Fungsi APBN sebagai Shock Absorber 

Fungsi APBN merupakan instrumen untuk membiayai banyak program-program penting pemerintahan Presiden Prabowo

Merumuskan fungsi APBN guna memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.
Catatan : Agus K. Saputra

LombokJournal.com ~ Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pentingnya fungsi APBN sebagai shock absorber di tengah meningkatnya tensi perang tarif dagang yang sedang terjadi. 

Hal ini disampaikannya dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan tema “Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional di Tengah Perang Tarif Dagang”.

Sri Mulyani menekankan bahwa APBN merupakan salah satu instrumen utama dalam pengelolaan ekonomi, khususnya dari sisi makro. Ia menyebut fungsi APBN menjadi andalan pemerintah saat menghadapi berbagai shock atau guncangan ekonomi.

BACA JUGA : Siap Dikritik untuk Mewujudkan NTB Lebih Baik

Sementara berbagai program subsidi yang telah dilaksanakan merupakan salah satu wujud dari perlindungan APBN kepada masyarakat di tengah gejolak perekonomian global.

“Subsidi BBM, subsidi LPG 3kg, subsidi listrik, semuanya dari sisi volume mengalami kenaikan. Ini artinya APBN bekerja untuk melindungi masyarakat agar mereka yang bebannya terasa dalam situasi saat ini mereka mendapatkan perlindungan dari APBN,” ujarnya.

Hingga akhir Maret 2025, postur APBN menunjukkan perbaikan yang signifikan. Kinerja penerimaan pajak pada bulan Maret sudah mengalami turn around pada angka positif  9,1. Belanja pemerintah juga terjaga on track, sedangkan dari sisi pembiayaan defisit tetap terjaga sesuai dengan desain dalam UU No. 62 tahun 2024 yang sudah disetujui bersama DPR yakni sebesar 2,53 persen..

Menkeu menambahkan fungsi APBN merupakan instrumen untuk membiayai banyak program-program penting pemerintahan Presiden Prabowo. APBN akan terus dikelola dengan baik sehingga program-program  yang sudah dicanangkan dapat dilaksanakan dengan profesional dan akuntabel sehingga memberikan assurance kepada investor.

BACA JUGA : Tarif Resiprokal AS, Indonesia Ajukan Negosiasi

Postur APBN Maret 2025

Dalam pemaparan Menkeu di acara Saresehan tersebut, kita menjadi mengatahui bahwa defisit APBN per Maret 2025 mencapai Rp 104,2 triliun per akhir Maret 2025, atau setara 0,43 persen dari produk domestik bruto (PDB). Angka itu sudah sekitar 16,9 persen dari target defisit anggaran pendapatan dan belanja negara pada 2025 yang senilai Rp 616,2 triliun atau setara 2,53 persen dari PDB.

Defisit APBN itu berasal dari pendapatan negara yang baru senilai Rp 516,1 triliun atau 17,2 persen dari target tahun ini Rp 3.005,1 triliun, dan belanja negara Rp 620,3 triliun atau 17,1 persem dari target Rp 3.621,3 triliun.

Dengan kata lain, defisit dari APBN di Maret 2025 ini, terpantau disebabkan oleh penerimaan negara yang lebih rendah dibandingkan belanja negara. Di mana realisasi belanja negara sebesar Rp620,3 triliun. Sedangkan, pendapatan negara hanya mencapai Rp516,1 triliun. Artinya terdapat gap yang cukup besar.

Pendapatan negara itu sendiri terdiri dari realisasi Penerimaan Perpajakan yang sebesar Rp 400,1 triliun, atau setara 16,1 persen dari target 2025 Rp 2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 115,9 triliun atau 22,6 persen dari target Rp 513,6 triliun.

Sedangkan penerimaan perpajakan yang berasal dari Penerimaan Pajak sebesar Rp 322,6 triliun per akhir Maret 2025 atau 14,7 persen dari target Rp 2.189,3 triliun, serta Kepabeanan dan Cukai Rp 77,5 triliun, setara 25,7 persen dari target Rp 301,6 triliun.

Jika dibandingkan dengan realisasi periode tahun sebelumnya atau Maret 2024 penerimaan pajak tersebut terkontraksi sebesar 18,1 persen, di mana penerimaan pajak di tiga bulan pertama 2024 lalu mencapai Rp393,91 triliun setara dengan 19,81persen dari target yang ditetapkan Rp1.988,88 triliun.

Namun, Sri Mulyani melihat penerimaan pajak bruto pada Maret 2025 tumbuh sebesar 9,1 persen, berbalik arah dari pertumbuhan negatif minus13 persen pada Januari dan minus 4 persen pada Februari.

BACA JUGA : Wagub Umi Dinda Tekankan Pendidikan dan Nilai Spiritual

“Kalau kita lihat pada Maret penerimaan pajak bruto kita sudah turn around , yang tadinya growth-nya minus 13 persen di Januari, Februari minus 4 persen, ini sekarang sudah positif 9,1 persen, turning around itu kelihatan sudah mulai baik,” kata Menkeu. 

Adapun belanja negara yang sudah senilai Rp 620,3 triliun berasal dari realisasi Belanja Pemerintah Pusat Rp 413,2 triliun, atau 15,3 persen dari target Rp 2.701,4 triliun, dan Transfer Ke Daerah Rp 207,1 triliun, 22,5 persen dari target Rp 919,9 triliun.

Detail dari Belanja Pemerintah Pusat itu terdiri dari realisasi Belanja K/L yang sudah sebesar Rp 196,1 triliun atau 16,9 persen dari pagu Rp 1.160,1 triliun, dimanfaatkan untuk belanja pegawai termasuk pemberian Tunjangan Hari raya (THR) bagi PNS/TNI/Polri, serta bantuan sosial. 

Sementara Belanja non-K/L Rp 217,1 triliun, setara 14,1 persen dari target Rp 1.541,4 triliun telah disalurkan untuk dukungan pembayaran manfaat pensiun termasuk THR, subsidi, dan kompensasi sesuai jadwal.

Sedangkan realisasi Transfer Ke Daerah, menurut Menkeu, “Dari mulai dana desa, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus baik itu yang fisik maupun non fisik. Jadi semua angka di APBN memang dilihat secara lebih teliti.”

Meskipun realisasi pendapatan dan belanja negara itu telah menyebabkan defisit per Maret 2025 sebesar Rp 104,2 triliun, keseimbangan primer masih mampu membukukan surplus Rp 17,5 triliun atau minus 27,7 persen dari target defisit keseimbangan primer Rp 63,3 triliun.

Khusus untuk realisasi pembiayaan anggaran, realisasi per akhir Maret 2025 sudah sebesar Rp 250 triliun, atau sebesar 40,6 persen dari target yang didesain sesuai rencana defisit APBN 2025 sebesar Rp 616,2 triliun. 

“Kita akan tetap menjaga APBN dan terutama utang maupun defisit secara tetap prudent, transparan,” tegas Sri Mulyani.

Sekali lagi, untuk menutup defisit tersebut, pemerintah telah merealisasikan pembiayaan anggaran sebesar Rp250 triliun atau 40,6 persen dari target Rp616,2 triliun. Dari jumlah itu, pembiayaan utang menyumbang Rp270,4 triliun—mayoritas berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto sebesar Rp282,6 triliun. Namun, pemerintah juga mencatat pengembalian pinjaman neto sebesar minus Rp12,3 triliun.

“Jangan khawatir, tidak jebol APBN-nya, atau melebihi ambang batas yang telah ditetapkan pemerintah yakni sebesar 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) yakni sebesar Rp616,2 triliun,” tambah Sri Mulyani.

Reformasi Administrasi Perpajakan

Menteri Keuangan pun menyampaikan akan memangkas beban tarif para pelaku usaha, setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif impor sebesar 32 persen terhadap Indonesia (sumber: infobanknews.com Apr 8, 2025)

Secara detil dijelaskan bahwa reformasi administrasi perpajakan dan kepabeanan akan memotong bebang tarif pengusaha sebesar 2 persen. Sehingga, yang tadinya bebannya sebesar 32 persen (tarif Trump) hanya akan menjadi 30 persen.

“Jadi ini adalah reform yang bisa kita lakukan di pajak dan bea cukai hanya dari sisi administratif penyederhanaan akan akan mengurangi beban. Jadi kalau tadi dunia usaha akan kena 32 persen ini bisa dengan berbagai reform 2 persen lebih rendah,” ungkap Sri Mulyani. 

Kemudian, pemerintah juga berjanji akan memotong tarif pajak penghasilan (PPh) impor sebesar 2 persen, sehingga yang tadinya 2,5 persen hanya menjadi 0,5 persen.

“Untuk PPh impor kami akan melakukan penyesuaian untuk produk tertentu yang tadinya antara 2,5 persen ke hanya 0,5 persen. Ini berarti mengurangi lagi 2 persen beban tarif. Jadi anything yang bisa mengurangi tarif karena sudah adanya beban tarif selama belum turun dari Amerika kita akan coba lakukan,” ujarnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga akan melakukan penyesuaian tarif bea masuk produk impor yang 5-10 persen menjadi 0,5 persen. Pengurangan ini berlaku pada produk-produk yang berasal dari AS yang masuk dalam 

“Ini berarti mengurangi lagi 5 persen beban tarif. Ini untuk produk-produk yang berasal dari Amerika Serikat yang masuk dalam most favoured nation,” jelasnya.

Lebih dari itu, tarif bea keluar untuk CPO (crude palm oil) juga dilakukan penyesuaian yang secara equivalent akan mengurangi beban hingga 5 persen.

“Semua minta agar bea masuk anti-dumping, imbalance safeguard bisa dilakukan dan dipercepat hanya dalam waktu 15 hari. Itu akan kita lakukan bersama dengan K/L (Kementerian/Lembaga) yang lain. Jadi kami akan terus melakukan reform terutama di bidang pajak bea dan cukai dan prosedur supaya ini betul-betul mengurangi beban sesuai dengan penekanan Bapak Presiden,” imbuhnya.

BACA JUGA : Uang Beredar Januari 2025

Sebagai kesimpulan, acara sarasehan ini menjadi ajang diskusi strategis antara Presiden, jajaran Kabinet Merah Putih, serta berbagai asosiasi pelaku ekonomi nasional dalam merumuskan fungsi APBN guna memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia. 

Dengan kondisi geopolitik dan perekonomian global yang terus bergerak dinamis, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengelola fungsi APBN dengan prinsip prudent dan sustainable ***

#Akuair-Ampenan, 14-04-2025

 




Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2024 Disepakati Rp 522,82 T

Meskipun postur total APBN mengalami defisit, tapi keseimbangan primer tercatat surplus Rp47,1 triliun

Defisit asnggaran
Penulis : Agus K. Saputra

lombokjournal.com ~ Defisit anggaran adalah kondisi di mana pengeluaran pemerintah dalam satu periode (biasanya satu tahun anggaran) lebih besar daripada pendapatan yang diterima dalam periode yang sama. Artinya, uang yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membiayai program dan kegiatan lebih banyak daripada penerimaan yang diperoleh dari pajak, bea, cukai, atau sumber pendapatan lainnya

BACA JUGA  :  Pengabdian Masyarakat Eksplorasi Warisan Nusntara di Lombok 

Bagaimana seharusnya memahami defisit anggaran?
Namun, Sebelum lebih jauh membicarakan defisit anggaran, ada baniknya lebih dulu memahami Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
APBN merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember).
 APBN adalah anggaran yang tersusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun penuh untuk sebuah negara.
APBN diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada Bab VIII Pasal 23 yang mengatur tentang hal keuangan. Pasal tersebut menyatakan bahwa APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Secara lebih spesifik, pengertian APBN dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 1 ayat 7 undang-undang tersebut mendefinisikan APBN sebagai rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
Sebelum disahkan menjadi APBN, pemerintah terlebih dahulu menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). RAPBN ini kemudian dibahas bersama antara pemerintah dan DPR untuk mendapatkan persetujuan.
BACA JUGA : Aksi Bersih Pantai di Loang Baluq, Awali Tahun 2024 
Penyusunan APBN dalam setiap tahunnya berbeda-beda. Hal ini akan merujuk dari berbagai faktor, salah satunya yaitu dinamika politik serta kondisi perekonomian domestik ataupun global.
Fungsi APBN
APBN memiliki beberapa fungsi penting dalam pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat 4, fungsi-fungsi APBN adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Otorisasi
APBN menjadi dasar hukum untuk melaksanakan pendapatan dan belanja negara pada tahun bersangkutan. Dengan adanya APBN, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara sesuai yang telah direncanakan. Fungsi ini memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan negara memiliki dasar hukum yang jelas.
2. Fungsi Perencanaan
APBN menjadi pedoman bagi pemerintah dalam merencanakan kegiatan pada tahun anggaran tersebut. Melalui APBN, pemerintah dapat menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga secara lebih terstruktur. Fungsi perencanaan membantu pemerintah mengalokasikan sumber daya keuangan negara secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan.
3. Fungsi Pengawasan
APBN menjadi instrumen untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Melalui APBN, DPR dan masyarakat dapat mengawasi kinerja pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Fungsi pengawasan ini penting untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran.
4. Fungsi Alokasi
APBN diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan
efisiensi dan efektivitas perekonomian. Melalui APBN, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk program-program prioritas yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Fungsi alokasi memastikan penggunaan sumber daya keuangan negara secara optimal.
5. Fungsi Distribusi
Kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. APBN menjadi instrumen untuk mendistribusikan sumber daya dan kesejahteraan antar wilayah dan kelompok masyarakat. Fungsi distribusi bertujuan mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial melalui kebijakan fiskal yang tepat.
6. Fungsi Stabilisasi
APBN menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. Melalui APBN, pemerintah dapat menerapkan kebijakan fiskal yang mendukung stabilitas ekonomi makro, seperti pengendalian inflasi dan nilai tukar. Fungsi stabilisasi penting untuk menjaga kondisi ekonomi yang kondusif bagi pembangunan.
Dengan memahami berbagai fungsi APBN tersebut, kita dapat melihat betapa pentingnya peran APBN dalam pengelolaan keuangan negara dan pembangunan nasional. APBN tidak hanya sekedar dokumen anggaran, tetapi juga instrumen kebijakan fiskal yang strategis bagi pemerintah.
Struktur APBN
APBN terdiri dari tiga komponen, yaitu anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Sumber pendapatan negara berasal dari perpajakan, non perpajakan, dan hibah yang diterima oleh pemerintah. Belanja negara adalah belanja pemerintah pusat dan daerah.
Hal tersebut dijelaskan dalam Struktur APBN yang mencerminkan rencana keuangan pemerintah selama satu tahun anggaran. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai struktur APBN:
1. Pendapatan Negara
Pendapatan negara merupakan semua penerimaan negara yang berasal dari berbagai sumber. Komponen pendapatan negara terdiri dari:
Penerimaan Perpajakan: Meliputi pajak dalam negeri (seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak perdagangan internasional (bea masuk dan bea keluar).
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Terdiri dari penerimaan sumber daya alam, bagian laba BUMN, dan PNBP lainnya.
Penerimaan Hibah: Penerimaan dari pihak lain yang tidak perlu dibayar kembali.
2. Belanja Negara
Belanja negara mencakup semua pengeluaran negara untuk membiayai program-program pemerintah. Komponen belanja negara terdiri dari:
Belanja Pemerintah Pusat: Meliputi belanja kementerian/lembaga dan belanja non-kementerian/lembaga.
Transfer ke Daerah: Dana yang ditransfer ke pemerintah daerah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Dana Desa: Anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan desa.
3. Keseimbangan Primer
Keseimbangan primer merupakan selisih antara pendapatan negara dan belanja negara, tidak
termasuk pembayaran bunga utang. Keseimbangan primer positif menunjukkan bahwa pendapatan negara cukup untuk membiayai belanja negara tanpa mengandalkan utang baru.
4. Surplus/Defisit Anggaran
Surplus/defisit anggaran adalah selisih antara pendapatan negara dan belanja negara, termasuk pembayaran bunga utang. Jika pendapatan lebih besar dari belanja, terjadi surplus. Sebaliknya, jika belanja lebih besar dari pendapatan, terjadi defisit.
5. Pembiayaan Anggaran
Pembiayaan anggaran digunakan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus. Komponen pembiayaan anggaran terdiri dari:
Pembiayaan Dalam Negeri: Meliputi penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), pinjaman dalam negeri, dan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Pembiayaan Luar Negeri: Terdiri dari pinjaman luar negeri dan penerbitan surat berharga negara di pasar internasional.
6. Postur APBN
Postur APBN merupakan gambaran menyeluruh mengenai rencana keuangan pemerintah yang disajikan dalam format I-account. Postur APBN menampilkan ringkasan dari semua komponen APBN, termasuk asumsi makro ekonomi yang digunakan dalam penyusunan APBN.
Memahami struktur APBN dengan baik sangat penting untuk dapat menganalisis kebijakan fiskal pemerintah dan dampaknya terhadap perekonomian. Struktur APBN yang sehat dan berkelanjutan akan mendukung stabilitas ekonomi makro dan pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Tujuan Penyusunan APBN
Penyusunan APBN memiliki beberapa tujuan penting yang mengarah pada upaya mewujudkan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah tujuan utama penyusunan APBN:
1. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
    Salah satu tujuan utama APBN adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui alokasi anggaran yang tepat, pemerintah dapat merangsang aktivitas ekonomi di          berbagai sektor.
    Misalnya, dengan meningkatkan belanja infrastruktur, pemerintah dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing ekonomi. APBN juga dapat digunakan untuk            memberikan insentif fiskal yang mendorong investasi dan konsumsi.
2. Meningkatkan Pemerataan Pembangunan
     APBN bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan antar wilayah di Indonesia. Melalui alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa, pemerintah pusat dapat                     membantu daerah-daerah yang kurang berkembang untuk mengejar ketertinggalan. APBN juga dapat digunakan untuk membiayai program-program pengentasan kemiskinan             dan pemberdayaan masyarakat di berbagai daerah.
3.  Menjaga Stabilitas Ekonomi Makro
     Penyusunan APBN bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro. Melalui kebijakan fiskal yang tepat, pemerintah dapat mengendalikan inflasi, menjaga nilai tukar rupiah,              dan mengelola defisit anggaran dalam batas yang aman. APBN juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk merespon gejolak ekonomi global dan memitigasi dampaknya                      terhadap perekonomian nasional.
4.   Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
      APBN bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat. Melalui alokasi anggaran yang memadai, pemerintah dapat meningkatkan                kualitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. APBN juga digunakan untuk membiayai program-program perlindungan sosial yang menjamin kesejahteraan masyarakat,        terutama kelompok rentan.
5.  Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
     Penyusunan APBN bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Melalui proses penyusunan yang transparan dan akuntabel, APBN dapat         meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. APBN juga menjadi instrumen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja pemerintah.
6.  Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional
      APBN disusun dengan tujuan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional                    (RPJMN). Melalui APBN, pemerintah dapat mengalokasikan sumber daya keuangan negara untuk membiayai program-program prioritas yang sejalan dengan visi dan misi                    pembangunan nasional.
7.   Meningkatkan Kemandirian Ekonomi
      Penyusunan APBN juga bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi nasional. Melalui kebijakan fiskal yang tepat, pemerintah dapat mendorong pengembangan industri          dalam negeri, meningkatkan daya saing produk lokal, dan mengurangi ketergantungan terhadap impor. APBN juga dapat digunakan untuk membiayai pengembangan teknologi              dan inovasi yang mendukung kemandirian ekonomi.
      Dengan memahami berbagai tujuan penyusunan APBN tersebut, kita dapat melihat betapa pentingnya peran APBN dalam mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan          masyarakat. APBN bukan hanya dokumen anggaran, tetapi juga cerminan dari prioritas dan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
 Defisit Anggaran
 Defisit anggaran adalah selisih antara anggaran pendapatan dengan anggaran belanja yang nilainya negatif. Untuk menganalisis faktor apa saja yang dominan terhadap timbulnya           defisit anggaran dapat dilihat sejauhmana pertumbuhan dari setiap komponen pendapatan dan belanja setiap tahunnya. Defisit anggaran juga dibiayai dengan pinjaman domestik.
 Negara-negara berkembang biasanya mengandalkan pinjaman domestik sebagai sumber pembiayaan defisit (sumber: Wikipedia)
BACA JUGA : Marketing yang Dilandasi Prinsip Moralitas dan Nurani
 Dalam Postur APBN Tahun Anggaran 2024, defisit anggaran disepakati sebesar sebesar Rp 522,82 triliun atau 2,29% terhadap PDB dengan perkiraan PDB nominal 2024 sebesar         Rp 22.830,8 triliun.
 Hal ini pun tak terlepas dari arah dan strategi kebijakan fiskal tahun 2024 yang didesain untuk mendorong reformasi struktural dalam rangka percepatan transformasi ekonomi             yang inklusif dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan pembiayaan anggaran yang inovatif, prudent, dan sustainable.
 Bagaimana kenyataannya?
 “Untuk total postur saat ini per 30 November adalah tercatat defisit Rp401,8 triliun dibandingkan dengan desain APBN Rp522,8 triliun ini masih lebih kecil yaitu 1,81 persen dari          GDP. Karena di dalam APBN desainnya defisitnya adalah 2,29 persen dari GDP,” ungkap Menkeu Sri dalam Konferensi Pers APBN Kita, di Jakarta, Rabu (11/12).
 Defisit tersebut disebabkan karena pendapatan negara yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan belanja pemerintah. Menkeu Sri menjelaskan penerimaan negara hingga akhir         November mencapai Rp2.492,7 triliun, naik tipis 1,3 persen dari tahun lalu dan sudah mencapai 89 persen dari yang ditargetkan oleh pemerintah.
 Sementara itu, belanja sampai akhir November tahun ini sudah mencapai Rp2.894,5 triliun atau 87 persen dari pagu anggaran, naik 15,3 persen dari tahun lalu.
 “Pendapatan negara mendapatkan tekanan yang luar biasa sampai Juli-Agustus, pendapatan negara terutama dari pajak dan bahkan bea cuka semenjak tahun lalu itu tekanannya        luar biasa. Sehingga untuk mendapatkan positive growth itu juga merupakan sesuatu yang turn around yang kita juga akan sangat harapkan akan terus terjaga momentumnya, ini        adalah suatu momen yang cukup positif,” jelasnya.
 Meskipun postur total APBN mengalami defisit, tapi keseimbangan primer tercatat surplus Rp47,1 triliun.. “Ini sesuatu yang tetap akan kita jaga, meskipun berat karena banyak            tekanan belanja cukup besar, sementara pendapatan baru mau mulai pulih kembali,” tuturnya.
 Keseimbangan primer yang surplus menandakan utang lama tidak perlu dibayar dengan penarikan utang baru, atau sederhananya tidak ada kebijakan gali lubang-tutup lubang.
  Secara keseluruhan, Menkeu Sri menegaskan bahwa kinerja APBN masih dalam tren yang cukup positif walaupun defisit meningkat. Mantan managing director Bank Dunia ini juga        meyakini pertumbuhan ekonomi tanah air di kuartal-III akan tetap positif karena didukung oleh konsumsi masyarakat yang kuat dan inflasi yang relatif rendah (Instagram                    @smindrawati, Kamis (11/12/2024).
                    Postur APBN 30 November 2024
Postur APBN 2024, defisit per November 2024Sumber: Instagram @smindrawati, Kamis (11/12/2024)
Mengutip VoAindonesia.com (11/12), Ekonom CORE Indonesia Yusuf Hendry mengungkapkan, defisit APBN pada tahun ini kemungkinan melewati target pemerintah yakni lebih dari 2,2 persen terhadap PDB. Pasalnya, ujar Yusuf, berdasarkan kebiasaan yang ada pemerintah baik pusat maupun daerah selalu menggenjot belanja menjelang akhir tahun.
“Apakah kemudian akan melonjak? Saya melihat peluangnya tetap ada, apabila di akhir tahun ada perubahan terutama terkait dengan realisasi selain belanja, realisasi di sisi pajak. Artinya pajak ini sejak tengah tahun pertumbuhan semakin melambat atau bahkan lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Kalau seandainya pertumbuhan di Desember ini penerimaan pajaknya lebih rendah secara angka lebih dalam dibandingkan tahun lalu maka bukan tidak mungkin dia (defisit) bisa mencapai 2,5 persen,” ungkap Yusuf ketika berbincang dengan VOA.
Sementara itu, ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai defisit yang terjadi hingga November tersebut masih dalam batas aman. Namun, ia menekankan jika belanja negara terus melonjak pada Desember ini, yang mana biasanya menjadi puncak pengeluaran dari berbagai program pemerintah, maka potensi pelebaran defisit masih akan terjadi.
“Proyeksi realistis menunjukkan defisit bisa mencapai sekitar 2,3-2,6 persen terhadap PDB, tetap di bawah ambang batas tiga persen terhadap PDB sesuai dengan UU APBN. Peningkatan defisit ini mencerminkan pengelolaan fiskal yang mendukung pemulihan ekonomi dan pembangunan, meskipun mengurangi ruang fiskal di masa mendatang,” ungkap Josua melalui pesan singkat kepada VOA.
Kesimpulan
APBN merupakan instrumen kunci dalam pengelolaan keuangan negara dan pembangunan nasional Indonesia. Sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah, APBN memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mewujudkan pemerataan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui fungsi-fungsinya seperti otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi, APBN menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan program-program pembangunan. Struktur APBN yang terdiri dari pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan, mencerminkan kebijakan fiskal pemerintah dalam merespon tantangan ekonomi dan sosial.
Penyusunan APBN melibatkan proses yang panjang dan kompleks, mulai dari perencanaan hingga penetapan. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, DPR, dan masyarakat, untuk memastikan bahwa APBN mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh komponen bangsa.
Pemahaman yang baik tentang APBN sangat penting bagi setiap warga negara. Dengan memahami APBN, kita dapat berpartisipasi dalam pengawasan anggaran negara dan memastikan bahwa sumber daya keuangan negara digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan Masyarakat (sumber: liputan6.com 16 Des 2024)
#Akuair-Ampenan, 06-01-2025