Seluruh Klaim RS Tuntas Dibayar BPJS Kesehatan, Semester II Tahun 2020

Melalui penyesuaian iuran, pemerintah berkomitmen memastikan kesinambungan Program JKN-KIS dan memperbaiki layanannya

MATARAM.lombokjournal.com — BPJS Kesehatan menerima iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dari pemerintah sebesar Rp 4,05 triliun, awal bulan Juli 2020..

Diterimanya iuran tersebut, BPJS Kesehatan memastikan tidak ada klaim rumah sakit yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar.

Penerimaan iuran PBI APBN di muka ini menunjukkan dukungan dan komitmen pemerintah  guna membantu likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, dan sekaligus menjaga likuiditas rumah sakit di tengah pandemi Covid-19.

Penjelasan terkait Penerimaan iuran PBI APBN dijelaskan Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf,

“Posisi hutang klaim BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 adalah Rp 3,70 triliun. Begitu iuran PBI APBN ini kami terima, langsung kami distribusikan untuk melunasi tagihan klaim seluruh rumah sakit.,” jelas Iqbal, Rabu (01/07/20).

Ditegaskan, tidak ada lagi utang jatuh tempo bagi rumah sakit yang sudah mengajukan klaim dan lolos verifikasi. Dan untuk pembayarannya tetap menggunakan mekanisme first in first out.

Iqbal mengatakan, BPJS Kesehatan akan memanfaatkan dana iuran PBI APBN tersebut dan ditambah dengan penerimaan iuran lainnya untuk menjaga agar pembayaran klaim dapat dilakukan tepat waktu sesuai dana yang tersedia.

“Kami ucapkan terima kasih Kementerian Keuangan yang telah membuktikan komitmen pemerintah dalam memastikan pembayaran klaim rumah sakit berjalan lancar,”  ucap Iqbal.

Di sisi lain, Iqbal juga menjelaskan, melalui penyesuaian iuran, pemerintah berkomitmen memastikan kesinambungan Program JKN-KIS dan memperbaiki layanannya.

Sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, per1 Juli 2020 iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

Khusus kelas 3, di tahun 2020 ini, peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500,-, sisanya sebesar 16.500,- dibiayai oleh pemerintah.

“Dengan berlakunya nominal iuran yang baru, diharapkan akar masalah defisit BPJS Kesehatan bisa mulai terurai. Di sisi lain, kami tetap butuh dukungan dari berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem Program JKN-KIS yang sehat,” ujar Iqbal.

Sampai dengan Mei 2020, kolektabilitas iuran PBPU yang semula berkisar di angka 60 persen naik menjadi 73,68 persen.

Hal tersebut menunjukkan, kesadaran dan kemauan peserta JKN-KIS untuk membayar iuran semakin meningkat.

Iqbal pun mengingatkan, untuk menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS, bukan hanya pemerintah saja yang berkontribusi melainkan masyarakat juga harus ambil bagian.

Dari 220,6 juta peserta JKN-KIS, sekitar 60 persen peserta dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

Selain itu, juga ada iuran untuk aparatur sipil negara maupun TNI dan Polri.

Hingga 2018 pemerintah telah mengeluarkan dana kurang lebih Rp 115 triliun. Di tahun 2019 saja, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI APBN sebesar Rp 48,71 triliun. Untuk tahun 2020, pemerintah akan membayari segmen PBI APBN sebesar Rp 48,74 triliun. Belum lagi untuk segmen PBI APBD.

Iqbal berharap, masyarakat kami ikut turun tangan menjaga keberlanjutan Program JKN-KIS.

“Dimulai dari hal yang sederhana saja, misalnya mendaftarkan diri dan keluarga menjadi peserta JKN-KIS selagi sehat, membayar iuran JKN-KIS secara rutin, tepat waktu, dan tidak menunggak, serta menjaga kesehatan dengan menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih,” pesan Iqbal.

Rr/BPJS Kesehatan