Pemerintah Beri Insentif Tenaga Medis Yang Terlibat Penanganan Pasien Positif Corona
Tenaga medis yang meninggal mendapat santunan sebesar Rp 300 juta per orang
lombokjournal..com —
JAKARTA — Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah memberikan insentif kepada para tenaga medis yang terlibat langsung dalam penanganan virus corona.
Mulai dari dokter, tenaga medis, hingga para tenaga medis yang menjadi korban alias meninggal dunia.
Sri Mulyani mengatakan, besaran insentif yang diberikan, untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta per bulan, tenaga medis lainnya Rp 5 juta per bulan.
Sedangkan tenaga medis yang meninggal mendapat santunan sebesar Rp 300 juta per orang.
“Ini sudah disetujui oleh Presiden dan saya sebagai Menkeu sudah beritahukan ke Menkes supaya dilaksanakan dan anggaran dilakukan berdasarkan sharing termasuk menggunakan DAK kesehatan dari biaya operasional kesehatan dari DAK yang ada dalam pos APBD,” kata Sri Mulyani, malalui video conference di Jakarta, Selasa (24/03/2020).
Menanggung pasien Corona
Sebelumnya, Sri Mulyani menegaskan, pemerintah menanggung seluruh biaya pasien positif corona, baik yang berasal dari peserta BPJS Kesehatan maupun yang tidak punya asuransi sama sekali.
“Tentunya kalau pasien itu telah punya asuransi, kita lihat, yang tidak, baru dicover pemerintah dan anggarannya disentralisasikan melalui Kemenkes di mana verifikasinya dilakukan BPJS Kesehatan,” kata Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, keputusan tersebut dilakukan mengingat program asuransi seperti BPJS Kesehatan biasa tidak mencover penyakit yang sudah pandemi global.
Menurutnya, karena pandemi covid tidak masuk dalam hal yang bisa dicover oleh BPJS Kesehatan dari iuran.
“Maka, untuk pendanaan pasien COVID-19 ini akan diambil dari APBN atau APBD. Kita terus lakukan agar RS punya kepastian bahwa mereka akan dapatkan pembayaran dengan merawat para pasien COVID,” jelasnya.
Rr
(detikFinance)