Penghapusan Sistem Kelas Program JKN-KIS Baru Dimulai Tahun 2022

lombokjournal.com —

MATARAM  –

Penghapusa sstem kelas I, II, III atau yang juga disebut peleburan kelas menjadi ‘kelas standar’ dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mundur jadi tahun 2022.

Memang, semula santer dikabarkan, peleburan kelas bakal dilakukan secara bertahap mulai tahun 2021, namun dengan akhirnya diundur.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menghapus sistem kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan mulai tahun 2021.

Kemenkes sudah menyelesaikan draft paket manfaat mengacu kajian akademik jaminan kesehatan nasional (JKN). Draft paket manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) itu, akan dibahas lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Hal utama yang akan dibahas mengenai sinkronasi dari dana jaminan sosial, agar paket manfaat sesuai KDK tidak memperberat kondisi yang terjadi. Dengan adanya penghapusan kelas, maka terdapat kesetaraan antar peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu, penggunaan kelas standar juga mengurangi potensi kecurangan serta mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, peleburan pada 2022 bertujuan untuk menghapus kelas I, II, dan III dalam BPJS yang ada saat ini.

Nantinya hanya akan ada satu kelas alias kelas standar di lembaga asuransi kesehatan pemerintah tersebut.

“Terkait penerapan kelas standar JKN, rencana akan diterapkan di tahun 2022,” kata Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Kamis pekan lalu.

Muttaqien menyebut penerapannya masih akan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dalam pasal 54B.

Karena mundur, pihaknya akan melakukan beberapa tahap harmonisasi di 2021 mendatang.

“Penerapannya akan dilakukan secara bertahap. Di tahun 2021 ini akan dilakukan uji publik, harmonisasi regulasi, maupun penyiapan infrastruktur,” ungkapnya.

Rr/Kps.com