Pemulihan Ekonomi Menjadi Atensi Utama Pemerintah

Sekda NTB Gita Ariadi mengatakan, kegiatan RAPIM POLDA NTB diharapkan memberi jalan pemulihan ekonomi NTB

MATARAM.lombokjournal.com ~ Sekretaris Daerah Provinsi NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si mewakili Gubernur Provinsi NTB menjadi narasumber dalam kegiatan RAPIM POLDA NTB Tahun Anggaran 2022: 

“POLRI yang Presisi Ikut Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural Guna Mengamankan Agenda Pemerintah dan Menyukseskan Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Maju”, di Lombok Raya Hotel, Mataram, Rabu (24/08/22). 

Dalam materinya dengan tema “Peranan dan Potensi Daerah dalam Penguatan Diplomasi Ekonomi,” Sekda Provinsi NTB mengatakan, pemulihan ekonomi merupakan atensi utama pemerintah saat ini. 

BACA JUGA: Pemprov NTB Dukung Summit Social Responsibity Center

Sekda NTB berharap Rapim Polda dapat membantu pemulihan ekonomi NTB

“Sumber pertumbuhan tertinggi ekonomi Provinsi NTB menurut lapangan usaha adalah sektor pertambangan sebesar 3,42 persen. Rapim ini diharapkan dapat memberikan jalan bagi Provinsi NTB agar bangkit kembali,” jelasnya.

Dikatakan, dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional, dilakukan pengesahan UU No. 20 Tahun 2022 pada tanggal 25 Juli 2022 lalu tentang pembentukan Provinsi NTB.

Urgensi dibentuknya undang-undang tersebut dijelaskan, pemerintah tidak berkehendak mencabut moratorium pembentukan daerah otonomi baru. 

Dengan melibatkan Provinsi Bali, NTB, NTT dan 10 Provinsi lainnya turut serta merevisi undang-undang yang ada di daerah mereka, karena masih mengacu pada federalistik dan harus disesuaikan kembali dengan UUD 1945 dan kondisi saat ini.

Ia juga menambahkan, pemerintah dan masyarakat harus mampu menggerakkan potensi yang ada. 

Untuk mewujudkan mandiri pangan dan energi dimana terus membangun bendungan besar yang berguna bagi daerah kering serta tidak lagi menggunakan energi dari fosil, minyak, batubara dan sebagainya melainkan memanfaatkan tenaga solar untuk sumber energi di masa yang akan datang.

Sementara itu, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 77 Tahun 2012 kewajiban daerah setempat untuk membangun Satgas penanganan konflik sosial.

BACA JUGA: Industrialisasi, Bahan Baku Jadi Produk Olahan Baru Dijual

Bila ke depan semua bekerjasama, semua bisa menciptakan Provinsi NTB dengan keadaan kondusif dan nyaman.

Rapim Polda NTB Tahun Anggaran 2022 ini juga dihadiri Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTB, Wakapolda Provinsi NTB serta melibatkan stakeholders lainnya. ***