PPKM di NTB: Ketentuan Yang Diterapkan dan Harus Diikuti
Dalam penerapan PPKM, pemerintah telah menyiapkan 4000 dosis rapid Antigen gratis bagi para sopir dan pembantu sopir angkutan logistik yang menyeberang melalui Pelabuhan Lembar dan Gilimas.
MATARAM.lombokjournal.com ~ Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), DR. H. L. Hamzi Fikri, menjelaskan, sesuai Surat Edaran Gubernur, nomor 180/07/Kum/Tahun 2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro di Provinsi NTB menetapkan bahwa aturan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah NTB dapat mengikuti ketentuan di antaranya;
Pertama, masyarakat yang masuk NTB melalui jalur udara harus menunjukkan keterangan negatif Antigen (H-1) disertai barcode dan harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
“Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 5 hingga 20 Juli 2021. Regulasi ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 bagi orang yang masuk NTB. Namun, untuk jalur udara ada wacana akan diberlakukan PCR,” ungkap Lalu Hamzi, dalam acara Bincang Gemilang, bertema “Penguatan Kolaborasi dan Sinergi Perhubungan menuju Transformasi Gemilang, di halaman kantor Dinas Perhubungan NTB, Jumat (09/07).
BACA JUGA: Penerapan PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa-Bali Mulai 12 Juli
Kemudian yang ke-dua, masyarakat umum yang masuk melalui jalur darat dan laut melalui Pelabuhan Lembar, baik yang datang dari Bali dan Jawa diwajibkan menunjukkan keterangan negatif antigen (H-1) disertai barcode dan harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Namun, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin pertama, mereka hanya diwajibkan menunjukkan keterangan negatif antigen (H-1).
“Pemerintah sudah menyiapkan 4000 dosis rapid Antigen gratis bagi para sopir dan pembantu sopir logistik yang menyeberang melalui Pelabuhan Lembar dan Gilimas di kabupaten Lombok Barat. Kita juga sudah menempatkan tenaga vaksinator di bandara dan pelabuhan,” jelasnya.
Sedangkan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dari Lombok ke Sumbawa atau sebaliknya, tidak diberlakukan regulasi ini, sebab masih berada dalam wilayah NTB. Regulasi ini hanya diterapkan di pintu-pintu masuk wilayah NTB.
manikp@kominfotikntb