Perda 5/2021 Filosofinya Mencegah Terjadinya Perkawinan Anak
Perda (Peraturan Daerah) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak secara filosofis dan sosiologis mengatur upaya, tindakan dan kegiatan pencegahan agar tidak terjadi perkawinan anak.
MATARAM.lombokjournal.com ~ Sesuai dengan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pembuatan peraturan daerah sebelum ditetapkan, Dirjen Otonomi Daerah sendiri menilai rumusan perda dan materi muatannya tidak memuat norma perintah atau larangan sehingga tidak diperlukan sanksi pidana.
“Sesuai hasil fasilitasi Raperda Pencegahan Perkawinan Anak oleh Kemendagri maka pasal sanksi dihilangkan dalam Perda nomor 5/2021 ,” jelas Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi NTB, H. Ruslan Abdul Gani, di kantor gubernur, Kamis (08/07).
Dalam Perda 5/2021 sendiri, pasal 5 sampai 12 pada Bab II bagian ke-dua tentang Strategi Pencegahan Perkawinan dan bagian berikutnya mengatur tentang upaya, tindakan dan kegiatan pencegahan perkawinan anak tersebut yang merujuk pada peraturan perundang undangan seperti UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak dan lainnya yang telah mengatur sanksi.
“Fasilitasi itu bersifat wajib sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan merubah pasal Raperda setelah difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan”, tambah Ruslan.
Adapun pasal pendanaan tetap ada di pasal 28 yang bersumber dari APBD namun disebutkan secara jelas di ayat 2 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA: Konsultasi Online Gratis, Layanan RSUD NTB untuk Covid-19
jm