Kenaikan Iuran Diiringi Makin Optimalnya Layanan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan telah menetapkan komitmen layanan, baik di fasilitas kesehatan maupun pelayanan administrasi dan informasi kepesertaan
MATARAM.lombokjournal.com —
Pasca penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020, BPJS Kesehatan terus melakukan upaya perbaikan kualitas layanan.
BPJS Kesehatan bersama dengan pemangku kepentingan terkait mendorong implementasi Program JKN-KIS agar dapat berkesinambungan dan manfaatnya makin dirasakan oleh peserta.
Perbaikan yang berkesinambungan lewat berbagai inovasi kemudahan layanan, transparansi informasi, serta mutu layanan, menunjukkan BPJS Kesehatan ingin adanya penyesuaian iuran akan berdampak pada kualitas layanan.
Pengamat kebijakan publik, Pambagio menilai, upaya peningkatan kualitas layanan setelah penyesuaian iuran sudah cukup baik. Pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi telah dioptimalkan pihak BPJS Kesehatan.
“Saya menyoroti, BPJS Kesehatan sudah tinggal lepas landas dan siap melakukan hal tersebut apalagi di era pandemi ini. Momentum ini juga harus dimanfaatkan agar masyarakat atau peserta JKN-KIS juga makin terbiasa,” ujar Pambagio.
Pambagio juga menilai dampak dari penyesuaian iuran JKN-KIS program ini sudah tidak ada beban utang klaim jatuh tempo ke fasilitas kesehatan.
Di samping itu, peningkatan kualitas layanan berbasis digital juga semakin memudahkan proses monitoring dan evaluasi.
Komitmen layanan BPJS Kesehatan
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Pelayanan Primer BPJS Kesehatan, Ari Dwi Aryani mengungkapkan, sejak awal BPJS Kesehatan telah menetapkan komitmen layanan, baik di fasilitas kesehatan maupun pelayanan administrasi dan informasi kepesertaan.
Lebih lanjut, di lingkup Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), BPJS telah menerapkan kemudahan konsultasi dokter tanpa tatap muka melalui aplikasi Mobile JKN Faskes dan antrean online di 15.394 FKTP.
Sementara itu, guna mengoptimalisasi pelaksanaan program promotif dan preventif, BPJS Kesehatan juga melakukan skrining riwayat kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN, senam Prolanis secara daring serta optimalisasi pemantauan terhadap pasien penyakit kronis melalui program Prolanis.
“FKTP akan diberikan insentif jika melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut,” jelas Ari.
Ditambahkan, saat ini BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan tengah melakukan pengembangan telemedicine. Perbedaannya, dengan konsultasi dokter tanpa tatap muka, yaitu dalam telemedicine ada terapi dan resep yang dikeluarkan yang saat ini sedang diuji coba pada lima wilayah di Indonesia.
Sedangkan di lingkup Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan (FKRTL), peningkatan mutu pelayanan itu diejawantahkan BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), khususya hal-hal yang sering menjadi aduan peserta.
Untuk mendorong fasilitas kesehatan agar dapat memenuhi komitmen peningkatan kualitas layanan, Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Unting Patri Wicaksono mengungkapkan, sejumlah indikator telah dimasukkan ke dalam perjanjian kerja sama.
Beberapa di antaranya, ketersediaan display tempat tidur yang terhubung dengan Aplicares, tidak adanya aduan peserta terkait iur biaya, aduan peserta terkait diskriminasi pelayanan, serta aduan peserta terkait kuota kamar perawatan.
Tidak hanya itu saja, rumah sakit pun diminta melakukan update rutin ketersediaan tempat tidur serta angka rujuk balik.
“Sampai dengan Oktober tahun 2020 secara nasional capaian kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap perjanjian kerja sama mencapai 88,3 prsen,” jelas Unting.
Berdasarkan data per 1 Desember 2020, ketersediaan layanan antrean elektronik sudah mencapai 2.071 rumah sakit atau sekitar 94 persen, serta sebanyak 650 rumah sakit sudah terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN.
Selain itu, 2.082 rumah sakit (95 persen) sudah memiliki display ketersediaan tempat tidur dan rawatan yang terhubung dengan Aplicares yang bisa dicek lewat laman resmi BPJS Kesehatan (www.bpjs-kesehatan.go.id).
Ditambah, sudah terdapat 883 RS yang sudah mempunyai display tindakan operasi yang dikembangkan oleh manajemen RS. Display tempat tidur dan tindakan operasi secara bertahap telah diintegrasikan di Mobile JKN.
Lebih lanjut Unting menjelaskan, di awal sebelum pandemi Covid-19 BPJS Kesehtan sempat menerapkan skema finger print untuk simplifikasi peserta dalam menjalani tindakan cuci darah.
“Namun, untuk meminimalisir penyebaran virus ini kami tunda. Akan tetapi kami tetap memberikan kemudahan dalam hal proses rujukan, sehingga pasien pasien tak repot lagi mengulang dalam kepengurusan pembuatan surat rujukan dari FKTP,” kata Unting.
mul/ega/Detik.com