Sekda NTB: Penyusunan APBD 2022 Sesuai Regulasi
Dijelaskan Sekda, APBD Pemprov NTB TA 2022 penyusunannya sudah sesuai aturan yang berlaku
MATARAM.lombokjournal.com ~ Mekanisme Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah NTB, HL Gita Ariadi menegaskan, dalam penyusunan anggaran, skema penyelesaian hutang Pemerintah Daerah sudah terpola dengan baik dan secara administrasi keuangan, sedang berproses sehingga diharapkan dapat dituntaskan pada waktunya.
“Semua ada mekanisme dan kontrol. Hutang yang dimaksud sedang dilakukan proses penjadwalan ulang, karena kondisi refocusing dan lain lain sejak 2020 yang dalam perjalanannya sangat dinamis,” jelas Sekretaris Daerah HL Gita Ariadi di ruang rapat Sekda Kantor Gubernur, Rabu (02/02/22).
BACA JUGA: Belanja Modal APBD NTB 2022, Penuhi Kebutuhan Strategis
Ditambahkan, hutang Pemprov yang harus dibayarkan pada tahun anggaran 2022 ini. Hutang beban sebesar 1,9 miliar dan bagi hasil kabupaten/ kota sebesar 81 miliar telah ada dalam pos penganggaran.
Sedangkan hutang pengadaan Pemerintah Provinsi sebesar Rp 229 miliar akan dilakukan penelaahan dan rescheduling pembayaran pada Maret.
Bowo Soesatyo dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjelaskan, hutang tersebut dianggarkan kembali karena beberapa pos pendapatan tak terealisasi.
“Karena pembayaran hutang sedang disesuaikan dengan pendapatan daerah yang menyebabkan beberapa belanja tertunda pembayarannya”, jelasnya.
Adapun anggaran kegiatan yang berasal dari aspirasi legislatif sebesar 300 miliar seperti dijelaskan Bowo, telah sesuai ketentuan Permendagri 86 Tahun 2017.
BACA JUGA: Pemprov NTB Kejar Target Kota Layak Anak 2022
Mekanismenya telah melalui tahapan proses penyusunan anggaran dan diukur konsistensinya yang diselaraskan dengan RPJMD. Begitupula dengan arahan arahan Gubernur dalam pencapaian target RPJMD.***