Pencegahan Korupsi di BUMD, yang Rugi Tak Perlu Dipertahankan 

Rapat pencegahan korupsi di lingkungan BUMD yang dihadiri Gubernur NTB, menyamakan persepsi untuk mengembalikan fungsi BUMD  

MATARAM.lombokjournal.com ~ Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terkait Pencegahan Korupsi di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya penguatan fungsi dan dan pengawasan BUMD secara Virtual, di Ruang Kerja Kantor Gubernur, Kamis (08/09/22).

Mengawali rapat tersebut, Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK sebagai keynote speech pada rapat ini menyampaikan, BUMD didirikan dengan tujuan menggerakan roda perekonomian suatu daerah. Maka dari itu, tidak ada gunanya mempertahankan perusahaan BUMD yang sudah rugi.

BACA JUGA: Masyarakat Diajak Sukseskan Gili Festival 2022

Kata Gubernur NTB, rapat pencegahan korupsi di BUMD, momentum yang baik memperbaiki perusahaan milik daerah

Alexander mengatakan, ada 959 BUMD di seluruh Pemerintah Daerah dengan total aset sebanyak 855 Triliun. Ttapi dari total BUMD tersebut, sebanyak 60 persen tidak punya SPI (Satuan Pengawasan Internal).

“Apa jadinya ketika roda perusahaan itu tidak ada yang mengawasi. Direksi bekerja semau-maunya, tidak ada yang mengatur,” tuturnya.

Pada kesempatan sama, Tomsi Tohir, Irjen Kemendagri dalam sambutannya mewakili Mendagri mengatakan, perlunya menyamakan persepsi bahwa kegiatan ini digunakan untuk bersama-sama berpikir untuk bisa mengembalikan fungsi BUMD.

“APIP bersama dengan temen-temen dari KPK dan BPKP akan melakukan pengawasan terhadap BUMD, kalau memang ditemukan kesengajaan yang terlihat merugikan keuangan negara maka dengan berat hati kita menyerahkan permasalahan ini pada apparat hukum,” tegasnya.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan & Monitoring KPK selaku Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyampaikan, saat ini yang paling fokus dari perhatian kita terhadap BUMD adalah kerugian dan ekuitas yang negatif serta yang komisarisnya lebih besar dari direksinya.

Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuda Kemendagri juga menambahkan, beberapa hal yang perlu dibenahi dalam penguatan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan BUMD. Daerah perlu merubah bentuk perusahaan daerah menjadi BUMD dengan alternatif bentuk hukumnya perumda atau perseroda.

BACA JUGA: WSBK dan Shell Eco Marathon, Diharapkan Libatkan Potensi NTB

“Untuk memastikan BUMD sehat, selain bisa melayani masyarakat namun BUMD juga harus bisa menguntungkan dan meningkatkan PAD,” tuturnya.

Sementara itu, Bang Zul sebagai salah satu peserta dalam rakornas ini berpendapat bahwa daerah harus bisa melihat ke dalam tata kelola dan Sumber Daya Manusia BUMD itu sendiri, apakah sudah dikerjakan sesuai dengan jenis usaha atau malah berbeda.

“Ini akan menjadi momentum perubahan BUMD yang baik,” ucapnya. ***