Program Kredit Rumah Murah Tanpa DP Menyalahi Aturan

Warga Jakarta yang belum mampu kredit rumah, sempat bertanya-tanya tentang program calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang berjanji  memberi  solusi kredit rumah dengan down payment (DP) nol persen.

 JAKARTA .lombokjournal.com – Solusi pemberian pinjaman kredit rumah murah dengan skema uang muka atau down payment (DP) nol persen, ditanggapi oleh Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo.  Program uang DP nol persen kalau direalisasikan otoritas akan memberikan teguran.

Anies-Sandi

Karena itu, sebaiknya program itu tidak dilakukan. “Nanti akan akan ditegur dari otoritas,” jelas Agus.

Solusi pada warga yang sulit mendapatkan rumah karena terbentur membayar DP oleh Anies-Sandi, akan direalisasikan jika terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dan akan menggandeng Bank DKI.

Seperti terungkap dalam debat kandidat  Cagub-Vawagub DKI Jakarta sebelumnya, Anies berjanji menyiapkan fasilitas kredit. Diungkapkannya, Jakarta punya Bank DKI yang total asetnya Rp1.000 triliun. “Dibagi penduduk Jakarta, sekitar 100 juta per orang,” ucap Anies

Menurut  Gubernur  BI,  bank sentral mempunyai aturan khusus terkait loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti. Sudah ada aturan terkait besaran uang DP untuk penyaluran kredit properti.

“Harus ada minimum DP untuk penyaluran kredit properti. Kalau seandainya nol persen itu menyalahi (aturan),” ucap Agus, ditemui di komplek perkantoran BI, Jakarta, Jumat (17/2) ‎.

Bukan Nol Persen, Tapi Nol Rupiah

Terkait program kredit rumah tanpa DP, pasangan yang selalu menyerukan “Jakarta butuh Gubernur Baru” itu menganggap banyak pihak salah paham. Padahal maksudnya, mencicil rumah dengan uang nol Rupiah.

“Bukan nol persen, tapi DP-nya nol Rupiah. Makanya, itu si debitur harus mengumpulkan dana sekitar enam bulan untuk DP tersebut,” kata Anies di Jakarta, Jumat malam.

Anies justru menganggap pihak yang mengkhawatirkan bahwa program itu menyalahi aturan Loan to Value (LTV), salah memahami sebab diyakininya program ini tidak melakukan pelanggaran apapun.

Bank Indonesia (BI) menyebut aturan LTV minimal 15 persen dari harga rumah. Aturan itu bahkan tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Pasal 17 Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk kredit properti. Tetapi, bagi Anies aturan itu tetap sah bila masuk dalam program pemerintah daerah (Pemda).

“Tidak menyalahi aturan, jika itu termasuk dalam program pemerintah daerah,” tegas Anies.

Rr