Solusi Mengatasi Defisit BPJS Kesehatan, Pemerintah Bisa Menaikkan Iuran PBI

Pemerintah masih membahas usul menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI

lombokjournal.com —

MERAUKE ;   Pemerintah diharapkan secepatnya menemukan solusi terbaik untuk mengatasi defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Ketua Badan Pembina Yayasan Lentera Kasih (Yaleka) Maro Papua, dokter Titus Tambaib berharap, pemerintah bisa menaikkan iuran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), dan langsung memindahbukukan penerimaan pajak rokok daerah ke rekening BPJS Kesehatan.

“Keberadaan BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat. Diperlukan solusi jangka panjang untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan,” kata Titus di Merauke, Papua, Senin (29/04).

Yayasan Lentera Kasih bergerak dalam pendidikan yang khusus mendidik dan mempersiapkan tenaga-tenaga medis di bidang kesehatan ibu dan anak, analis kesehatan, farmasi, dan keperawatan.

Tahun 2018, BPJS Kesehatan mengalami defisit lebih dari Rp 10 triliun. Pemerintah bersama pihak-pihak terkait berusaha mencari solusi untuk mengatasi kemelut pendanaan yang dihadapi lembaga tersebut.

Titus yang menjadi penggiat bidang kesehatan mengungkapkan,  salah satu solusi yang dapat ditempuh pemerintah adalah menaikkan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Selain itu,  merealisasikan penerapan Pasal 100 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 100, antara lain disebutkan kontribusi dari pajak rokok yang menjadi bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan pajak rokok dapat langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke rekening BPJS Kesehatan.

“Saya yakin apabila pemerintah merealisasikan Pasal 100 dalam Perpres 82 Tahun 2018, beban BPJS Kesehatan semakin ringan. BPJS Kesehatan harus didukung karena program ini sangat membantu dan mengangkat derajat kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia,” jelas Titus.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, pemerintah masih membahas usul menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI.

“Masih dibahas dan belum diputuskan. Salah satu penyebab terjadinya defisit adalah iuran,” ujar Nila Moeloek.

Selain menaikkan iuran, pemerintah juga berencana menaikkan jumlah peserta PBI seperti yang diusulkan Kementerian Keuangan. Kebijakan ini ditempuh untuk mengatasi defisit yang dialami BPJS Kesehatan.

Rr

Sumber: Investor Daily