Pemungutan Suara Ulang Desa Sokong Batal Hari Ini

Semua logistik yang sudah terlanjur disebar ke panitia Pilkades, akhirnya ditarik kembali

 LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Pemungutan Suara Ulang (PSU) Desa Sokong, Kecatan Tanjung, yang sejatinya digelar hari ini, Rabu (31/1), ditunda. Meski surat undagan atau surat suara sudah disebar Panitia sejak Senin lalu.

Penundaan PSU dilakukan berdasarkan Surat Bupati KLU, Nomor. 141/94/KLU/2018. yang merujuk pada keluarnya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Nomor. 177/G/2017/PTUN.MTR.

“Benar, ditunda. Bupati sudah mengeluarkan surat penundaan PSU, Seiring keluarnya keputusan PTUN hari Senin Kemarin,” beber Kabag Pemerintahan Setda KLU, Tresnahadi, Selasa (30/1).

Atas intruksi penundaan tersebut, lanjut Tresnahadi, semua logistik yang sudah terlanjur disebar ke panitia Pilkades, akhirnya ditarik kembali.

Kepala Bagian Hukum Setda KLU, Raden Eka Asmarahadi, menjelaskan jika pihaknya tidak tahu secara pasti hingga kapan batas waktu penundaan PSU.

“Surat penundaan dari PTUN baru diterima Setda pada Senin Sore. Kita tunggu sampai ada putusan akhir, sebab dalam surat putusan itu tidak tertera batas waktu penundaan,” paparnya.

DNU