Rekrutmen CPNS, Tidak Lulus Admisntrasi Pelamar CPNS Boleh Protes

“Hal ini dimaksudkan untuk menunjukkan, rekrutmen CPNS mengedepankan prinsip transparansi bahwa setiap tahapan bisa dipertanggungjawabkan hasilnya”

MATARAM.lombokjournal.om — Dalam rekrutmen CPNS 2019, pelamar diperbolehkan mengajukan protes atau sanggahan jika tidak lolos seleksi administrasi.

Diperbolehkan mengajukan sanggahan itu merupakan ketentuan baru pada rekrutmen CPNS tahun 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD ) Provinsi NTB, Fathurrahman mengungkapkan ketentuan baru itu, Kamis (06/11) 2019.

“Dibolehkanya peserta PNSs melakukan protes atau sanggahan pada rekrutmen CPNS tahun ini merupakan ketentuan baru pada rekrutmen cpns tahun 2019,” ujar, Fatjurrahman.

Pelamar yang tidak puas karena dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, diberikan kesempatan melakukan sanggahan selama tiga hari kemudian.

Panitia Seleksi Nasional diberikan waktu  tujuh hari untuk mengecek sanggahan dari pelamar.

“Hal ini dimaksudkan untuk menunjukkan, rekrutmen CPNS mengedepankan prinsip transparansi bahwa setiap tahapan bisa dipertanggungjawabkan hasilnya,” terangnya.

Ia menegaskan, untuk mencegah adanya kesalahan yang berakibat terhadap tidak lolos dalam seleksi administrasi, pihaknya meminta agar calon pelamar membaca dengan cermat persyaratan umum dan persyaratan khusus dalam rekrutmen CPNS 2019.

Pendaftaran cpns 2019 direncanakan secara serentak akan dibuka 11 November mendatang. Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten kota akan membuka lowongan 3.204 formasi CPNS 2019 terdiri dari tenaga pendidikan 1.797 formasi, tenaga kesehatan 904 formasi, dan tenaga teknis 503 formasi.

“Untuk Pemprov NTB akan membuka 414 formasi Kota Mataram 275, formasi Lombok Barat 205 formasi Lombok Tengah 479 formasi. Selanjutnya Lombok Timur 482 formasi, Lombok Utara 237 formasi  Sumbawa Barat 105 formasi, Sumbawa 342 formasi, Dompu 249 formasi, Bima 241 formasi dan Kota Bima 175 formasi,” jelasnya.

AYA