Perlu Anda Tahu, Ini Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sosial sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan rawat inap

lombokjournal.com —

JAMKESNEWS ;   Tenyata hingga kini ternyata masyarakat mash banyak yang belum memahami, dan belum bisa membedakan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Masih banyak yang menganggap, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa berobat di puskesmas saat sakit bukan  akibat kecelakaan kerja.

Tidak jarang menimbulkan perdebatan antara petugas rumah sakit atau puskesmas dengan peserta BPJS, khususnya BPJS Ketenagakerjaan.

Salah seorang pekerja program padat karya yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mempertanyakan masalah itu saat menghadiri dialog Hari Buruh Sedunia alias May Day 2019 yang dilaksanakan salah satu Serikat Pekerja, Minggu (28/04)  2019.

Ia mengaku sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setiap bulan gajinya sudah dipotong sebesar Rp250 ribu untuk iuran BPSJ Ketenagakerjaan.

“Tapi, pas saya mau berobat di Puskesmas, kata petugasnya tidak bisa digunakan. Jadi saya ingin tanyakan, apa gunanya ini kartu BPJS Ketenagakerjaan?” tanyanya, sebutlah namanya Ahmad.

Pertanyaan serupa ternyata juga sering dilontarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya.

PT Jamsostek

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan pengganti PT Jamsostek (Persero). Tugas BPJS Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia, baik pekerja formal maupun informal.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan kartu BPJS Kesehatan, keduanya bisa digunakan berobat di Rumah sakit atau puskesemas.

Tapi, Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa digunakan saat peserta sakit akibat kerja. Misalnya, kecelakaan kendaraan saat ingin atau pulang kerja, kecelakaan saat kerja, teriris alat kerja dan lain sebagaiya.

Kalau menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya pengobatan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan unlimited atau tidak terbatas hingga peserta sembuh.

Sementara, penyakit yang timbul bukan akibat kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menanggung biaya pengobatannya.

Penyakit bukan akibat kerja domain BPJS Kesehatan. Misalnya, flu, sakit gigi, sakit kepala biasa, maag, sakit perut dan lain sebagainya, tidak bisa menggungakan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Jadi itu dasar perbedaannya.

PT Asuransi Kesehatan (Askes)

BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). BPJS Kesehatan bertugas memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sosial sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan rawat inap.

Jadi, kalau BPJS Kesehatan itu hanya memiliki satu program, yakni khusus untuk memberi perlindungan kesehatan. Kalau meninggal dunia, tidak ada santunan seperti BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu, dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Sementara, BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada 31 Desember 2013. BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan) yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero). Dikeluarkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014.

Hangga Nugracha/JAMKESNEWS