Peserta Mandiri Kelas 3 Yang Tak Mampu Bisa Dikategorikan Penerima Bantuan Iuran
“Bagi peserta mandiri kelas 3 yang merasa tidak mampu dengan besaran iuran ini, dan nyata-nyata tidak mampu, dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kemensos, sehingga berhak untuk masuk PBI yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah”
lombokjournal.com
MATARAM ; Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 diputuskan naik 65% dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Hanya saja, bila peserta mandiri tersebut nyatanya tidak mampu bisa dimasukan dalam penerima bantuan iuran (PBI).
Kepesertaan PBI adalah penduduk yang didaftarkan oleh Pemda. Di mana iurannya dibayarkan oleh APBN dan APBD. Saat ini ada sekitar 134 juta jiwa yang iurannya dibayarkan oleh APBN dan APBD.
“Bagi peserta mandiri kelas 3 yang merasa tidak mampu dengan besaran iuran ini, dan nyata-nyata tidak mampu, dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kemensos, sehingga berhak untuk masuk PBI yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah,” tulis data Kementerian Keuangan, Selasa (10/09) 2019.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipertimbangkan dalam batas kemampuan bayar masyarakat (ability to pay).
Dalam hal ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, bisa saja peserta yang bersangkutan melakukan penurunan kelas.
Misalnya, peserta yang semula kelas 1 menjadi kelas 2 atau kelas 3, atau dari kelas 2 turun ke kelas 3.
Kenaikan iuran BPJS ini diiringi dengan perbaikan sistem JKN secara keseluruhan sebagaimana rekomendasi BPKP, baik terkait kepesertaan dan manajemen iuran, sistem layanan dan manajemen klaim, serta strategic purchasing. Rencana kenaikan iuran ini juga adalah hasil pembahasan bersama oleh unit-unit terkait, seperti Kemenko PMK, Kemenkeu, Kemenkes, dan DJSN.
Fbn/SUMBER; okezone