Pemprov NTB Tunjuk JPN Untuk Selesaikan Polemik GTI

65 hektar lahan milik Pemprov NTB yang diserahkan ke PT Gili Trawangan Indah (GTI), 80 persennya dikuasai oleh masyarakat secara ilegal

MATARAM.lombokjournal.com

Pemerintah Provinsi NTB akhirnya menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) guna menyelesaikan polemik lahan yang dikelola oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI).

“Saat ini Pemprov NTB telah melayangkan somasi kedua ke PT GTI yang diharapkan bisa memberikan respon Lebih  progresif,” ujar Sekertaris Daerah (Sekda) NTB,  Lalu Gita Ariadi

Gita  menunjuk JPN guna menyelesaikan polemik lahan seluas 65 hektare yang selama ini belum ada penyelesaiNnya tersebut.

Somasi kedua pun telah dilayangkan Pemprov NTB Kepada PT GTI dengan batas waktu 30 hari dari somasi yang diberikan.

“Kita sudah betikan surat somasi ke dua, semoga dengan adnya somasi ini diharapkan kan memeberikab hasil yang progresif,” katanya.

Seperti diketahui, total luas lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan seluas 75 hektar dengan rincian 65 hektar diserahkan ke PT GTI dan 10 hektar diserahkan ke masyarakat secara legal.

Namun dari 65 hektar lahan yang diserahkan ke PT GTI 80 persennya dikuasai oleh masyarakat secara ilegal

Kerjasama pemanfaatan aset tersebut juga mendapatkan atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi

Pasalnya, berdasarkan hasil kajian KPK potensi kehilangan pendapatan Pemprov NTB atas pemanfaatan aset tersebut sekitar Rp 24 miliar per tahun.

Aya