Sosialisasi LPSK, Perlindungan Inklusif untuk Saksi dan Korban
Kegiatan sosialisasi LPSK merupakan sebuah langkah edukatif yang memberikan penyegaran hukum terhadap saksi dan korban
MATARAM.LombokJournal.com ~ Sekretaris Daerah NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi apreasiasi kegiatan sosialisasi dan desiminasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA : Badan Publik Informatif di NTB Meningkat
Kegiatan sosialisasi dan desiminasi itu bertemakan, “Sinergi LPSK dan Masyarakat Sipil : Membangun Sistem Perlindungan Yang Inklusif Untuk Saksi dan Korban”, digelar di Hotel Astoria Mataram. Kamis (24/10/24)
Miq Gita sapaan akrab Sekda NTB, menyampaikan terimakasih kepada lembaga LPSK yang memilih NTB sebagai tuan rumah sosialisasi LPSK.
Menurut Miq Gita, kegiatan yang digelar oleh LPSK merupakan sebuah langkah edukatif yang memberikan penyegaran hukum terhadap saksi dan korban.
Keluar dalam bayang-bayang dan intimidasi oleh oknum atau pikiran-pikiran yang menakutkan dan lain sebagainya. Saksi dan korban mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara
BACA JUGA : Keterbukaan Informasi NTB, Modal Raih Kepercayaan Publik
“Benar bahwa saksi dan korban pada satu posisi akhirnya membutuhkan suasana keamanan, kenyamanan dan hak-hak hidup sebagaimana warga lainnya. Negara dengan menghadirkan LPSK ini tentu sebuah supremasi penghargaan akan hak asasi manusia,” terang Miq Gita
Miq Gita berharap setelah sosialisasi LPSK ini di tingkat daerah, dapat memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, tersampaikan sebagai sebuah apresiasi penghargaan
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, S.H., LL.M., mengatakan, kerja-kerja perlindungan di NTB secara umum pada tahun 2024 Januari hingga September LPSK sudah menerima 766 permohonan perlindungan dari korban dan saksi
“Sedangkan pada 2023 di NTB, kami sudah menerima 210 permohonan dan 2024 LPSK hingga bulan Agustus sudah menerima 104 permohonan perlindungan,” kata Sri Suprayati
Sri Suprayati juga mengatakan bahwa pada tahun 2024 pada semester 1 sudah sebanyak 131 orang, berdasarkan asal permohonan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya di tahun 2023,
“Permohonan tertinggi berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 179 permohonan,” kata Sri Suprayati
Dalam kegiatan sosiali LPSK itu, pendiri Lokataru Fundations ini mengatakan tingginya permohonan perlindungan korban kasus TPPO asal Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diungkapkan institusi kepolisian.
Pihak kepolisian memperoleh pengaduan masyarakat dan melakukan upaya pencegahan keberangkatan korban ke Australia yang ditampung di penginapan di tempat yang berbeda.
BACA JUGA : Anggota DPRD Jangan Lakukan Reses daat Masa Kampanye Pilkada
“Apresiasi juga untuk pihak Kepolisian. Juga salah satu yang sangat memprihatinkan di NTB adalah memang maraknya kasus dispensasi pernikahan, berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama NTB pada tahun 2023 tercatat 723 kasus, dan paling tinggi pada tahun tahun 2021 mencapai 70 persen,” katanya. Uba/her