BPJS Kesehatan Pantau Pemanfaatan Aplikasi P-Care

Pemantauan terus dilakukan terkait pemanfaatan aplikasi P-Care Vaksinasi yang sudah diimplementasikan oleh sejumlah fasilitas kesehatan di Indonesia

lombokjournal.com —

MATARAM ;  Aplikasi P-Care Vaksinasi adalah bagian terintegrasi dari Sistem Satu Data Vaksinasi COVID-19, yang mendukung proses pencatatan dan pelaporan pelayanan vaksinasi di fasilitas kesehatan

Guna memastikan implementasi P-Care Vaksinasi COVID-19 berjalan lancar selama proses pemberian vaksin COVID-19 bagi tenaga Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris langsung memantau pemanfaatan Aplikasi P-Care Vaksinasi COVID-19 di Puskesmas.

Ini merupakan Langkah yang dipandang perlu dilakukan untuk kelancaran kepastian proses pencatatan dan pelaporan pelayanan vaksinasi.

Fachmi meninjau kegiatan vaksinasi COVID-19 bagi tenaga kesehatan dan medis, di salah satu puskesmas di Sumatera Selatan,

Dijelaskan Fachmi, seluruh tenaga kesehatan di Palembang yang sudah terdata dalam P-Care ikut vaksinasi.

“Sejauh ini tidak ada masalah  soal pemanfaatan aplikasi P-Care,” kata Fachmi melalui siaran pers yang diterima media, Rabu (21/01/21).

Pemantauan terus dilakukan terkait pemanfaatan aplikasi P-Care Vaksinasi yang sudah diimplementasikan oleh sejumlah fasilitas kesehatan di Indonesia.

Ada 13.573 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia sudah terintegrasi dengan P-Care Vaksinasi.

Data hasil input P-Care Vaksinasi akan terintegrasi pada tabulasi dan dashboard Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Vaksinasi COVID-19 di Faskes

Bagi tenaga kesehatan (nakes) dan medis yang sudah terdaftar dalam P-Care Vaksinasi COVID-19 dipersiapkan ikut menerima vaksin COVID-19.

Pengaturan jadwal pelaksanaan vaksinasi dan kapasitas layanan dilakukan oleh pimpinan Fasilitas Kesehatan (Faskes).

Untuk mempermudah dan mempercepat proses pendataan, pelayanan vaksinasi dapat dilakukan di Faskes lain, bukan hanya di tempat tenaga kesehatan yang bersangkutan bekerja.

Dikatakan, vaksinasi tahap ini diprioritaskan bagi tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas kesehatan.

“Ini adalah langkah perlindungan bagi mereka selaku garda terdepan bangsa dalam melawan pandemi COVID-19,” kata Fachmi.

Menurutnya, untuk tahap kedua vaksinasi, akan dilaksanakan pada April 2021-Maret 2022.

“Meski sudah divaksinasi, kami harap masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan demi melindungi diri, keluarga, dan orang-orang sekitar.” Jelasnya.

Rr/BPJS Kesehatan

 

 




BPJS Kesehatan Gandeng Telkom untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat

Sinergi Telkom dan BPJS Kesehatan makin memudahkan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan

lombokjournal.com —

JAKARTA   ;

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan melakukan revolusi digital dalam jangka pendek, menengah dan panjang, khususnya untuk layanan kesehatan masyarakat.

Dalam ranka meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan melalui eknologi digital itu, BPJS Kesehatan menggandeng PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom).

Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom,Edi Witjara mengapresiasi kepercayaan dari BPJS Kesehatan.

“TelkomGroup siap mendukung digital revolution BPJS Kesehatan dalam jangka pendek, menengah dan panjang, khususnya untuk layanan kesehatan masyarakat,” ujar Edi dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Selasa (19/01/21).

Diharapkan, kerja sama atau sinergi Telkom dan BPJS Kesehatan makin memudahkan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan.

Kerja sama tersebut juga menjadi upaya bersama dalam memanfaatkan sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak, dan mengolaborasikan fungsi yang didasarkan dengan prinsip saling membantu dan mendukung.

Dengan kerja sama itu pula, diharapkan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kian optimal, dan tetap memperhatikan prinsip good corporate governance (GCG) serta ketentuan perundang-undangan.

Ruang lingkup sinergi Telkom dan BPJS Kesehatan, meliputi perluasan kepesertaan program JKN-KIS di lingkungan TelkomGroup serta kemitraan strategis guna mengembangkan produk bersama melalui kajian layanan dan kemanfaatan.

Kerja sama strategis tersebut, di antaranya joint development untuk pengembangan data analytics dan fasilitas payment gateway untuk pembayaran iuran program JKN-KIS.

Kerja sama ini diharapkan dapat membuka peluang sinergi dalam bidang lain, sehingga akan mendukung kelancaran penyelenggaraan program JKN-KIS dengan tetap berlandaskan pada koridor perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kerja sama itu, Telkom dan BPJS Kesehatan diharapkan pula meningkatkan kualitas pelayanan kedua belah pihak, baik di tingkat nasional maupun global.

Dengan begitu, baik Telkom maupun BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan terbaik serta mendukung kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.

Optimalisasi program JKN-KIS

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso berharap, kerja sama Telkom dan BPJS Kesehatan dapat mengoptimalkan implementasi program JKN-KIS ke depan.

“BPJS Kesehatan tentu tidak akan dapat berjalan sendiri dalam menyelenggarakan JKN-KIS,” katanya.

Kemal berharap dukungan dan kerja sama Telkom dalam peran dan tugas di bidang kerja masing-masing guna mendukung pelaksanaan program JKN-KIS.

“Karena sejatinya, program jaminan kesehatan ini adalah wujud pengabdian kepada negara dan masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Adapun, kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) tersebut ditandatangani Edi Witjara dan Kemal Imam Santoso di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Rr/Kompas.com




BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Gotong Royong Sukseskan Vaksinasi Covid-19

BPJS Kesehatan telah mendukung layanan vaksinasi Covid-19 dengan menyiapkan aplikasi Primary Care Vaksinasi (P-Care Vaksinasi)

MATARAM.lombokjournal.com

Direktur Utama Badan Penyeleggara Jaminan Sosisal (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris mengimbau masyarakat ikut menyukseskan Program Vaksinasi Nasional sebagai upaya pengendalian Covid-19.

Dengan contoh Presiden Joko Widodo yang perdana disuntik vaksin Covid-19, masyarakat tak perlu lagi khawatir ikut serta disuntik vaksin Covid-19.

“Bapak Presiden  sudah divaksinasi, ini artinya vaksin sudah jelas terbukti aman dan halal,” kata Fachmi, Jumat (15/01/21)

Karena itu, program vaksinasi akan didukung penuh dengan sumber daya yang dimiliki. Selain itu BPJS Kesehatan ikut memberikan informasi kepada masyarakat, agar lebih paham tentang keharusan dan pentingnya vaksinasi.

“Kami mengimbau masyarakat juga terus bergotong royong bersama mengatasi pandemi Covid-19,” ajak Fachmi.

Dan juga diingatkan, meski masyarakat sudah divaksinasi namun harus tetap menjaga protokol Kesehatan. Hal ini penting dilakukan, demi melindungi diri, keluarga, dan orang-orang sekitar.

Dalam Program Vaksinasi Nasional, BPJS Kesehatan telah mendukung layanan vaksinasi Covid-19 dengan menyiapkan aplikasi Primary Care Vaksinasi (P-Care Vaksinasi).

Aplikasi P-Care Vaksinasi merupakan bagian terintegrasi dari Sistem Satu Data Vaksinasi Covid-19. Ini akan mendukung proses pencatatan dan pelaporan pelayanan vaksinasi di fasilitas kesehatan.

BPJS Kesehatan sudah mensosialisasi terkait vaksinasi itu di akhir 2020, khususnya kepada Dinas Kesehatan serta fasilitas kesehatan (Faskes) agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berjalan dengan lancar.

Lebih lanjut dijelaskan, saat ini sebanyak 13.341 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia sudah terintegrasi dengan P-Care Vaksinasi.

Data hasil input P-Care Vaskinasi akan terintegrasi pada tabulasi dan dashboard Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

“Data hasil layanan vaksinasi tersebut diharapkan dapat membantu Pemerintah dalam upaya pengendalian Covid-19 dan menyukseskan Program Vaksinasi Nasional,” kata Fachmi Idris.

BPJS Kesehatan mengapresiasi atas kepercayaan Pemerintah pada BPJS Kesehatan, agar turut berkontribusi dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan vaksinasi. Khususnya penggunaan aplikasi P-Care Vaksinasi.

Diiharapkan, sinergi bersama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Biofarma, serta pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam penyelenggaraan program vaksinas,i makin solid dan terus terjalin.

Kepercayaan ini memberikan motivasi kepada BPJS Kesehatan terus berkontribusi bagi bangsa dan negara.

“Apalagi sebelumnya Pemerintah telah mempercayakan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim pemberian pelayanan Covid-19, ” tutur Fachmi.

Rr

 

 

 




Aturan Main BPJS Kesehatan Terkait Asuransi Kesehatan Tambahan 

lombokjournal.com

JAKARTA ;    Aturan main soal pelayanan kesehatan yang diberikan dengan asuransi tambahan, dirilis BPJS Kesehatan, dan peraturan ini mulai diberlakukan sejak 23 November 2020.

Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan dalam Program Jaminan Kesehatan itu, tertuang dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020.

Peserta jaminan kesehatan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya. Hal ini termasuk pelayanan rawat jalan eksekutif dengan mengikuti program Asuransi Kesehatan Tambahan (Pasal 2).

Peserta yang meningkatkan perawatan itu disebut dengan peserta asuransi kesehatan tambahan jaminan kesehatan (AKT JK). Mereka mengikutkan dirinya dan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan peserta Asuransi Kesehatan Tambahan.

Dalam Pasal 3, peningkatan perawatan ini nantinya bisa dilakukan oleh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam Pasal 4 menuliskan ada beberapa ketentuan dalam mengimplementasikan peningkatan perawatan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Beberapa ketentuan itu, antara lain BPJS Kesehatan sebagai penjamin serta pembayar pertama dan asuransi kesehatan tambahan sebagai penjamin dan pembayar kedua.

Selanjutnya, peserta yang ingin meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya wajib menginformasikan pada awal penjaminan kepada pihak fasilitas kesehatan.

Kemudian, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan ketentuan mengenai selisih biaya kepada peserta atau keluarga sebelum menerima pelayanan kesehatan.

Artinya, peserta akan tahu berapa biaya perawatan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa yang menjadi tanggungan asuransi kesehatan tambahan atau peserta AKT JK.

Kemudian, peserta AKT JK atau keluarga peserta harus memberikan persetujuan secara tertulis. Lalu, persetujuan tertulis tersebut akan diberikan kepada pihak asuransi kesehatan tambahan dan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, fasilitas kesehatan akan melakukan perhitungan selisih biaya dan mempersiapkan administrasi tagihan kepada asuransi kesehatan tambahan.

Rr/CNNInd




Penghapusan Sistem Kelas Program JKN-KIS Baru Dimulai Tahun 2022

lombokjournal.com —

MATARAM  –

Penghapusa sstem kelas I, II, III atau yang juga disebut peleburan kelas menjadi ‘kelas standar’ dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mundur jadi tahun 2022.

Memang, semula santer dikabarkan, peleburan kelas bakal dilakukan secara bertahap mulai tahun 2021, namun dengan akhirnya diundur.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menghapus sistem kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan mulai tahun 2021.

Kemenkes sudah menyelesaikan draft paket manfaat mengacu kajian akademik jaminan kesehatan nasional (JKN). Draft paket manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) itu, akan dibahas lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Hal utama yang akan dibahas mengenai sinkronasi dari dana jaminan sosial, agar paket manfaat sesuai KDK tidak memperberat kondisi yang terjadi. Dengan adanya penghapusan kelas, maka terdapat kesetaraan antar peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu, penggunaan kelas standar juga mengurangi potensi kecurangan serta mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, peleburan pada 2022 bertujuan untuk menghapus kelas I, II, dan III dalam BPJS yang ada saat ini.

Nantinya hanya akan ada satu kelas alias kelas standar di lembaga asuransi kesehatan pemerintah tersebut.

“Terkait penerapan kelas standar JKN, rencana akan diterapkan di tahun 2022,” kata Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Kamis pekan lalu.

Muttaqien menyebut penerapannya masih akan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dalam pasal 54B.

Karena mundur, pihaknya akan melakukan beberapa tahap harmonisasi di 2021 mendatang.

“Penerapannya akan dilakukan secara bertahap. Di tahun 2021 ini akan dilakukan uji publik, harmonisasi regulasi, maupun penyiapan infrastruktur,” ungkapnya.

Rr/Kps.com




Mulai 1 Januari 2021, Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Berkurang

 Tidak ada kenaikan, yang membedakan besaran subsidi dari pemerintah

MATARAM.lombokjournal.com

Mulai hari Jum’at, tanggal 1 Januari 2021, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), untuk  kelas III harus membayar iuran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Ssial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah).

Sebelumnya peserta program JKN-KIS membayar sebesar Rp25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).

Besaran jumlah Iuran tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Namun, seperti dikatakan Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas sebelumnya, sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yakni sebesar Rp 42.000.

“Yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah. Pada 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah,” kata Iqbal.

Pada tahun 2021 ini, peserta harus membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.

Dengan demikian, pada 2021 ini ada kenaikan tambahan Rp 9.500 tiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Adapun peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun. Sementara iuran kelas I dan kelas II tidak naik, masing-masing Rp 150.000 dan Rp 100.000.

Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji.

Rinciannya, sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persennya dibayar oleh peserta.

Hal ini juga berlaku untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.

Lalu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Rr

 




Layanan Digital BPJS Kesehatan Beri Kepuasan Kaum Milenial

Dengan aplikasi Mobile JKN dan PANDAWA, dapat melakukan pelayanan BPJS Kesehatan dimana pun dan kapan pun

MATARAM.lombokjournal.com

Untuk mengoptimalkan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan memberikan layanan non tatap muka melalui Pelayanan Admistrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) dan aplikasi Mobile JKN.

Pelayanan non tatap muka ini semakin dikenal oleh masyarakat karena program ini memudahkan peserta JKN-KIS dalam mengurus adminitrasi.

Aplikasi Mobile JKN dan PANDAWA ini tergolong mudah untuk diakses, apalagi bagi anak milenial saat ini tentunya sudah sangat akrab dengan yang namanya gadget.

Aplikasi Mobile JKN ini sangatlah mudah diperoleh, cukup masuk di play store atau app store, langsung dapat diunduh secara gratis, sedangkan PANDAWA sendiri cukup chat melalui whatsapp dari rumah, peserta dapat dilayani langsung oleh petugas BPJS Kesehatan.

Salah satu peserta JKN-KIS Nyanyun (21), warga asal Kota Mataram mengaku sangat akrab dengan aplikasi Mobile JKN dan PANDAWA. Baginya, ini adalah salah satu terobosan dari BPJS Kesehatan yang sangat menarik untuk masyarakat  saat ini.

“Saya sangat mengapresiasi BPJS Kesehatan yang telah meluncurkan aplikasi tersebut, segala sesuatunya sudah sangat dipermudah, apalagi masyarakat kita saat ini pun sudah tidak asing lagi dengan yang namanya gadget, maka aplikasi Mobile JKN dan PANDAWA sangat tepat di era pandemic Covid-19  seperti sekarang ini,” ujar Nyanyun saat bertemu dengan tim Jamkesnews.

Nyanyun pun sudah mencoba sendiri aplikasi Mobile JKN dan PANDAWA, di samping prosesnya mudah dan cepat, ia pun dapat melakukan pelayanan BPJS Kesehatan dimana pun dan kapan pun.

Tidak berakhir pada dirinya saja, Nyanyun pun ikut serta menginformasikan program ini kepada teman, tetangga dan keluarganya, agar semuanya tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan administrasi.

“Saya merasakan layanan ini benar-benar membantu, untuk itu saya harus memberitahukan program ini kepada masyarakat, agar kedepannya mereka dapat merasakan kemudahan melalui apikasi Mobile JKN dan PANDAWA tanpa harus pergi ke Kantor BPJS Kesehatan. Terima kasih BPJS Kesehatan telah mengeluarkan layanan menarik untuk peserta JKN-KIS sehingga peserta JKN-KIS seperti saya ini tidak perlu ke luar rumah di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” tutup Nyanyun.

dh/yn/Jamkesnews

 




Aplikasi Mobile JKN Digandrungi Kaum Milenial

Selain berkonsultasi dengan dokter pada aplikasi Mobile JKN, juga bisa untuk merubah FKTP dari peserta melalui aplikasi ini

MATARAM.lombokjournal.com

Sejak diluncurkannya aplikasi Mobile JKN oleh BPJS Kesehatan, kini aplikasi semakin menjadi primadona di kalangan masyarakat, terutama kalangan anak milenial.

Dengan adanya aplikasi Mobile JKN ini, seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sangat dipermudah.

Seperti yang dirasakan salah satu peserta JKN-KIS Ovi Shopia (20), warga asal Ampenan, Kota Mataram. Saat ditemui di sela-sela kesibukannya, wanita muda yang biasa dipanggil Ovi ini mengaku semakin merasakan kemudahan dengan hadirnya aplikasi Mobile JKN.

Ovi pun telah mengunduh dan kerap menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk berkonsultasi dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Ia tidak perlu datang dan berlama-lama mengantre di FKTP hanya untuk berkonsultasi dengan dokter.

“Adanya aplikasi Mobile JKN ini tentunya semua sudah sangat dipermudah oleh BPJS Kesehatan. Apalagi di masa pandemi Covid-19, membuat saya takut untuk berpergian ke luar rumah. Dengan aplikasi Mobile JKN, sekarang saya tidak perlu pergi ke fasilitas kesehatan dan mengantre lama, cukup mengambil handphone dengan mencari menu aplikasi Mobile JKN, segalanya telah tersedia pada aplikasi ini,” ungkap Ovi.

Tak hanya itu, manfaat lain yang didapat Ovi selain berkonsultasi dengan dokter pada aplikasi Mobile JKN, ia pun pernah mencoba untuk merubah FKTP miliknya melalui aplikasi Mobile JKN.

“Jujur saya sentak kaget, setelah saya lihat pada menu aplikasi Mobile JKN, ternyata di sana ada menu pilihan untuk merubah FKTP sendiri sehingga saya tidak perlu repot datang ke Kantor BPJS Kesehatan hanya untuk merubah FKTP saja, sangat luar biasa aplikasi ini,” ungkapnya pada tim Jamkesnews.

Berbekal dari hal yang ia ceritakan tersebut, ia pun mengapresiasi BPJS Kesehatan karena selalu berinovasi memudahkan masyarakat dan peserta.

“Menurut saya, aplikasi Mobile JKN adalah aplikasi yang sangat memberikan manfaat dan kemudahan. Terima kasih BPJS Kesehatan yang sudah meluncurkan Aplikasi secanggih ini dan membantu masyarakat serta peserta JKN-KIS.” tutup Ovi sambil tersenyum.

dh/yn/Jamkesnews




Menjadi Peserta Program JKN-KIS, Iman Tak Khawatir Biaya Persalinan Sang Istri 

Menjadi peserta JKN-KIS merupakan proteksi diri jika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan

MATARAM.lombokjoutnal.com

Pepatah yang mengatakan “sedia payung sebelum hujan” memang sudah tidak asing bagi masyarakat.

Menyiapkan segala sesuatu lebih awal untuk mengantisipasi kondisi yang akan datang dan yang bisa menimpa diri masyarakat di kemudian hari.

Begitu juga yang dilakukan oleh Iman Setiawan (30), salah seorang peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Ia tengah berbahagia karena sang buah hati yang dinanti-nantikan selama 9 bulan, akhirnya hadir di tengah-tengah mereka.

Ditemui tim Jamkesnews, Iman mengaku saat mengetahui sang istri tengah mengandung, ia dengan cepat langsung mendaftarkan dirinya beserta sang istri ke dalam Program JKN-KIS.

“Seperti pepatah mengatakan “Sedia Payung Sebelum Hujan” pepatah itu tepat mengibaratkan Program JKN-KIS ini, karena kita tidak pernah tahu kapan akan memanfaatkannya,” ungkapnya pada tim Jamkesnews.

Menurut Iman, menjadi peserta JKN-KIS merupakan proteksi diri jika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan.

Apalagi, ia menyadari bahwa hingga saat ini, untuk mengakses pelayanan kesehatan memerlukan biaya yang sangat besar jika tidak dibantu oleh JKN-KIS.

“Seandainya saya dan istri belum menjadi perserta JKN-KIS, mungkin saya sudah kebingungan untuk mencari biaya persalinan istri nanti,” Pungkas Iman, Senin (28/12).

Ia pun menyadari, biaya persalinan saat ini tidaklah murah, sehingga dirinya merasa sangat beruntung telah menjadi peserta JKN-KIS.

Terlebih, ia mengaku dirinya sudah tidak perlu lagi memikirkan biaya persalinan sang istri, karena sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan melalui Program JKN-KIS.

“Masalah biaya persalinan sudah dijamin BPJS Kesehatan, kini saya dan sang istri dapat fokus dalam hal kesehatan janin yang ada dalam rahim istri saya dengan rutin mengontrolkan kandungan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat istri terdaftar. Tentunya menggunakan KIS juga dan biaya kontrol juga dijamin penuh Program JKN-KIS,” tambah Iman tersenyum lega.

Berbekal dari kisah yang ia ceritakan pada tim Jamkesnews, Iman turut serta mengajak seluruh masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, agar segera mendaftarkan diri beserta anggota keluarga sebelum sakit.

Bagi masyarakat yang telah menjadi peserta JKN-KIS, Iman mengajak agar rutin membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Agar terhindar dari penonaktifan kepesertaan sehingga KIS dapat selalu digunakan.

dh/yn/Jamkesnews




Iuran Peserta BPJS Kesehatan Tahun 2021, Mengacu Perpres Nomor 64 Tahun 2020

Gotong royong menjadi prinsip program JKN-KIS. Dalam penyelenggaraan, akan dilakukan mekanisme subsidi silang terhadap uang iuran yang dibayarkan peserta

MATARAM/lombokjournal.com —

Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, penetapan biaya yang harus dibayarkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III kategori pekerja bukan penerima upah pada 2021 akan mengalami kenaikan.

Meskipun ada kenaikan, namun pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat.

“Dasar penetapan tentu dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria dan memperhatikan kemampuan finansial masyarakat,” kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/12/20).

Besaran iuran yang harus dibayarkan peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah pada 2021 akan mengalami kenaikan, yakni dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.

Iuran yang harus dibayarkan peserta itu naik setelah ada pemangkasan jumlah subsidi, dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.

Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta BPJS Kelas III sebenarnya tidak mengalami perubahan, yakni Rp 42.000 per orang per bulan.

Iqbal menjelaskan, gotong royong menjadi prinsip program JKN-KIS. Dalam penyelenggaraan, akan dilakukan mekanisme subsidi silang terhadap uang iuran yang dibayarkan peserta.

“Pemerintah juga sudah menanggung iuran untuk penerima bantuan iuran ( PBI),” ujarnya.

Untuk itu, diharapkan semua peserta dapat rutin membayarkan iuran agar manfaat program dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Perjalanan besaran iuran BPJS Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak naik pada 2021, tetap mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Namun, terdapat kenaikan nominal iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS kelas III yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Kenaikan iuran ini bukan pertama kali terjadi.

Berikut rincian besaran BPJS kelas III sejak 2014 hingg 2020:

Januari-Desember 2014

Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2013;

  • Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 19.225/orang/bulan.
  • Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 25.500/orang/bulan.

Januari-Desember 2016

Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016.

  • Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 23.000/orang/bulan.
  • Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 25.500/orang/bulan.

Januari-Desember 2018

Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

  • Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 23.000/orang/bulan.
  • Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 25.500/orang/bulan.

Januari-Juli 2019

Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

  • Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 23.000/orang/bulan.
  • Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 25.500/orang/bulan.

Agustus-Desember 2019

Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

  • Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 42.000/orang/bulan.
  • Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 25.500/orang/bulan.

Januari-Maret 2020

Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

  • Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 42.000/orang/bulan.
  • Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 42.000/orang/bulan.

April-Juni 2020

Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

  • Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 42.000/orang/bulan.
  • Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 25.500/orang/bulan. J

Juli-Desember 2020

Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

  • Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 42.000/orang/bulan.
  • Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 42.000/orang/bulan.

Pada penerapannya, peserta PBPU kelas III hanya perlu membayar Rp 25.500, dengan mendapatkan subsidi dari pemerintah pusat sebesar Rp 16.500.

Mulai Januari 2021

Tarif yang dibebankan kepada peserta diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

  • Peserta PBI dikenai iuran sebesar Rp 42.000/orang/bulan.
  • Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III dikenai iuran sebesar Rp 42.000/orang/bulan.

Dalam penerapannya, iuran kelas III pada 2021 hanya perlu dibayarkan peserta sebesar Rp 35.000, karena terdapat subsidi pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp 7.000. Hal ini berarti ada kenaikan Rp 9.500 dibandingkan iuran tarif sebelumnya yang sebesar Rp 25.500.

Sementara untuk BPJS kelas I dan II pada tahun 2021, besaran iurannya sebesar Rp 150.000/orang/bulan dan Rp 100.000/orang/bulan.

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II sempat mengalami perubahan berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, dengan rincian: Kelas I dari 80.000 menjadi Rp 160.000 Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 Tarif tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020.

Kesehatan Kepesertaan BPJS Kesehatan Merujuk Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, peserta terdiri dari dua, yaitu peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan.

Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi fakir miskin dan orang tidak mampu. Sementara, peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan terdiri dari: Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan dan anggota keluarganya.

Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan dan anggota keluarganya. Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.

M Arnani/KPS.com