Program JKN-KIS Dipastikan Berlanjut

Semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan

MATARAM.lombokjournal.com —  Munculnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2, 3 dan 5 Tahun 2018 untuk memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Munculnya peraturan ini, sebenarnya masih normal sebagai efisiensi, dan sebagai manajerial sudah mengambil langkah tepat program “insidentil case’.

Tapi munculnya peraturan ini (perdirjampelkes) membuat heboh, meski tidak gaduh karena masih dalam koridor. Hal ini dikatakan Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah (RSD) Sulawesi Utara, DR dr TDE Abeng, Sabtu (04/08).

Abeng yang juga dosen strata dua rumah sakit itu  menegaskan, masih banyak tindakan klinis di rumah sakit yang harus diefisienkan, misalnya pelayanan kesehatan jantung, ginjal ataupun cuci darah. Untuk cuci darah misalkan, ada metode lain yang sudah teruji dan lebih murah disamping metode yang sudah dilakukan selama ini.

Sebelumnya, warga bertanya benarkah biaya persalinan, katarak dan fisioterapi tak lagi dijamin BPJS Kesehatan? Inilah penjelasan resmi dari pihak BPJS Kesehatan.

“Benarkah biaya persalinan tak ditanggung lagi oleh BPJS Kesehatan,” kata seorang wanita sedang hamil.

Menurutnya, kalau ada pihak yang menyebutkan munculnya peraturan dirjampelkes akan berdampak semakin banyaknya orang buta dan lumpuh, kurang tepat. “BPJS Kesehatan tidak menolak pasien. Keputusan BPJS Kesehatan menurut saya sudah bagus dalam rangka efisiensi,” katanya.

dr Devy Mandagi SpM, salah satu personel Tim Kendali Mutu Kendali Biaya Provinsi Sulut, BPJS Kesehatan mengatakan, institusi ini harus menjamin agar program JKN-KIS tetap berjalan.

Ketika seorang pasien mengetahui harus berobat ke mana ketika sakit, atau memiliki akses ke rumah sakit namun tidak memiliki akses dari sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan hadir untuk memudahkan akses pelayanan kesehatan.

“Dan untuk menjamin kelangsungan pelayanan kesehatan ini maka  harus dilakukan efisiensi,” kata dr Devy Mandagi. Dipastikan munculnya peraturan Dirjampelkes tidak menghentikan pelayanan kepada penderita katarak, rehabilitasi medik maupun bayi lahir.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan sering menegaskan, menerbitkan Perdirjampelkes Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, selanjutnya Perdirjampelkes Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdirjampelkes Nomor 5 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

BPJS Kesehatan menegaskan, munculnya peraturan ini tidak akan menghentikan atau membatasi pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS, namun penjaminan pembiayaan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS-Kesehatan saat ini.

Aturan Main Sebenarnya

Sekadar diketahui, baru-baru ini sempat  ramai isu yang menyebut,  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan menjamin tiga layanan itu meliputi katarak, persalinan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Isu tersebut muncul seiring diterbitkannya Peraturan Direktur (Perdir) Jaminan Pelayanan pada 25 Juli 2018 kemarin.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menjelakan, rer 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Nopi Hidayat menegaskan berlakunya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan ini jangan disalah artikan bahwa penjaminan akan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat diberhentikan atau dicabut.

“Jadi tidak benar ada penghentian penjaminan pelayanan terhadap 3 hal itu,” tegas Nopi.

Semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan.

‘Jadi tidak benar bahwa Perdir tersebut untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik. Ini yang perlu publik pahami,” jelas Nopi.

Re 

sumber; Ant/Bangka Pos