Rakor Sinergitas Terkait Omnibus Law, Unjuk Rasa Silahkan Tanpa Anarkis
Banyak hoaks terkait UU Cipta Kerja yang beredar sehingga tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bekerjasama untuk meluruskan hoaks tersebut
MATARAM.lombokjournal.com –
Rapat Koordinasi (Rakor) virtual Melalui Video Conference dalam menjalin Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pelaksanaan Omnibus Law, berlangsung di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur NTB, Rabu (14/10/20).
Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Zulkieflimansyah ikut dalam rakor bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Ketenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Para Menteri lain secara virtual.

Menko Polhukam, Mahfud MD, selaku pemimpin rakor, menyampaikan, unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja diperkirakan akan masih terus berlangsung.
Bila dipandang dari sudut intelijen masih akan berlangsung beberapa lama lagi, meskipun skalanya semakin kecil.
“Tugas kita semua adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Undang-Undang ini dilatar belakangi lambatnya atau banyaknya meja birokrasi yang harus dilalui, sehingga Presiden Republik Indonesia mengambil inisiatif agar bentuk-bentuk perijinan lebih disederhanakan atau satu pintu,” kata Menko Polhukam.
Selain itu, UU ini juga lahir didasari adanya kekhawatiran mengenai rawannya tindak korupsi dan pungutan liar di tingkat birokrasi. Terciptanya UU Tenaga Kerja dan Usaha disatukan dalam satu pintu yaitu Omnibus Law Cipta Kerja.
Menko Polhukam menjelaskan, banyak hoaks terkait UU Cipta Kerja yang beredar sehingga tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bekerjasama untuk meluruskan hoaks tersebut.
Hoaks yang beredar di tengah masyarakat, di antaranya penghapusan uang pesangon, penghapusan cuti, upah buruh dihitung per jam, pekerja alih daya, dan lain-lain.
Mahfud MD juga menambahkan, sikap pemerintah atas unjuk rasa yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, unjuk rasa adalah proses menyampaikan sebuah aspirasi, asalkan sesuai aturan dan UU, tanpa ada tindakan anarkis.
“Yang aspiratif silakan, tetapi yang anarkis harus ditangani, negara ini harus diselamatkan. Jangan sampai kita kacau atau tidak terkendali, dan mohon Forkopimda memperhatikan yang anarkis,” tegas Mahfud.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, saat ini jumlah masyarakat yang membutuhkan pekerjaan sebanyak 13,3 juta jiwa, dengan rincian 6,9 juta pengangguran, korban PHK akibat Covid-19 sebanyak 3,5 juta, serta tiap tahunnya ada fresh graduate sebanyak 2,9 juta.
Menurutnya, jumlah UMKM sebanyak 64,13 juta, sebagian besar atau sekitar 80 persen berasal dari sektor informal. Hal tersebut diharapkan dapat berubah menjadi formal dengan lebih mudah melalui UU Cipta Kerja.
“Undang-undang ini bertujuan untuk mempermudah usaha, mendukung pencegahan korupsi dan mendukung pembangunan di daerah,” kata Airlangga.
Turut hadir mendampingi Gubernur NTB, Kapolda NTB, Ketua DPRD NTB, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Kabinda NTB, Sekda NTB, Kepala Staf Korem, Danlanal NTB, Danlanud NTB beserta jajarannya.
Rr/HmsNTB