Pendukung Marianto Segel Kantor Desa Sokong

Pemda dianggap melanggar aturannya sendiri dengan tidak menjalankan Perbup yang dibuat

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Puluhan masa pendukung Kepala Desa Sokong terpilih Marianto, mendatangi kantor Desa setempat dan menyegel seluruh ruangan yang ada Selasa (27/03).

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita, itu merupakan bentuk kekecewaan masa pendukung terhadap pemerintah daerah KLU yang tak kunjung melantik Marianto, yang dinilai telah terpilih secara sah dalam Pilkades, beberapa waktu lalu.

“Kemenangan Marianto, sah secara aturan, tapi kenapa tidak kunjung dilantik. Segel ini tidak akan kami buka sebelum bertemu Bupati dan pihak-pihak terkait,” cetus Korlap aksi, Samsuri.

Dikatakannya, Pemda telah melanggar aturannya sendiri dengan tidak menjalankan Perbup yang dibuat. Sementara penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), bisa berdampak pada pelayanan masyarakat di Desa Sokong, karena menurutnya Plt tidak memilki kewenangan penuh dalam setiap kebijakan di Desa.

Camat Tanjung, Syamsudin yang tiba di lokasi beberapa saat setelah penyegelan langsung melakukan upaya mediasi dan meminta warga untuk membuka segel.

“Hasil mediasi, warga sepakat untuk membuka segel. Tuntutan mereka sudah kita sampaikan ke Sekda. Tertkait persoalan Pilkades, Pemda tetap mengacu pada aturan yang ada,”ujarnya.

Sementara, Kabag Op, Polres Lombok Utara, Kompol Sutriyanto, menghimbau agar warga tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan mereka secara peribadi.

“Tetap kita kedepankan upaya preventif dan warga bersedia membuka segel. Kalau sampai besok pagi segel tidak dibuka, maka ada langkah lain yang akan kita ambil,” tegasnya.

Marianto memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Bupati KLU yang mengeluarkan surat Pemugutan Suara Ulang (PSU) beberapa waktu lalu.

Masa yang mendapat pengawalan dari sejumlah anggota kepolisian akhirnya membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 12. 30 Wita.

DNU