Sekda Minta Sekolah yang Selenggarakan  MPLS, Segera Dihentikan

Perda akan disusun mulai awal Agustus mendatang. Dalam perda tersebut juga diatur denda yang akan diberikan bagi siapa pun yang melanggar

MATARAM.lombokjournal.com  — Sekertaris Daerah (Sekda) NTB, H.L. Gita Aryadi meminta kepada sekolah yang melakukan Masa pengenalan Lingkungan sekolah (MPLS) di masa pandemi untuk sementara di hentikan sampai batas waktu yang ditentukan.

Hal ini sesuai dengan surat Edaran Gubernur yang sudah disebarkan ke seLuruh sekolah yang ada di Kabupaten/ Kota di NTB.

“Sudah minta melakukan penutupan karena kondisi kita seperti itu, kita minta untuk ditutup,” ujar Lalu Gita Aryadi pada, Jumat (24/07/20).

Lalu Gita menjelasakan, hingga kini Pemerintah Provinsi sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait kegiatan yang dilakukan di sekolah selama pandemi Covid-19 ini masih berlangsung.

“Dengan segala kesadaran kita minta ditutup dulu kegiatan yang menimbulkn keramaian disekolah, dan berkaitan dengan  itu kita akan menyusun perda, sampai ada denda,” tegasnya.

Sekda memaparkan, di era pandemi ini sudah menjadi tanggung jawab kita agar bagaimana kita bisa semua bisa patuh dalam segala aturan, karena itu demi kesehatan kita bersama.

Perda akan disusun mulai awal Agustus mendatang. Dalam perda tersebut juga diatur denda yang akan diberikan bagi siapa pun yang melanggar.

“Perda mulai Agustus mudahan bisa ditetapkan di DPR akan diatur berupa denda agar bisa memberikan efek jera. Tujuannya  agar keselamatan tetap terjaga, sekali lagi meskipun belum adanya perda kita tentunya harus selalu patuh mentaati ptotokol kesehatan,” kata Sekda,

AYA