya risiko tertular Covid-19.

Sementara itu, pada fitur tagihan iuran, dilengkapi juga dengan program relaksasi iuran. Program tersebut memberi keringanan pembayaran kepada peserta mandiri yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan.

“Peserta mandiri yang menunggak misal dua atau tiga tahun, bisa mengaktifkan kepesertaan kembali melalui fitur ini. Kemudian kalau bayar dua tahun sekaligus kan berat. Jadi bisa dilunasi enam bulan dulu, sisanya dicicil,” papar Arief.

Kemudian, dari pelayanan kesehatan, ada fitur antrean online. Fitur ini memudahkan peserta berobat ke fasilitas kesehatan (faskes), seperti klinik atau pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas).

“Kita bisa daftar dulu dari rumah. Dengan begitu, kita akan tahu berada di urutan berapa dan kira-kira datang kapan ke faskes,” ujar Arief.

Kabar baiknya, aplikasi tersebut juga sudah terkoneksi dengan antrean dari RS. Arief mengatakan, ke depan pihaknya akan menyiapkan fitur pindah segmen.

“Misal, peserta JKN-KIS perusahaan ingin diubah menjadi mandiri, tidak perlu lagi melalui kantor cabang atau Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa), tetapi bisa dengan Mobile JKN,” kata Arief.

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya ingin semua layanan yang sebelumnya hanya bisa dilakukan di kantor cabang, bisa melalui Mobile JKN, terutama, pelayanan yang membutuhkan kirim dokumen.

“Inilah proses yang harus kami siapkan, misal laporan peserta yang sudah meninggal, pelaporan peserta pindah negara, dan sebagainya. Jadi dari kanal ke kanal saling terintegrasi,” ujarnya.

Kelebihan aplikasi Mobile JKN Lebih lanjut Arief menyatakan, salah satu kelebihan dari layanan aplikasi Mobile JKN adalah murah, karena hanya butuh paket data. Ukuran aplikasinya tidak terlalu berat, sehingga semua smartphone bisa mengunduhnya apalagi yang diproduksi satu atau dua tahun lalu.

“Namun, kalau iOS waktu update-nya tidak selalu sama dengan Android karena prosesnya berbeda,” jelas Arief.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan, pengunduh Mobile JKN di Play Store sudah mencapai lebih dari 10 juta orang, sedangkan jumlah pengguna aktifnya mencapai sekitar 432.000 peserta pada September 2020.

Melihat angkat tersebut, Arief merasa Mobile JKN mampu memenuhi kebutuhan pelanggan.

“Target kami semoga pada 2021 pengunduhnya bisa mencapai 20 juta,” ujar Arief.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Arief menyatakan, pihaknya mengajak faskes ikut menyosialisasikan, serta mempromosikan layanannya melalui berbagai media.

“Mobile JKN, CHIKA, dan call center itu sebenarnya satu paket. Kami sosialisasikan lewat media sosial, poster, spanduk di setiap kantor layanan, serta iklan radio. Saat peserta menghubungi Pandawa atau call center pun ada pesan tentang Mobile JKN. Intinya antarkanal saling mempromosikan.” tambahnya.

Sementara itu, dari sisi efektivitas, Arief menjelaskan, penggunaan aplikasi Mobile JKN sudah cukup efektif. Namun, terkadang terdapat kendala, seperti jaringan komunikasi dan proses update aplikasi.

Untuk mengatasi hal itu, pengguna Mobile JKN bisa mengadukan keluhan di kolom komentar Play Store atau Mobile JKN, yang nantinya akan direspons tim information technology (IT)

“Untuk mengatasi masalah tersebut, kami sudah memisah platform database supaya tidak terganggu traffic dari aktivitas yang lain. Tinggal kami pastikan saja, karena masih sering mengalami masalah pada saat akses komunikasi data. Proses itu lama biasanya dan semoga bisa dipercepat,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Arief menuturkan beberapa harapan untuk Mobile JKN. Dia ingin aplikasi tersebut menjadi user friendly dengan fitur yang lengkap sesuai kebutuhan peserta, salah satunya pendaftaran bayi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Pokoknya lebih mudah digunakan peserta. Kalau untuk fitur, mungkin tidak bisa kami tambahkan semuanya. Sebab, kalau fitur ditambah, aplikasinya semakin berat,” katanya.

Cara registrasi Mobile JKN Nah, bagi peserta JKN-KIS yang ingin melakukan pendaftaran Mobile JKN, dapat mengikuti beberapa langkah berikut;

  1. Buka Google Play Storeatau App Store, lalu instal aplikasi Mobile JKN pengembang BPJS Kesehatan.
  2. Setelah terinstal, klik menu Daftar untuk masuk ke halaman registrasi. · Menu Aktivasi Akun untuk peserta JKN-KIS yang sudah terdaftar sebagai peserta. · Menu Login apabila sudah pernah melakukan registrasi di aplikasi Mobile JKN.
  3. Proses registrasi dengan memasukan data: · Nomor kartu BPJS · Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIK · Tanggal lahir · Nama ibu kandung · Password · Konfirmasi password · Nomor handphone · Email (masukan kode verifikasi)
  4. Setelah selesai mengisi data, Anda akan menerima kode verifikasi melalui email yang terdaftar. Masukkan kode tersebut pada bagian “Verifikasi Pendaftaran” dan klik tombol “Verify”.
  5. Setelah berhasil registrasi, Anda kembali ke halaman login Masukkan nomor kartu, email atau username dan password yang sudah terdaftar, serta Captcha sesuai gambar. Lalu klik Login untuk masuk ke halaman utama app.

Rr/kps.com

 

 




Cara Registrasi Ulang Akun BPJS Kesehatan, Agar Kepesertaan Program JKN-KIS Tak Dibekukan

Peserta yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen peserta non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) akan dibekukan pada 1 November 2020 mendatang

MATARAM.lombokjournal.com —

BPJS Kesehatan akan melakukan cleansing data bagi  peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) )yang bermasalah, yang dilakukan mulai bulan depan atau per 1 November 2020.

Bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan khususnya Peserta Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan bukan pekerja (BP), sebaiknya segera melakukan registrasi ulang akun yang dimiliki.

M Iqbal Anas Ma’ruf

Peserta yang dimaksud bermasalah, yakni yang datanya belum terisi NIK. proses cleansing data merujuk pada Pasal 13 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Setiap Penduduk Wajib memiliki NIK (nomor induk kependudukan).

Selain itu,dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor Indentitas peserta yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

Penjelasan dari BPJS Kesehatan, kesempatan diberikan peserta  untuk melakukan pembaruan data. Terutama bila data Kartu KIS belum terisi data NIK atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar du Dukcapil Kemendagri.

Bagi peserta BPS Kesehatan khususnya PPU PN dan BP, berikut cara registrasi ulangnya:

Langkah pertama adalah memeriksa status NIK mulai dari media komunikasi hingga kanal layanan tanpa tatap muka di BPJS Kesehatan.

Keterangan resmi BPJS Kesehatan menyebutkan, langkah ini untuk meningkatkan keakurasian data sehingga bisa memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal.

Jika sudah diperiksa dan status NIK berubah dari aktif menjadi non aktif dengan keterangan ‘registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data, lengkapi data KK/KTP’ langkah selanjutnya adalah pendaftaran ulang.

“Dalam proses registrasi ulang ini, peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka,” tulis keterangan resmi BPJS Kesehatan.

Penonaktifan sementara ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapat jaminan pelayanan kesehatan.

Sebagai informasi, keputusan pembekuan sementara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 dan hasil Rakornas Eselon I Kementerian/Lembaga.

BACA JUGA;  PNS Diminta Daftar Ulang BPJS Kesehatan, Mulai 1 November

Artinya, peserta yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen peserta non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) akan dibekukan pada 1 November 2020 mendatang.

Segmen Non PBI Jaminan Kesehatan yang dimaksud terdiri dari segmen peserta dan anggota keluarga pekerja penerima upah penyelenggara negara seperti ASN, TNI Polri, serta pensiunannya.

Rr