Sinergi DPRD dan Pemda KLU, Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD

Penandatangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2022 merupakan hasil sinergi DPRD dan Pemda KLU

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pemda KLU dengan DPRD, tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 berlangsung di DPRD Lombok Utara, Kamis (01/09/22).

Penandatanganan Nota Kesepakatan merupakan sinergi DPRD KLU dan Pemda KLU

Penandatangan itu dilakukan setelah melalui tahap pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lombok Utara. 

BACA JUGA: Pemprov NTB dan Plan Indonesia Perangi Perkawinan Anak

Sebelum penandatanganan dilakukan, dibacakan Laporan Banggar oleh Juru Bicara Banggar DPRD KLU Made Kariyasa, S.Pd.H. 

Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, Banggar DPRD KLU menghargai upaya yang dilakukan Pemda KLU. Yakni mengoptimalkan  reaslisasi target pendapatan daerah melalui penagihan piutang pajak daerah dan retribusi daerah serta piutang pendapatan lainnya. 

Di lain sisi, Banggar DPRD KLU  prihatin terhadap realisasi PAD sampai Bulan Agustus 2022 baru tercapai 46,76 persen. Realisasi PAD dari pajak daerah mencapai 32,50 persen, dan retribusi daerah mencapai 24,14 persen. 

“Pencapaian PAD yang belum optimal dari pajak pemerintah daerah, mesti memperbaiki obyek dan subyek pajak retribusi. Serta melakukan penagihan secara intensif. Berkaitan dengan  potensi penerimaan bagi hasil pajak daerah dari Pemerintah Provinsi NTB sebesar 53,46 miliar lebih, realisasi penerimaan PAD dari BPHTB telah mencapai 79,15 persen sampai  pertengahan Agustus 2022,” tuturnya.

Dalam rapat bersama Banggar dan TAPD menyatakan, seluruh regulasi dimaksud telah disesuaikan. 

Belanja operasional harus lebih proporsional dengan belanja modal, karena komposisinya  dominan sebesar 66,06 persen. Sedangkan belanja modal tidak ideal yaitu hanya sebesar 19,61 persen.

Banggar DPRD KLU berkesimpulan, landasan penyusunan perubahan KUA-PPAS tahun 2022 perlu disesuaikan dengan  berbagai perubahan. 

Ke depan Pemda KLU perlu memperjelas rumusan kerangka ekonomi makro daerah, dalam rangka meningkatkan PAD. 

“Pemda KLU diharapkan dapat memperbaiki sistem pemungutan dengan kebijakan regulasi pendapatan daerah. Secara umum substansi dan sistimatika penyusunan KUA-PPAS Perubahan APBD KLU tahun 2022 telah memenuhi ketentuan dan dapat disepakati lebih lanjut, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” imbuhnya. 

BACA JUGA: Pelantikan Waka II DPRD NTB, Ini Pesan Gubernur NTB

Usai pembacaan Laporan Banggar, dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan, sinergi antara Pemda KLU dengan DPRD KLU tentang KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2022. 

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD KLU Artadi, S.Sos yang dihadiri Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH dan Wakil Bupati Danny Karter FR, ST., M.Eng.

Selain itu hadir Penjabat  Sekretaris Daerah Anding Duwi Cahyadi, MM bersama Para Forkopimda, Para Anggota DPRD, serta Unsur Pimpinan OPD se-KLU. ***