Positif Covid-19 Tidak Menghalangi Paslon Maju pada Pilkada Serentak NTB 2020
Data nasional menyebutkan 60 lebih calon peserta Pilkada positif Covid-19. Dan semuanya tidak kehilangan kesempatan untuk mengikuti kontestasi jadi pemimpin di daerahnya
MATARAM.lombokjournal.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB melalui salah seorang komisioner, Agus Hilman menyampaikan, tidak ada aturan yang menyebut calon peserta Pilkada positif Covid-19 kehilangan haknya melanjutkan pencalonan.
Hal tersebut disampaikan Agus terkait pertanyaan wartawan tentang kemungkinan adanya calon peserta Pilkada Serentak NTB yang positif Covid-19.
“Di KPU sendiri negatif Covid atau positif Covid-19 tidak menjadi syarat sah pencalonan. Maka ia tidak bisa jadi komponen yang membatalkan calon,” terangnya. Sabtu, (12/09/2020).
Dijelaskan, jika salah satu dari Paslon positif Covid-19, maka pemeriksaan kesehatannya ditunda sampai 14 hari setelahnya. Tapi tidak menggugurkan hak untuk maju sebagai peserta Pilkada.
“Dalam PKPU 9 sudah diatur dalam hal pasangan calon dinyatakan positif (Covid-19) maka pemeriksaan kesehatannya ditunda,” katanya.
Dijelaskan, data nasional menyebutkan 60 lebih calon peserta Pilkada positif Covid-19. Dan semuanya tidak kehilangan kesempatan untuk mengikuti kontestasi jadi pemimpin di daerahnya masing-masing.
Sementara untuk NTB, dari hasil tes swab yang diserahkan Paslon sebelum tes kesehatan dilakukan, semuanya negatif Covid-19.
“Kami sudah laporkan ke pusat tidak ada bakal pasangan calon yang dinyatakan positif di NTB sekalipun secara nasional up date kemarin 60 bakal pasangan calon, bahkan lebih ya yang dinyatakan positif,” paparnya.
Untuk diketahui, Jum’at (11/09/20), KPU NTB bersama Tim Pemeriksa Kesehatan Paslon Pilkada NTB Serentak 2020 menyerahkan hasil tes kesehatan ke Ketua KPU masing-masing daerah penyelenggara Pilkada.
Ast