Semua status posyandu harus didata dan dimasukkan melalui Sistem Informasi Posyandu (SIP), sebab pelaporan Posyandu Keluarga ke dalam SIP secara berkala akan memudahkan pemetaan masalah kesehatan masyarakat.
LOTENG.lombokjournal.com ~ Hal ini ditegaskan oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Sitti Rohmi Djalillah, saat mengunjungi posyandu Dusun Mentokok dan Bebie Daye di Lombok Tengah, Senin (21/06/2021).
Sitti Rohmi juga mendorong bagi posyandu yang telah melakukan pelayanan sesuai dengan syarat-syarat pelayanan program Posyandu Keluarga harus segera dilaporkan statusnya. Jika tidak, maka hal itu akan menghambat pada proses sertifikasi kader-kader posyandu.
“Karena sertifikasi kader dapat mempercepat kinerja mereka dalam terwujudnya program kegiatan posyandu yang semakin baik”, tegas Wagub.
Begitu pula dengan Posyandu Keluarga yang belum maksimal memanfaatkan SIP untuk laporan perkembangan posyandu meski telah berstatus Posyandu Keluarga dan terintegrasi dengan PAUD dan Bank Sampah.
Beberapa indikasi seperti capaian PPGBM (Pelaporan dan Pencatatan Gizi Berbasis Masyarakat), tingkat ODF (Open Defecation Free), persentase stunting, pernikahan dini bahkan trafficking dan praktek buruh migran gelap harus dapat terekam dengan baik.
BACA JUGA: PKK Mesti Responsif Terhadap Permasalahan Masyarakat
Berdasarkan data dari website “NTB Satu Data” menyebutkan bahwa tahun 2020, realisasi Posyandu Keluarga di Lombok Tengah dari 1702 posyandu, 235 di antaranya Posyandu Keluarga.
Lombok Timur dengan 1850 posyandu, di antaranya 289 Posyandu Keluarga serta kota Mataram dengan 356 posyandu, sudah memiliki 46 Posyandu Keluarga.
Sementara itu, kader posyandu Dusun Mentokok, Erna Eni Herawati mengatakan ia bersama delapan orang kader lainnya di Dusun Mentokok siap mengembangkan posyandu.
“Selama ini kendala yang dihadapi adalah koordinasi. Kami siap menjalankan Posyandu Keluarga di di dusun Mentokok,” kata Erna.