Perangkat Daerah Wajib Punya Sistem informasi Yang Mudah Diakses Masyarakat
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
MATARAM.lombokjournal.com — Keterbukaan informasi dan akuntabilitas tata kelola birokrasi menjadi instrumen penting terwujudnya birokrasi yang mengutamakan integitas dan memberi layanan yang maksimal masyarakatnya.
NTB yang informatif, dialogis, dinamis, terkoneksi dan terintegasi menjadi target kinerja PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang harus dipenuhi sesuai RPJMD NTB Tahun 2019-2023.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H mengungkapkan itu pada Rapat Konsolidasi dengan para Pengelola PPID Perangkat Daerah Provinsi NTB di Ruang Sidang KI NTB di Mataram, Rabu (03/07) 2019.
Menurutnya, badan publik informatif tercermin dari kemudahan masyarakatnya dan semua tamu yang berkunjung, untuk mendapatkan informasi mengenai NTB. Agar mereka dapat melaksanakan aktivitas dan bisnis, termasuk berpartisipasi dalam menyukseskan program-program NTB Gemilang.
Meraih predikat NTB Informatif, semua Perangkat Daerah sebagai Badan Publik, wajib memiliki sistem informasi yang mudah diakses masyarakat sebagai media pelayanan informasi publik.
“Salah satu instrumen yang harus dipenuhi adalah mempunyai website, ” tegasnya.
Sesuai pasal 7 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Kemudian, website tersebut harus menyajikan seluruh konten informasi publik yang menjadi tugas dan fungsi badan publik yang bersangkutan.
Konten informasi yang disajikan harus selalu diupdate, dilengkapi dengan penyediaan ruang layanan dan dokumentasinya, terang Gde Putu Aryadi.
Sedangkan NTB dialogis dan dinamis, menurutnya adalah tersedianya ruang atau akses bagi masyarakat untuk berinteraksi, berdialog dan berdiskusi tentang ide-ide baik membangun NTB.
Sekaligus jdapat menyampaikan keluh kesah dan pengaduan terkait permasalahan yang perlu diatasi bersama.
Komitmen Gubernur NTB, Dr.H.Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Dr Hj.Siti Rohmi Djalilah dalah membuka ruang dialog melalui kegiatan jumpa Bang Zul-Umi Rohmi. Serta rutin turun mengunjungi masyarakat.
Pemprov NTB juga membuka akses layanan pengaduan masyarakat melalui aplikasi NTB Care.
Mantan Irbansus Inspektorat NTB itu meminta, seluruh PPID Perangkat Daerah memberi atensi khusus, dan merespon tiap pengaduan masyarakat dengan penanganan konkrit.
AYA