Sebanyak 124 Perda Telah Diundangkan Dalam Kurun 2008-2018

Peraturan Daerah (Perda) terbaru yang diundangkan adalah Perda Mediasi, yang merupakan yang pertama kali ada di indonesia

MATARAM.lombokjournal.com — Dalam kurun waktu  10 tahun, dengan rentang waktu tahun 2008 hingga 2018, Pemerintah Provinsi Nusa Tengga Barat (NTB) telah melahirkan sebanyak 124 Peraturan Daerah (Perda) yang telah diundangkan.

Di antara 124 perda tersebut yang terbaru adalah peraturan daerah terkait dengan penyelesaian perdata dan pidana yang dapat menimbulkam konflik sosial di tengah masyarakat

Karo Pemerintahan Setda NTB, Ruslan Abdul Gani mengatakan, peraturan daerah (perda) yang terbaru diundangkan adalah perda mediasi.

“Terkait yang baru adalah perda mediasi dan pertama kali di indonesia,” ucapnya, Senin (23/04) siang didampingi Kabag Humas Setda NTB, Lalu Ismu Nandar.

Menurutmya,  dengan perda mediasi tersebut diharapkan mengatasi baik persoalan perdata, pidana dan konflik sosial.  Dengan lahirnya perda ini tidak berarti over alih tugas polisi, karena  yang diatur pidana ringan dan perdata yang ringan.

Untuk dalam pelaksanaannya nanti, penanganan tim mediasi akan koordinasi dengan kepolisian dan membuat MoU.

Mediator yang diatur dalam perda mediasi adalah berada di tengah tengah, dan yang memutuskan siapa mediatornya adalah para pihak. Dan perlu diingat, dalam mediasi tersebut atas kemauan dari para pihak.

Disebutkan,  perda mediasi ini dalam waktu dekat akan segera duundangkan hingga memiliki nomor.

“Dua tiga hari ke depan perda ini sudah mengantongi nomor dan diundangkan,” ucapnya.

Sementara itu jumlah Peraturan Gubernur NTB yang telah diproduksi dalam kurun 2018-2018 sebanyak 8524 buah.

AYA