Perempuan Terjerat Pinjol, Karena Tekanan Ekonomi
Persentase perempuan terjerat sebesar 54,95 persen perempuan mendapatkan pinjol sementara laki-laki sebesar 45,05 persen
LombokJournal.com – Perempuan lebih rentan menjadi korban dan sasaran pinjaman online (pinjol) ilegal, sebab perempuan memiliki literasi finansial relatif lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Selain itu, perempuan juga kurang mendapatkan sosialisasi pengetahuan mengenai cybersecurity terkait keamanan dan perlindungan sistem, data diri, jaringan, privasi, serta ancaman serangan digital yang kini tengah marak di lingkungan masyarakat.
BACA JUGA: Awas, Jangan Terperosok Pinjaman Online (Pinjol)
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat persentase sebesar 54,95 persen perempuan mendapatkan pinjol sementara laki-laki sebesar 45,05 persen pada tahun 2021,” kata Eko Novi Ariyanti, Plt. Asisten Deputi Asdep Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi KemenPPPA, salam keterangannya di Jakarta, Sabtu (04/02/23).
Menurutnya, perempuan dianggap paling bertanggung paling bertanggung jawab menyelesaikan urusan domestik.
Banyak perempuan yang terjerat dalam kasus pinjol ini dihadapkan pada kebutuhan mendesak, tekanan ekonomi, biaya kehidupan sehari-hari dan sekolah anak-anak, serta perilaku konsumtif.
“Keberadaan pinjol yang menawarkan pencairan dana yang mudah, cepat, dan tanpa banyak syarat menjadi pilihan masyarakat untuk memenuhi berbagai macam tuntutan yang dihadapi. Namun, keberadaan pinjol ilegal berbunga tinggi mengakibatkan masyarakat justru terlilit hutang dan perempuan menjadi salah satu korban terbanyak,” jelas Eko Novi.
Lebih lanjut dijelaskan, KemenPPPA memiliki tugas dan fungsi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Karena itu, KemenPPPA mempunyai agenda, antara lain mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan dan anak perempuan.
Selain itu juga melakukan berbagai macam upaya dan strategi, di antaranya edukasi, literasi, dan solusi digital perempuan; kebijakan untuk mendukung ekosistem kewirausahaan; serta hadirnya Strategi Nasional Keuangan Inklusi Perempuan (SNKI-P).
BACA JUGA: Keterbukaan Informasi Publik Hingga Desa
“Ini untuk memastikan bahwa semua perempuan pelaku usaha di Indonesia memiliki pengetahuan, kapasitas, sumber daya, dan peluang untuk dapat mencapai dan menikmati pemberdayaan ekonomi. Kami juga akan terus melakukan upaya-upaya yang dapat memastikan perempuan berdaya secara ekonomi,” tutur Eko Novi.
Ia menegaskan, upaya preventif dari praktik pinjaman online yang merugikan masyarakat harus dilakukan secara masif. Melalui kolaborasi dan sinergi multi pihak dari akar rumput hingga instansi lain yang terkait.
“Tidak hanya itu, akses dan literasi finansial, transformasi digital, serta cybersecurity bagi perempuan pun harus terus ditingkatkan sehingga tidak adanya lagi kesenjangan yang dirasakan oleh perempuan. ***