Sekda Lantik 605 Pejabat Fungsional Pemprov NTB
Pelantikan pejabat fungsional untuk menghadirkan sosok ASN yang secara kelembagaan kecil, lincah dan poduktif
MATARAM.lombokjournal.com ~ Sebanyak 605 orang pejabat fungsional di lingkup pemerintah Provinsi NTB, terdiri dari pejabat eselon III pengawas dan eselon IV administrator yang telah dialihkan menjadi pejabat fungsional, dilantik Sekretaris Daerah Provinsi NTB, H. Lalu Gita Ariadi, Kamis (30/12/21).
Pelantikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
“Direktif kebijakan bapak Presiden RI, Joko Widodo untuk menghadirkan sosok ASN yang secara kelembagaan kecil, lincah dan produktif dengan memperbanyak, memperkaya jabatan – jabatan fungsional yang harus diisi oleh ASN – ASN yang kompeten dan profesional kedepannya,” tutur Miq Gite sapaan akrabnya saat memberikan sambutan pada acara pelantikan yang berlangsung di Kantor BKD Provinsi NTB, Kamis.
Miq Gite mengatakan, ke depan birokrasi akan lebih efektif.
Namun bagi para ASN yang mengalami proses migrasi dari jabatan struktural menuju jabatan fungsional, secara teoritis jabatan fungsional bukan terminal akhir dalam proses pengembangan karir ASN, sesuai kapasitas , kompetensi dan kebutuhan organisasi.
BACA JUGA: Sambut Kapolda Baru, Gubernur Ingatkan Pentingnya Kekompakan
“Ini adalah langkah awal, dari sebanyak 605 orang pejabat masih ada beberapa kurang lebih 50 orang datanya masih berkesesuaian dan masih akan dilakukan pesetujuan pernyetaraan, masih ada gelombang–gelombang pengukuhan,” kata Gita.
Selaras dengan Miq Gite, Kepala BKD Provinsi NTB, Drs. Muhammad Nasir mengatakan, seharusnya dilantik sebanyak 742 orang pejabat, namun ada beberapa jabatan yang masih perlu di konfirmasi kembali.
“Beberapa jabatan yang harus dikonfirmasi dan pada akhirnya semua akan kita lakukan pernyetaraan,” pungkasnya.
BACA JUGA: Program Zero Waste di Sekolah Membentk Karakter Siswa
Nasir juga mengungkapkan, dengan pengangkatan sebagai fungsional ini sangat luar biasa, tidak perlu lagi ada uji kompetensi dalam pengangkatan tetapi semua sudah disetarakan, sehingga nanti angka kredit yang akan disesuaikan. ***