Peristiwa Anomali Sirekap, Ada Partai Alami Kenaikan Tidak Wajar
Terjadi peristiwa turunnya perolehan suara PPP, seluruh kadernya untuk menjaga suara partainya
LombokJournal.com ~ Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyoroti peristiwa anomali dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Atas perisriwa anomali itu, Ia mengungkapkan keprihatinannya. Ada kemungkinan partai lain mengalami peningkatan suara yang tidak wajar akibat anomali tersebut. Sementara perolehan suara PPP sendiri mengalami penurunan.
BACA JUGA : Suara PSI Melonjak Mendadak, Sementara Suara PPP Mengalami Penurunan
Awiek, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa Sirekap hanyalah alat bantu tanpa kekuatan hukum tetap.
Dia mengimbau seluruh kader PPP untuk menjaga suara partainya. Sebagai contoh, mengingatkan peristiwa penurunan suara PPP turun dari 3.058.000 menjadi 3.040.000, lalu naik kembali.
Awiek menekankan pentingnya memahami bahwa jumlah suara seharusnya bertambah, bukan berkurang, seiring bertambahnya TPS yang masuk.
BACA JUGA : Peningkatan Suara PSI, Pengamat : Ada Potensi Manipulasi
Sebelumnya, KPU berusaha memberikan data terbaru real count pemilu 2024, di mana terjadi peristiwa PSI dan PPP mendekati ambang batas syarat masuk Parlemen Senayan.
Data real count Pemilu Legislatif DPR RI mencapai 65,80 persen pada Minggu, tanggal 3 Maret 2024, pukul 12.00 WIB. PSI mencapai 3,13 persen perolehan suara 2.403.152, sementara PPP melonjak signifikan dengan 4,01 persen perolehan suara 3.080.453.
PPP dipastikan lolos ambang batas parlemen, memenuhi syarat masuk DPR RI periode 2024-2029. Meskipun terdapat anomali Sirekap, KPU terus memperbarui data melalui situs pemilu2024.kpu.go.id.
Untuk diketahui, ambang batas parlemen Pemilu 2024 adalah 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA : Hasil Pleno se Pulau Sumbawa, Johan Rosihan Lolos ke Senayan
Pasal 414 butir (1) mengamanatkan partai politik peserta Pemilu memenuhi ambang batas perolehan suara 4 persen untuk meraih kursi anggota DPR. ***