Peran Pemda Penting dalam Menerapkan UU PK

lombokjournal.com

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menegaskan pemerintah punya komitmen tinggi untuk memajukan kebudayaan.

Namun, ia mengakui proses di lapangan tak mudah sehingga peraturan pelaksanaannya belum terbentuk.

“Supaya UU bisa dilaksanakan maka perlu ada peraturan turunan berikutnya. Seperti ada Perpres (Peraturan Presiden), Perda (Peraturan Daerah).  Masukan ini akan saya tindak lanjuti. Kalau masih ada masalah pendanaan, kuncinya ada di Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Menurutnya, implementasi (UU) sangat tidak mudah, sebagaimana Undang-undangnya juga sulit dilahirkan. Ini termasuk bayi yang sulit lahir, Undang-undangnya.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hilmar Farid, mengatakan draf Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU Pemajuan Kebudayaan sebetulnya telah disiapkan dan kini sudah masuk di Sekretariat Negara.

Adapun perihal Strategi Kebudayaan, meski belum disahkan Presiden, telah ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Kebudayaan dengan melansir kebijakan yang merujuk pada strategi tersebut.

Ia pun menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam menerapkan UU Pemajuan Kebudayaan.

“Kebijakan di daerah tergantung pada pemerintah daerahnya. Saran saya, kita buat forum di tingkat kabupaten/kota soal ini. Saya kira Pak Menko punya komitmen untuk duduk Bersama dengan teman-teman di daerah,” ucapnya.

Dimoderatori oleh salah satu pendiri Rumata’ Artspace, Lily Yulianti Farid, webinar ini dibuka dengan penampilan komika Sakdiyah Ma’ruf.

“Kita mau nanya soal Dana Perwalian Kebudayaan Pak. Kita senang lho, janjinya 5 triliun. Eh, dapatnya 2 triliun. Itu kayak mau nikah, dijanjikan mahar,” ujarnya berseloroh. “Eh, maharnya setengah, sudah gitu bayarnya pakai utang!”

Webinar ini adalah rangkaian dari kegiatan jangka panjang Koalisi Seni untuk mengadvokasi pemajuan kebudayaan.

Rr

Baca hal:  / 2  /  3  /

Baca hal sebelum: Pak Jokowi, Indonesia Darurat Budaya, Mana Janjimu?