Pungli di Pantai Pink Kawasan Hutan Sekaroh, Dibantah

Dibantah dugaan adanya pungutan liar atau pungli di wilayah Pantai Pink kawasan Hutan Sekaroh Lombok Timur

LOTIM.LombokJournal.com ~ Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Rinjani Timur, Mustara Hadi, S.HUT., M.Si menyampaikan, tidak benar jika ada pungutan liar di wilayah Pantai Pink kawasan Hutan Sekaroh Lombok Timur.

BACA JUGA: MXGP 2023, Bang Zul Temui Nirwan Bakrie dan Dirut Lion Group 

Tak ada pungli, memang ada karcis masuk dan pass kendaraan
Kepala BKPH Rinjani Timur, Mustara Hadi

Hal itu disampaikan dalam siaran pers yang diterima media, Jum’at (31/03/23).

BKPH Rinjani Timur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB sebagai instansi atau lembaga pemerintah, hingga saat ini berkomitmen bekerja sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dugaan pungli di wilayah kawasan pantai pink pada Kawasan Hutan Lindung RTK.15 Sekaroh,  wilayah kerja BKPH Rinjani Timur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah disampaikan beberapa hal.

Dengan memperhatikan arahan Presiden Indonesia dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, terkait Program Nasional Perhutanan Sosial dengan target 12,7 juta Ha. 

Pengelolaan pantai pink masuk dalam program Perhutanan Sosial dengan skema Kemitraan Kehutanan Balai KPH Rinjani Timur. 

Dalam pengelolaan wilayah pantai Pink sebagai wilayah Hutan Lindung Sekaroh, pengunjung yang memasuki kawasan wisata alam Pantai Pink yang dikelola oleh KTH Pink Lestari, dikenakan karcis masuk dan pass masuk kendaraan dengan besaran tarif mengacu pada Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah.

BACA JUGA: Operasi Pasar untuk Stabilisasi Harga Selama Ramadhan

Pembagian hasil yang diterima oleh Pihak Pertama (BKPH Rinjani Timur) selanjutnya disetor ke Kas Daerah dan dicatat sebagai Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) yang sah. 

Kemudian hasil perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilakukan oleh DLHK Provinsi NTB berdasarkan Perda dan Pergub. 

Dalam hal ini PAD dari Panti Pink juga  dilakukan audit secara berkala oleh BPK RI.

BACA JUGA: Safari Ramadhan Gubernur NTB di 10 Kabupaten/KoTa

Maka dengan memperhatikan hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan, kegiatan KTH Pink Lestari telah sesuai dengan regulasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Balai KPH Rinjani Timur DLHK Provinsi NTB tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. ***