Seleksi Anggota KPID NTB Sudah Prosedural dan Taat Aturan

Hasil seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah berjalan baik, prosedural dan taat aturan.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Pemerintah provinsi melalui Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) NTB, Najamudin Amy, mengatakan bahwa silang pendapat dan beragam pertanyaan dari sejumlah kalangan yang menyatakan hasil seleksi KPID tahun ini kurang baik, adalah tidak tepat.

“Saya ingin memberikan sedikit pencerahan terkait Hasil Seleksi KPID NTB Tahun 2021 sebagai sumbangan pikiran sekaligus memberikan klarifikasi atas beberapa pertanyaan yang beredar di media sosial,” kata Najamudin, di ruang kerja, Selasa (17/8).

Yang pertama, soal apakah ada klausul khusus yang menyatakan dalam peraturan KPI yang mengatur harus adanya keterwakilan daerah. Dijelaskan bahwa dalam peraturan tidak dimuat soal diskriminasi, seperti suku, agama dan ras. Sehingga setiap WNI diperkenankan untuk mengikuti seleksi ini sesuai dengan syarat yang ditentukan.

“Mungkin di NTB kita akan berhitung bahwa ada 3 suku besar yang menjadi suku aslinya. Bukankah di sini juga masih banyak suku lainnya?. Kalau argumentasi kedaerahan dan kesukuan ini menjadi alasan maka selain tidak mendasar pada ketentuan, pun kita kembali pada politik identitas SARA,” paparnya.

Yang ke-2 tentang posisi panitia seleksi (pansel) dan siapa yang menentukan Pansel. Najamudin mengungkapkan bahwa dalam Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2014 disebutkan dengan jelas bahwa pembentukan Pansel KPID berada di ranah DPRD dari proses awal sampai dengan penentuan 7 anggota KPI Daerah.

“Mungkin sedikit gamang karena kita menyamakan dengan seleksi Komisi Informasi. Seleksi KPID berbeda dengan seleksi Komisi Informasi NTB. Seleksi Komisi Informasi dilaksanakan dalam ranah pansel dari eksekutif, adanya utusan pemerintah dan urusan Komisi Informasi ini menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah. Sedangkan KPID adalah urusan Pusat sesuai dengan UU Penyiaran,” ujar Najamudin.

Menurutnya, NTB mestinya berterima kasih karena dalam periode sekarang Pansel KPID bekerja sesuai dengan masa periode pergantian Anggota KPI Daerah yang hanya menjabat 3 tahun.

KPI Daerah NTB memang berakhir 25 April 2021 yang lalu, dan diberikan perpanjangan 3 bulan sambil menunggu hasil pansel. Pada periode sebelumnya KPID NTB pun mengalami pasang surut bahkan perpanjangan berkali-kali.

Dan yang terakhir, tentang posisi dan tugas gubernur dalam seleksi KPID ini. Urusan penyiaran sesuai dengan UU memang berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Namun, dalam hal ini gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, maka pembinaan terkait penyiaran di daerah dilaksanakan melalui koordinasi dinas terkaitnya.

“Itulah sebabnya sampai saat ini urusan KPI di daerah-daerah masih di-support anggarannya melalui dana hibah setiap tahunnya,” kata Najamudin.

Karena pansel ini berada dalam ranah DPRD sesuai PKPI maka gubernur sangat menghormati dan menghargai seluruh proses yang dilaksanakan dari awal sampai dengan akhirnya gubernur menunggu hasil fix dan final dari DPRD.

Dijabarkan, dalam Pasal 1(2) disebutkan bahwa Anggota KPI adalah seseorang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan secara administratif ditetapkan oleh Presiden untuk KPI Pusat serta seseorang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan secara administratif ditetapkan oleh gubernur untuk KPI Daerah.

“Membaca pasal di atas maka posisi gubernur adalah menerima hasil hasil final Uji Kelayakan dan Kepatutan yang diusulkan oleh DPRD. Hal ini tertuang dalam Pasal 25 ayat 1 yang menyatakan “DPRD Provinsi menetapkan 7 (tujuh) Anggota KPI Daerah, yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (rangking) dan ayat 2 yang berbunyi “ Rangking 1 sampai 7 untuk calon terpilih Anggota KPI Daerah adalah anggota terpilih dan rangking berikutnya adalah anggota cadangan,” katanya.

Dengan demikian, maka tugas gubernur secara administratif menerbitkan Surat Keputusan dan melakukan melantik anggota KPID terpilih. Hal ini tersebut dalam Pasal 26 yang berbunyi “DPRD Provinsi menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan untuk ditetapkan secara administratif dengan Keputusan Gubernur (Pasal ini melanjutkan maksud dari pasal 1 ayat 2 di atas. Pada pasal 26 ayat 5 menyatakan bahwa “Anggota KPI Daerah terpilih dilantik oleh Gubernur”.

“Dari ketiga penjelasan di atas maka menjadi kurang cermat mengatakan bahwa pada pada era gubernur sekarang seleksi ini buruk ataupun tidak sehat. Anggapan ini jelas prematur dan tidak mendasar. Posisi gubernur sesuai ketentuan sangat jelas. Harusnya difahami terlebih dahulu duduk persoalannya sesuai dengan pijakan regulasi dari peraturan KPI yang berlaku,” tegas Najamudin.

Ia menyarankan, jika dalam proses seleksi sampai pada hasilnya ada yang kurang puas bahkan dianggap kurang sehat, maka peserta lain bisa menempuh mekanisme hukum yang berlaku.