Polisi Republik Indonesia Dukung Pemutusan Kontrak PT GTI

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia (Polri) mendukung penuh atas kebijakan yang diambil oleh Pemprov NTB memutus kontrak GTI atas kelola lahan di Gili Trawangan.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Pasalnya, pihak PT. Gili Trawangan Indah (GTI) belum optimal memanfaatkan lahan seluas 65 hektar di Gili Trawangan melalui perjanjian kontrak dengan Pemerintah Provinsi NTB hingga tahun 2026 mendatang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Pipit Rismanto, meminta kepada pihak Kejati NTB dan satgas investasi untuk menyiapkan tim dalam menghadapi gugatan maupun perlawanan yang dilakukan oleh GTI.

Polisi“Kami juga di Bareskrim Polri sudah siap dan mendukung atas keputusan yang diambil oleh pemprov NTB. Bersama satgas dan pihak terkait kami akan tetap membantu sampai proses ini selesai,” ungkapnya saat memimpin rapat tentang progres PT. GTI, secara virtual, di ruang rapat utama kantor gubernur, Jumat (3/9).

Rismanto menjelaskan bahwa dengan adanya keputusan yang disampaikan gubernur untuk memutus kontrak dengan pihak GTI dengan pertimbangan bahwa sebagian besar lahan itu telah dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik, maka otomatis pengelolaan lahan tersebut akan dikembalikan kepada pihak pemprov.

Ia berharap pihak Kejati dan pemprov segera membentuk tim untuk melakukan inventarisasi atas lahan-lahan milik pemerintah yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat Gili Trawangan untuk dibina sesuai aturan yang berlaku. Sehingga masyarakat yang mengelolah lahan itu dapat memberikan manfaat bagi pemerintah dan tentunya bagi masyarakat itu sendiri.

BACA JUGAKontrak PT GTI Diputus sebab Tidak Realisasikan Perjanjian

Sementara itu, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, menegaskan keputusan mengakhiri kontrak dengan GTI merupakan solusi terakhir setelah pemerintah melakukan berbagai upaya dan kebijakan dalam menjaga perjanjian sebagaimana mestinya. Tapi karena tidak ada respon baik dan dinilai GTI tidak memiliki keseriusan mengelolah lahan itu maka atas dukungan semua pihak, pemerintah memutuskan untuk mengakhiri kontrak GTI.

manikp@kominfo




Kontrak PT GTI Diputus sebab Tidak Realisasikan Perjanjian

Usai cuatan isu dan polemik, Pemerintah Provinsi NTB memilih untuk memutus kontrak pihak PT GTI terkait pemanfaatan dan pengelolaan lahan seluas 65 hektar di Gili Trawangan.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Keputusan ini berdasarkan dukungan semua pihak karena pihak GTI dinilai belum mampu merealisasikan perjanjiannya yang sudah ditetapkan.

Kontrak
Zulkieflimansyah

“Oleh karena itu, setelah melihat keadaan seperti ini, kami memutus kontrak pihak PT. GTI dan kami sendiri bisa mengelolah lahan tersebut dengan baik,” tegas Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, saat rapat progres dengan PT. GTI, secara virtual, di ruang rapat utama kantor gubernur, Jumat (3/9).

Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Pipit Rismanto, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Imam Soejoedi, Kepala Kejati NTB, Tomo Sitepu serta stakeholder lainnya.

Zulkieflimansyah, menjelaskan, di antara 65 hektar yang dialokasikan pengelolaannya oleh PT. Gili Trawangan Indah (GTI), ternyata 60 hektarnya telah dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan kegiatan ekonomi yang cukup bagus. Sehingga dari lahan itu yang tersisa hanya 5 hektar yang belum dimanfaatkan alias masih kosong.

“Untuk itu, secara kasat mata dengan logika sederhana karena investasi masyarakat juga sudah sangat bagus. Tidak mungkin kami mengusir masyarakat kita sendiri untuk salah satu investasi yang belum pasti,” tuturnya.

Zulkieflimansyah mengakui bahwa pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk membuka ruang dialog dengan pihak GTI namun tidak direspon dengan baik. Sehingga banyak acara yang dibatalkan karena menunggu kabar dari pihak GTI, dan ini sangat keterlaluan.

“Oleh karenanya, tanpa ragu-ragu merasa tidak perlu ada lagi addendum karena pihak GTI tidak menunjukkan itikad baik. Kami sepakat untuk memutus kontraknya,” tegasnya.

manikp@kominfo




Jalan Terbaik adalah Addendum dan Tidak Rugikan Semua Pihak

Penandatanganan kesepakatan addendum antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan pihak PT Gili Trawangan Indah (GTI) adalah untuk mencari jalan terbaik dan masyarakat di Gili Trawangan tidak akan pernah dirugikan.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Hal ini disampakan oleh Gubernur NTB), H. Zulkieflimansyah dalam pertemuan dengan perwakilan masyarakat Gili Trawangan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Rabu (16/06/2021).

Jalan TerbaikGubernur Zulkieflimansyah menjelaskan bahwa addendum bukan semata-mata meneruskan perjanjian kontrak, namun ini justru membuka kesempatan baru sehingga kesakralan perjanjian kontrak bisa dibuka kembali dengan menyepakati berbagai pokok-pokok kerjasamanya.

“Addendum hanya sebagai pembuka saja, kalau ada kepentingan masyarakat harus diakomodir melalui addendum maka kita akan prioritaskan,” tegas Zulkieflimansyah.

Selanjutnya Gubernur mengatakan bahwa kalau pemerintah memutuskan kontrak dengan PT GTI dan pihak GTI tidak menuntut lagi maka semua akan selesai, namun jika pihak GTI keberatan maka masalahnya akan panjang dan berlarut-larut. Tetapi ini negara hukum, datang dengan dua opsi memilih addendum atau putus kontrak.

“Karena mereka masih punya hak sampai tahun 2026. Ada nggak celahnya sampai dengan masa kontraknya terkait hal-hal yang bisa kita lakukan bersama, itulah yang disebut dengan adendum,” ungkap Zulkieflimansyah.

BACA JUGASolusi buat Masyarakat dan Pariwisata NTB Harus Dikedepankan

Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Agus Chandra mengungkapkan, objek perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT GTI adalah hak pengelolaan.

Sehingga dalam rangka mendampingi Pemda sebagai pengacara negara maka beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Kejati NTB di antaranya; Pemerintah Provinsi NTB tidak boleh dirugikan, adanya kepastian berinvestasi, dan masyarakat tidak boleh dirugikan.

“Apapun yang menjadi masukan dan saran masyarakat tentu akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka menyusun isi dari kebijakan addendum itu sendiri,” ungkapnya.




Addendum, Momen yang Ditunggu-tunggu Setelah 25 Tahun

MATARAM.lombokjournal.com ~ PT Gili Trawangan Indah (GTI) menyatakan siap meneruskan investasi di lahan seluas 65 Ha, aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, usai menyepakati dan menandatangani pokok-pokok addendum, perjanjian kontrak produksi, di Kantor Kajati NTB, Kamis (10/6/2021).

Perwakilan PT GTI, Winoto menyebut, pihaknya tetap berkomitmen melanjutkan investasi hingga 2026 dan meminta dukungan serta jaminan keamanan. Pihak PT GTI sendiri tak menyebut masalah yang dialami pihaknya terkait investasi mereka selama 25 tahun ke belakang.

“Ini adalah moment yang ditunggu kami setelah 25 tahun. Kami tetap berkomitmen melanjutkan investasi di NTB, khususnya di Gili Trawangan,” ujar Winoto.

Sementara itu, Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah mengatakan komitmen PT GTI untuk meneruskan investasinya di Gili Trawangan selain karena kontrak kerja sama kedua belah pihak baru akan berakhir pada 2026, juga sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum atas investasi.

Addendum, Momen yang Ditunggu-tunggu Setelah 25 Tahun
H. Zulkieflimansyah

“Salah satu cara menjaga iklim investasi adalah dengan memberikan kepastian hukum. Kita memuliakan kontrak yang sudah dibuat agar iklim investasi tetap terjaga dan PT GTI mendapatkan kesempatan diluar upaya pemutusan kontrak yang berujung ke pengadilan”, jelas Gubernur.

Oleh sebab itu, upaya addendum ditempuh agar kontrak kerjasama dapat diperbaiki dan tidak merugikan pihak manapun. Ia mengapresiasi PT GTI yang telah menandatangani pokok-pokok kesepakatan yang akan dituangkan menjadi addendum sembari mengingatkan komitmen investasi PT GTI yang telah berjalan selama ini dan rencana hingga 2026.

BACA JUGAAddendum Pengelolaan Gili Trawangan Ditandatangani

Sekretaris Daerah, H. Lalu Gita Ariadi, menyebut sembilan pokok kesepakatan tersebut terkait bentuk perjanjian kerjasama, maksud dan tujuan, jangka waktu kerja sama termasuk masa transisi bagi pengusaha yang menempati lahan PT GTI, pendapatan daerah, sanksi terkait peluang wanprestasi dan bagaimana mengakhiri kerja sama nantinya.

“Pemprov akan mengkaji ini dengan tim terkait konten kontrak produksi, masterplan investasi dan dampak dari addendum jika sudah disepakati kedua pihak nantinya”, urai Sekda.

diskominfotikntb