Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan MA
MA resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kini, tarif yang berlaku sama sebelum Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan
lombokjournal.com —
JAKARTA ; Melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
Pasal 34 yang dibatalkan oleh MA memuat mengenai kenaikan tarif iuran kelas BPJS yang mencapai 100 persen.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (09/03/2020).
Dengan penolakan ini, maka iuran BPJS kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan.
Gugatan ini awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019, yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Putusan tersebut diketok oleh
Hakim MA Supandi selaku Ketua Majelis Hakim mengetok putusan bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada Kamis (27/02/2020).
Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Rr