PT BAL Akhirnya Terima Rekomendasi BKPRD
Rekomendasi BKPRD itu, bukan jaminan PT. BAL bisa aman
LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Tim Badan Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Lombok Utara akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi tentang wilayah daratan pulau dan pemanpfaatan pulau kepada PT. BAL. pada akhir Desember lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak beroperasi tahun 2011 lalu, PT. BAL diketahui belum mengantongi rekomendasi BKPRD sebagai salah satu ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usaha pengelolaan air tanah di Terawangan.
“Surat rekomendasi itu kami terima tanggal 28 Desember 2017 lalu. Dengan keluarnya rekomendasi ini akan menjadi dasar kami untuk mengurus izin-izin yang lainnya,” kata juru bicara PT. BAL Arli Wihodo. Selasa (2/1).
Meski demikian, kata Arli, rekomendasi BKPRD itu tidak menjamin kegiatan usaha PT. BAL bisa aman. Menurutnya saat ini pihaknya juga masih sedang mengajukan pengurusan izin ke pusat.
“Proses izin di pusat tetap dilanjutkan. Rekomendasi BKPRD itu, bukan jaminan PT. BAL bisa aman,” paparnya.
Saat ditanya apakah daerah bisa mendapatkan keuntungan setelah dikeluarkannya rekomendasi tersebut, Arli menjelaskan hal itu bisa terwujud jika ada kontrak kerjasama antara PT. BAL dan Pemda KLU.
Terhadap kasus hukum yang saat ini sedang dihadapi PT : BAL, Arli menegaskan jika hal tersebut tidak ada korelasinya dengan terbitnya rekomendasi BKPRD.
“Proses hukum tetap berjalan. Namun jika nanti dalam prosesnya semua ketentuan perizinan bisa dipenuhi, maka akan menjadi bukti dalam perkara,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua BKPRD KLU. H. Suardi, mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan dan melakukan kajian terhadap semua persyaratan yang diajukan, sehingga rekomendasi dimaksud bisa diterbitkan.
Pemda sudah memberikan kesempatan ekspos kepada PT. BAL pada Desember lalu. Semua ini kita jalankan sesuai ketentuan yang ada,” paparnya.
NU