Pemprov NTB Optimis Mampu Tuntaskan Kewajibannya
Asisten III Setda Pemprov NTB jelaskan, penyelesaian kewajiban jangka pendek menjadi prioritas belanja dari Bendahara Umum Daerah
MATARAM.LombokJournal.com ~ Merebaknya isu kewajiban penyelesaian hutang Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB kepada pihak ketiga mendapat tanggapan Asisten III Setda Pemprov NTB, H Wirawan.
Sebenarnya Pemprov NTB sudah memberikan penjelasan yang memadai berkaitan dengan kebijakan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga. Karena diskursus ini terus menggelinding, sehingga ditanggapi dengan sajian data yang lebih komprehensif.
BACA JUGA: Jambore Kader PKK Tingkat Provinsi NTB 2023
Menurut Wirawan, ada dua hal yang mesti ditegaskan terkait masalah ini. Pertama, Pemprov NTB terus berproses dalam penyelesaian kewajibannya, dan sejauh ini proggresnya meningkat signifikan.
Total kewajiban jangka pendek sebesar Rp. 639,40 milyar sesuai yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sudah dituntaskan pembayarannya sebesar Rp.384,49 Milyar atau sebesar 60,13 persen.
Kewajiban jangka pendek itu terdiri dari kewajiban kontraktual sebesar Rp. 420,73 Milyar dan kewajiban non kontraktual seperti belanja pegawai, belanja jasa, iuran BPJS, belanja operasional (listrik & telepun), dan utang BLUD.
Total besaran utang non kontraktual ini sebesar Rp. 219 Milyar. Sehingga sisa kewajiban jangka pendek sampai saat ini tinggal Rp.254, 9 Milyar.
“Penyelesaian kewajiban jangka pendek ini menjadi prioritas belanja dari Bendahara Umum Daerah,” jelas Wirawan.
BACA JUGA: Olahraga Bersepeda L’Etape Indonesia 2023 Dilepas di Mandalika
Prinsipnya, anggaran yang berasal dari fiskal bebas diarahkan secepatnya untuk pembayaran kewajiban jangka pendek ini.
Hal kedua, mencuatnya isu pengelolaan keuangan daerah ini, mesti dipandang positif karena mengharuskan Pemprov NTB selalu mengupdate informasi kepada masyarakat.
Informasi keuangan daerah bukan kategori informasi yang dikecualikan, sehingga penting untuk selalu memberikan informasi yang bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Terkait jumlah defisit yang disebutkan oleh Ketua DPD Gelora NTB, L. Fahrurrozi sebesar 1,3 triliun, Wirawan menyebutkan bahwa angkanya tidak sebesar itu.
Realisasi defisit itu artinya selisih antara realisasi belanja dengan realisasi pendapatan. Untuk Tahun Anggaran 2022 realisasi defisit APBD Provinsi NTB sebesar Rp.570,93 Milyar. Angka ini sebenarnya lebih rendah dari target defisit sebesar Rp.646, 65 m.
Realisasi defisit ini ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp.633,458 milyar berupa pinjaman tahap II dan III dari PT. SMI.
Mungkin yang dianggap sebagai defisit oleh Ketua DPD Gelora adalah total Kewajiban Pemprov NTB baik jangka pendek maupun jangka panjang.
BACA JUGA: Gubernur NTB Kunjungi Pekerja Kelapa Sawit di Malaysia
“Kami tegaskan sekali lagi, kewajiban jangka pendek yang harus dituntaskan tahun ini adalah sebesar Rp 639,40 Milyar. Sementara kewajiban jangka panjangnya sebesar RP. 736,79 Milyar berupa utang kepada PT. SMI yang akan diangsur selama 8 Tahun, yang mulai dicicil tahun 2023 ini,” jelas Wirawan..
Menutup pembicaraan Wirawan menegaskan, Pemprov NTB berusaha mengedepankan kepatuhan kepada regulasi. Sehingga masalah yang ada dapat terselesaikan secara tuntas dengan tidak menimbulkan masalah baru.***