Rakor KPU NTB, Menegaskan Hak Pilih Bagi Yang Sudah Menikah

Warga Negara Republik Indonesia yang sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun, atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih

MATARAM.lombokjournal.com —  Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih, dan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam pemilihan Gubernur NTB 2018 dan Pemilu 2019 mendatang.

Rakor itu dilakukan, karena masih ada pihak-pihak yang belum memahami data pemilih yang belum berusia 17 tahun, namun sudah menikah. Dalam aturan, warga negara yang sudah menikah memiliki hak memberikan suaranya.

“Itulah sebabnya, kami mengundang semua pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, DPMPD-Dukcapil, Kanwil Kamenag, Kemenkumham untuk bersama-sama sukseskan pilkada 2018 dan pemilu 2019,” ungkap Ketua KPU NTB, L Aksar Anshori, di Mataram Jumat (22/12).

Aksar menjelaskan, dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 7 menyatakan, warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun, atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

Kemudian, pada Undang-Undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 19 ayat (1) disebutkan, warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun, atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

“Kalau mengacu dengan aturan itu, jelas ada hak pilih. Oleh sebab itu, kami akan berkoordinasi dengan DPMPD-Dukcapil dan pemangku kepentingan lainnya, supaya memiliki syarat hak pilih,” katanya.

Di hadapan pemangku kepentingan, Aksar mengajak semua pihak sukseskan pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Agenda KPU saat ini melakukan pemutahiran daftar pemilih, dimulai tanggal 20 Januari sampai 18 Februari 2018, secara berkelanjutan.

“Pemutahiran ini juga tidak hanya tanggung jawab KPU atau Kemendagri, tapi semua pihak,” ujarnya.

Aksar menambahkan, di NTB ini ada institusi TNI, Polri, lembaga vertikal seperti Kemenkumham dan Kanwil Kemenag. Maksudnya, ada keluarga besar TNI yang sudah pensiun, warga sipil berhak memilih.

Demikian halnya dengan Kemenkumham memiliki Lapas tersebar di NTB, dan Kemenag memiliki KUA.

“Itu nanti tugas kita semua, sangat berharap kerjasama yang baik demi sukseskan pemilu. Mudahan DPMPD-Dukcapil dan Kanwil Kemenag bisa fasilitasi dapat isbat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala DPMPD-Dukcapil, DR Ashari akan fasilitasi supaya Pilkada NTB 2018 dan pemilu 2019 sukses. Dia mengaku, jumlah masyarakat NTB sebanyak 5 juta. Yang wajib 3,8 juta lebih, sudah melakukan rekaman e-KTP sebanyak 3,5 juta, sedangkan yang belum 380 ribu lebih.

“Berharap sih tuntas akhir Desember, tapi karena kondisi sehingga target itu tiada bisa terpenuhi. Namun, sudah koordinasi dengan Kabupaten/Kota, termasuk diperbaiki alat perekam, “paparnya.

Ia memastikan, perekeman e-KTP itu akan tuntas bulan Maret 2018 mendatang.” InsyaAllah 2018 sebelum pencoblosan perekeman itu tuntas,” tutupnya.

AYA